JAKARTA - Pemerintah Indonesia bersama Amerika Serikat telah memaparkan serangkaian poin utama kesepakatan di sektor energi menyusul finalisasi Agreement on Reciprocal Trade (ART) atau Perjanjian Perdagangan Timbal Balik yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington D.C., Amerika Serikat, pada 19 Februari 2026. Kesepakatan tersebut mencakup berbagai aspek strategis mulai dari izin operasi Freeport, impor energi, hingga kerja sama investasi untuk memperkuat ketahanan energi nasional.
Perluasan Izin dan Investasi Strategis Freeport
Salah satu pencapaian penting dari pembicaraan itu adalah langkah Indonesia memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang dimiliki oleh Freeport-McMoRan, perusahaan tambang asal AS yang mengelola tambang emas dan tembaga di Grasberg, Papua. Perpanjangan ini akan berlaku sampai umur cadangan tambang (life of resource), yang diperkirakan sampai 2061, sebagai bagian dari rangkaian kerja sama industri.
Dalam kerangka MoU tersebut, Freeport-McMoRan juga akan melakukan investasi lanjutan senilai sekitar USD20 miliar untuk memperluas kegiatan pertambangan dan hilirisasi di Indonesia. Kesepakatan ini juga membuka peluang peningkatan porsi kepemilikan saham pemerintah Indonesia di PT Freeport Indonesia dari 51 persen menjadi 63 persen pada 2041, melalui mekanisme divestasi tanpa biaya akuisisi yang akan berdampak pada peningkatan kontribusi bagi negara dan daerah penghasil.
Impor Energi Senilai USD15 Miliar
Sebagai bagian dari komitmen dalam perjanjian energi, Indonesia sepakat untuk melakukan alokasi pembelian produk energi dari AS dengan nilai indikatif hingga USD15 miliar per tahun. Alokasi tersebut mencakup beberapa komoditas seperti Liquefied Petroleum Gas (LPG), minyak mentah (crude oil), serta bahan bakar minyak (BBM) olahan tertentu yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan domestik.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa alokasi pembelian tersebut bukan berarti Indonesia menambah total volume impor energi, melainkan menggeser sebagian volume impor dari negara lain ke AS sebagai penyedia energi yang dinilai kompetitif secara ekonomi. Menurutnya, langkah ini dimaksudkan untuk menjaga neraca perdagangan tetap seimbang, sekaligus menguatkan kerja sama strategis kedua negara.
Optimalisasi Sektor Migas dan LPG
Komitmen alokasi energi dari AS ini juga mencakup impor LPG dan minyak mentah dengan mekanisme yang lebih transparan dan kompetitif. Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap serta disesuaikan dengan kebutuhan, kesiapan infrastruktur, serta ketentuan keekonomian nasional. Selain itu, kerja sama ini terbuka untuk pengembangan teknologi migas di Indonesia, termasuk kolaborasi dengan perusahaan AS untuk peningkatan teknologi Enhanced Oil Recovery (EOR).
PT Pertamina selaku BUMN migas Indonesia juga menegaskan bahwa impor energi dari AS tetap diperlukan untuk memenuhi kebutuhan nasional di tengah tantangan produksi dalam negeri. Perusahaan ini akan melakukan proses pembelian melalui mekanisme lelang dan tender yang transparan, menjaga prinsip persaingan usaha yang sehat.
Penguatan Ketahanan Energi Nasional
Pemerintah menempatkan kerja sama ini sebagai bagian dari strategi menjaga ketahanan energi nasional dalam jangka panjang. Bahlil menyatakan bahwa langkah pengalihan impor energi kepada AS adalah bagian dari upaya struktur ulang pasokan energi global Indonesia tanpa mengorbankan kemandirian energi. Kebijakan ini juga sejalan dengan agenda nasional untuk mendorong efisiensi dan stabilitas pasokan energi dalam negeri.
Selain itu, ada pembukaan peluang kerja sama di sektor bioetanol sebagai bagian dari pengembangan energi bersih dan ramah lingkungan. Pemerintah membuka ruang bagi impor etanol termasuk dari AS untuk mendukung campuran bahan bakar yang lebih berkelanjutan serta membuka peluang usaha baru di dalam negeri.
Impak Terhadap Kebijakan Nasional dan Hubungan Dagang
Kesepakatan di bidang energi ini menjadi salah satu program turunan dari Reciprocal Trade Agreement (ART) yang lebih luas antara Indonesia dan AS. Secara keseluruhan, ART tersebut juga mencakup pengurangan tarif dagang dan pembukaan akses pasar yang lebih leluasa untuk produk Indonesia di pasar AS, serta pembatalan atau penghapusan hambatan non-tarif bagi produk AS yang masuk ke Indonesia.
Pemerintah menegaskan bahwa semua kesepakatan tersebut akan dijalankan dengan tetap mengedepankan kepentingan nasional, menjaga kedaulatan atas sumber daya alam, serta mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan yang saling menguntungkan. Langkah teknis implementasi akan dipersiapkan dalam jangka waktu tertentu sesuai jadwal dan kesepakatan kedua belah pihak untuk memastikan prosesnya efektif, efisien, dan konsisten dengan tujuan kebijakan nasional.