JAKARTA – Memasuki minggu terakhir bulan Januari 2026, perhatian masyarakat Indonesia, khususnya keluarga berpenghasilan rendah, tertuju pada pencairan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap 1.
Kedua program ini merupakan bagian dari skema perlindungan sosial yang dijalankan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos), dengan tujuan meringankan beban ekonomi warga dan memastikan kebutuhan dasar keluarga terpenuhi, terutama bagi kelompok rentan.
PKH dan BPNT telah menjadi bagian penting dari kebijakan sosial pemerintah, khususnya untuk memperkuat ketahanan sosial-ekonomi keluarga. Pencairan tahap pertama biasanya dilakukan setiap awal tahun, meliputi periode Januari hingga Maret, sehingga warga yang terdaftar sebagai penerima manfaat dapat segera menikmati bantuan.
Latar Belakang PKH dan BPNT
Program Keluarga Harapan (PKH) ditujukan bagi keluarga kurang mampu yang memiliki anggota rentan, seperti ibu hamil, balita, anak usia sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas. PKH memberikan bantuan tunai secara berkala, dengan tujuan meningkatkan akses keluarga terhadap pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar.
Sementara itu, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) diberikan dalam bentuk bantuan pangan senilai Rp200.000 per bulan per keluarga melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Dana ini dapat digunakan untuk pembelian bahan pokok seperti beras, telur, minyak, susu, dan kebutuhan pangan lainnya di e-warung atau toko mitra pemerintah. Program BPNT dirancang untuk memastikan keluarga mendapatkan gizi cukup tanpa harus mengandalkan bantuan tunai yang rawan disalahgunakan.
Pemerintah menekankan bahwa kedua program ini merupakan bagian dari upaya pembangunan sosial berkelanjutan, sekaligus mendorong inklusi sosial dan ekonomi bagi keluarga penerima manfaat.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH-BPNT Menggunakan KTP
Kemensos menyediakan sarana cek mandiri bagi masyarakat yang ingin memastikan statusnya sebagai penerima PKH atau BPNT. Prosesnya mudah, cepat, dan gratis, serta hanya membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP. Berikut langkah-langkahnya:
Kunjungi laman resmi Cek Bansos Kemensos:
Akses melalui tautan https://cekbansos.kemensos.go.id
Masukkan data lokasi sesuai KTP:
Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal
Masukkan data pribadi:
Ketik nama lengkap sesuai KTP dan NIK
Verifikasi captcha:
Masukkan kode yang muncul di layar
Klik tombol “Cari Data”
Tunggu hasil pencarian
Sistem akan menampilkan status penerima bansos, termasuk nama, jenis bantuan (PKH atau BPNT), dan periode penyaluran.
Jika nama tidak muncul, kemungkinan:
Data belum diperbarui di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Belum memenuhi kriteria penerima bantuan
Kesalahan input NIK atau nama
Masyarakat yang belum terdaftar disarankan untuk memeriksa data kependudukan dan kesejahteraan di kelurahan atau RT/RW setempat, agar dapat didaftarkan atau diperbarui jika memenuhi syarat.
Jadwal Pencairan PKH dan BPNT Tahap 1 Januari 2026
Berdasarkan informasi resmi Kemensos, jadwal pencairan Bansos PKH dan BPNT tahap 1 Januari 2026 diperkirakan sebagai berikut:
PKH: Penyaluran biasanya dimulai pada minggu terakhir Januari hingga awal Februari 2026, dilakukan secara bertahap sesuai wilayah dan kategori keluarga penerima.
BPNT: Penyaluran bantuan pangan non-tunai dimulai bersamaan dengan PKH, dengan nominal Rp200.000 per keluarga per bulan. Dana dapat digunakan melalui KKS di e-warung atau toko mitra resmi.
Masyarakat dianjurkan untuk memantau pengumuman resmi dari Kemensos, Dinas Sosial, atau kelurahan setempat, agar tidak ketinggalan informasi pencairan.
Tips Praktis Bagi Penerima Bansos
Pastikan data kependudukan valid: Nama, alamat, dan NIK di KTP harus sesuai dengan data DTKS.
Cek melalui situs resmi: Hindari informasi dari media sosial atau pihak tidak resmi, karena rawan penipuan.
Jaga kerahasiaan data: Jangan membagikan NIK atau data pribadi kepada pihak ketiga.
Gunakan bantuan sesuai kebutuhan: PKH untuk pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar; BPNT untuk pembelian bahan pangan.
Laporkan masalah ke kelurahan atau Dinas Sosial: Jika dana tidak diterima atau terjadi kesalahan, segera lapor ke pihak berwenang agar dilakukan verifikasi.
Prosedur Pengaduan dan Bantuan
Kemensos menyediakan layanan pengaduan untuk penerima PKH dan BPNT yang mengalami kendala, antara lain:
Melalui call center: 1500-927
Melalui email resmi: bansos@kemensos.go.id
Melalui Dinas Sosial atau kelurahan setempat
Pengaduan ini penting agar proses pencairan berjalan lancar dan bantuan tepat sasaran.