JAKARTA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur mengumumkan kebijakan pemutihan pajak daerah tahap II pada Rabu, 1 Oktober 2025. Kebijakan ini diadakan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Timur.
Langkah ini juga bertujuan meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan serta memperingati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur. Pemutihan berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025 sesuai keputusan gubernur.
Ruang Lingkup Pembebasan Pajak yang Diberikan
Kebijakan ini mencakup penghapusan sanksi administratif untuk keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selain itu, pembebasan PKB progresif juga menjadi bagian dari program ini.
Tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya dihapus bagi sepeda motor roda dua yang terdaftar di Data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Begitu pula sepeda motor roda dua yang digunakan untuk transportasi online (ojol) serta sepeda motor roda tiga mendapatkan pembebasan tunggakan.
Mekanisme Verifikasi dan Dukungan untuk Penerima Bansos
Untuk penerima bantuan sosial DTSEN, verifikasi dilakukan melalui aplikasi resmi dengan bukti kepesertaan. Jika data belum tersedia, wajib pajak dapat menghubungi Dinas Sosial Kabupaten/Kota terkait untuk memperoleh informasi.
Selain itu, diterapkan kebijakan “satu plus satu” bagi rumah tangga penerima DTSEN. Kebijakan ini memberikan pembebasan untuk satu kendaraan atas nama penerima bansos dan satu kendaraan lain atas anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK), asalkan nama di STNK sesuai dengan KK.
Dukungan Transportasi Online dan Keterlibatan Jasa Raharja
Kebijakan ini berlaku juga untuk pengemudi ojol dari berbagai platform seperti Gojek, Grab, Maxim, inDrive, Shopee, ACI, NUJEK, Zendo, Lalamove, dan SI-JEK. Semua platform transportasi online yang beroperasi di Jawa Timur mendapat manfaat dari program ini.
Jasa Raharja turut serta dengan membebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun sebelumnya pada semua kendaraan. Khusus untuk segmen sepeda motor roda dua penerima P3KE/DTSEN, ojol, dan sepeda motor roda tiga, tunggakan SWDKLLJ hanya dikenakan untuk satu tahun saja, sedangkan tunggakan tahun berikutnya digratiskan.
Dukungan Kepolisian dalam Pelaksanaan Kebijakan
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Timur, Mulyanto, memastikan bahwa kepolisian siap mendukung pelaksanaan pemutihan pajak di lapangan. Masyarakat yang mengalami kendala saat membayar pajak di Samsat atau lokasi lainnya dapat menghubungi petugas kepolisian, Bapenda, maupun Jasa Raharja.
Kehadiran kepolisian bertujuan agar proses pembayaran berjalan lancar dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Hal ini juga menjadi wujud sinergi antar lembaga dalam mendukung program pemerintah demi kesejahteraan masyarakat.
Manfaat dan Harapan dari Kebijakan Pemutihan Pajak
Program ini diharapkan mampu mengurangi beban finansial masyarakat, khususnya bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Selain itu, kebijakan ini mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah tanpa memberatkan wajib pajak.
Dengan data kepemilikan kendaraan yang lebih akurat, pengelolaan pajak dapat lebih efektif dan efisien. Peningkatan penerimaan pajak pun diharapkan dapat berkontribusi pada pembangunan dan pelayanan publik di Jawa Timur.