OJK Bersama Bank Kembalikan Rp 161 Miliar ke Korban Scam

Kamis, 22 Januari 2026 | 15:47:09 WIB
OJK Bersama Bank Kembalikan Rp 161 Miliar ke Korban Scam

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan lembaga perbankan untuk mengembalikan dana sebesar Rp 161 miliar kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan (scam). 

Dana ini diserahkan kepada masyarakat yang melapor melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC), sebuah lembaga yang dibentuk untuk menangani kasus-kasus penipuan di Indonesia. 

Meskipun jumlah dana yang dikembalikan tersebut terbilang signifikan, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan bahwa jumlah tersebut baru mencapai sekitar 5 persen dari total kerugian yang tercatat di IASC.

Mahendra menjelaskan, meski persentase pengembalian dana ini terlihat kecil jika dibandingkan dengan keseluruhan kerugian, hal tersebut masih sejalan dengan pencapaian di negara lain yang menghadapi kasus penipuan serupa. 

Proses pemulihan yang berlangsung ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para korban scam, meskipun prosesnya tidak mudah dan membutuhkan waktu yang panjang.

Kerugian Masyarakat Akibat Penipuan Online

Sejak Indonesia Anti Scam Center (IASC) didirikan pada akhir 2024, data yang tercatat menunjukkan bahwa kerugian masyarakat akibat penipuan mencapai angka yang sangat besar, yaitu Rp 9,1 triliun. 

Jumlah laporan yang masuk ke IASC pun mencatatkan angka yang cukup tinggi, dengan 432 ribu laporan yang diterima hingga Januari 2026. Sebagai respons, OJK langsung mengambil langkah untuk memblokir sekitar 397 ribu rekening yang terindikasi terkait dengan praktik penipuan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, atau yang lebih dikenal dengan Kiki, juga menambahkan bahwa lebih dari Rp 400 miliar dana berhasil diblokir sebagai bagian dari upaya pencegahan penipuan lebih lanjut. 

Meski begitu, pada kesempatan tersebut, hanya Rp 161 miliar yang berhasil dikembalikan kepada korban. Pengembalian ini menjadi simbol dari kerja keras yang dilakukan OJK dan pihak perbankan untuk melindungi konsumen dari kerugian lebih lanjut.

Modus Penipuan yang Merugikan Banyak Korban

Penipuan yang terjadi tidak hanya terjadi pada orang-orang yang memiliki pengetahuan keuangan terbatas, tetapi juga bisa menimpa siapa saja, tanpa memandang latar belakang pendidikan atau status sosial. 

Kiki mengungkapkan bahwa penipuan yang paling banyak terjadi mencakup berbagai modus, seperti penipuan transaksi belanja online, penipuan investasi, impersonasi (penipuan dengan menyamar sebagai orang atau lembaga yang dipercaya), serta penipuan melalui sosial media.

Menurut Kiki, pelaku penipuan seringkali memanfaatkan psikologi korban untuk mengelabui mereka. Banyak korban yang tertipu bukan karena ketidaktahuan mereka, tetapi karena kecerdikan pelaku dalam memainkan emosi dan kepercayaan korban. 

Pelaku sering menggunakan teknik manipulasi yang halus, seperti memberikan tekanan atau iming-iming keuntungan besar, sehingga korban merasa terdesak dan akhirnya mentransfer uang atau memberikan informasi pribadi seperti password dan OTP.

Langkah OJK Menguatkan Perlindungan Konsumen

Untuk menanggulangi masalah ini lebih lanjut, OJK kini telah memperkenalkan peraturan baru yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 memungkinkan OJK untuk mengajukan gugatan hukum terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang terbukti melakukan pelanggaran dan merugikan konsumen.

Menurut M. Ismail Riyadi, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, gugatan yang diajukan oleh OJK ini bukanlah gugatan perwakilan kelompok (class action), melainkan gugatan berdasarkan hak gugat institusional yang dimiliki oleh OJK. 

Ini berarti OJK bisa mengajukan gugatan untuk memulihkan kerugian yang dialami oleh konsumen dan mendapatkan ganti rugi atas pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha jasa keuangan atau pihak lain yang memiliki itikad buruk.

Dengan adanya aturan ini, OJK berharap dapat memberikan perlindungan yang lebih maksimal kepada masyarakat dan memastikan akses keadilan bagi korban scam tanpa harus terkendala biaya. Semua biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan gugatan akan ditanggung oleh anggaran OJK, sehingga konsumen tidak perlu khawatir tentang biaya yang tinggi.

Upaya Berkelanjutan dalam Melindungi Konsumen

Meskipun dana yang berhasil dikembalikan kepada korban scam baru mencakup sebagian kecil dari total kerugian yang dialami masyarakat, OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. 

Selain itu, OJK juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang semakin canggih.

Upaya ini diharapkan tidak hanya membantu korban yang sudah terjebak dalam penipuan, tetapi juga mencegah terjadinya penipuan lebih lanjut di masa depan. Oleh karena itu, OJK akan terus bekerja sama dengan pihak perbankan, lembaga keuangan lainnya, dan pihak terkait untuk memperketat pengawasan dan mempercepat proses pengembalian dana kepada korban.

Terkini