OJK Telusuri Akar Masalah Fintech Syariah Dana Syariah Indonesia

Selasa, 14 Oktober 2025 | 16:09:04 WIB
OJK Telusuri Akar Masalah Fintech Syariah Dana Syariah Indonesia

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami secara menyeluruh persoalan yang menimpa fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Perusahaan ini tengah menjadi sorotan lantaran muncul keluhan dari sejumlah lender yang kesulitan menarik dananya.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terkait situasi tersebut. 

Karena itu, OJK belum dapat menyampaikan hasil atau kesimpulan resmi dari proses investigasi yang sedang berlangsung.

“Kami sedang pendalaman. Pada waktunya kami akan info (hasilnya) rekan-rekan media,” ujar Agusman saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Senin (13/10).

OJK Panggil Manajemen Dana Syariah untuk Klarifikasi

Sebagai langkah awal, OJK telah memanggil pihak manajemen Dana Syariah Indonesia untuk dimintai keterangan. Pemanggilan tersebut dilakukan guna mendapatkan penjelasan langsung mengenai penyebab munculnya kendala penarikan dana yang dialami lender.

Agusman menegaskan bahwa OJK juga sudah menegur manajemen agar memastikan layanan komunikasi dengan lender tetap terbuka. Teguran itu dilayangkan setelah muncul laporan bahwa sejumlah lender tidak bisa menemui pihak Dana Syariah Indonesia di kantor untuk menyampaikan keluhan.

“Saat ini lender sudah bisa datang langsung ke kantor mereka. Kami sudah tegur supaya harus meladeni masyarakat,” kata Agusman.

Pengawasan Ketat dan Potensi Penegakan Hukum

OJK memastikan pengawasan terhadap Dana Syariah Indonesia dilakukan secara ketat. Hal itu ditegaskan langsung oleh Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK pada.

“Terkait permasalahan kesulitan penarikan dana oleh lender, kami sedang melakukan pengawasan ketat terhadap PT Dana Syariah Indonesia,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika dalam proses pengawasan ditemukan adanya pelanggaran hukum atau tindak pidana, OJK akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan perundang-undangan. Koordinasi dengan aparat penegak hukum juga akan dilakukan bila diperlukan. 

Salah satu langkah penegakan yang dapat ditempuh adalah Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) untuk memastikan kepatuhan pengelola.

Respons Manajemen Dana Syariah Indonesia

Di sisi lain, pihak manajemen Dana Syariah Indonesia melalui Direktur Utama Taufiq Aljufri mengakui bahwa perusahaan memang tengah berada dalam pengawasan OJK. 

Ia menjelaskan bahwa kondisi tersebut disebabkan oleh tantangan ekonomi dan bisnis yang memengaruhi kemampuan borrower dalam memenuhi kewajibannya tepat waktu.

“Kondisi itu disebabkan situasi bisnis dan ekonomi yang memengaruhi kemampuan borrower untuk memenuhi kewajibannya tepat waktu,” ujar Taufiq dalam pernyataan resmi .

Taufiq menambahkan, situasi tersebut berdampak langsung terhadap pengembalian dana kepada para lender. Untuk mengatasi hal ini, Dana Syariah Indonesia tengah berupaya mempercepat proses penagihan, menjual aset jaminan, serta menjajaki kerja sama dengan calon mitra strategis yang dapat membantu memperbaiki arus keuangan perusahaan.

OJK Dorong Perlindungan Lender dan Transparansi

Langkah pengawasan ketat OJK terhadap Dana Syariah Indonesia juga merupakan bentuk perlindungan terhadap para lender. OJK menekankan pentingnya fintech lending, termasuk yang berbasis syariah, untuk menjaga transparansi dan kepercayaan publik.

Permasalahan seperti keterlambatan penarikan dana dapat berdampak pada reputasi industri fintech secara keseluruhan. 

Karena itu, OJK mendorong agar setiap penyelenggara layanan pinjam-meminjam online segera melaporkan kendala operasional secara terbuka dan mengambil langkah penyelesaian yang sesuai.

Selain itu, OJK juga mengingatkan masyarakat agar tetap berhati-hati dalam memilih platform fintech. Calon lender disarankan untuk selalu memeriksa legalitas dan kinerja perusahaan melalui daftar resmi penyelenggara fintech berizin di situs OJK.

Profil Singkat Dana Syariah Indonesia

Berdasarkan informasi di situs resminya, Dana Syariah Indonesia merupakan fintech lending berbasis syariah yang berdiri sejak 2017 dan mulai beroperasi secara penuh pada 2018. 

Perusahaan ini menawarkan layanan pendanaan dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, terutama di sektor properti dan usaha produktif.

Hingga 13 Oktober 2025, tingkat keberhasilan bayar atau TKB90 perusahaan tercatat sebesar 99,82%, yang menunjukkan performa penyaluran dan pengembalian dana yang cukup baik secara umum.

 Namun demikian, kendala likuiditas yang terjadi belakangan menimbulkan kekhawatiran di kalangan lender terkait kelancaran pencairan dana mereka.

Harapan terhadap Penyelesaian

Baik OJK maupun pihak Dana Syariah Indonesia sama-sama berharap permasalahan ini dapat segera diselesaikan dengan cara yang transparan dan sesuai prinsip syariah. 

Langkah-langkah yang diambil diharapkan tidak hanya memulihkan kepercayaan lender, tetapi juga memperkuat tata kelola industri fintech syariah di Indonesia.

Dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi dan pembiayaan berbasis syariah, pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci agar kasus serupa tidak terulang. OJK menegaskan, setiap penyelenggara fintech wajib memastikan dana lender terlindungi dan dikelola secara profesional.

Terkini