Rencana Kenaikan Gaji ASN Masih Belum Pasti Terlaksana

Selasa, 23 September 2025 | 15:16:14 WIB
Rencana Kenaikan Gaji ASN Masih Belum Pasti Terlaksana

JAKARTA - Meski tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025, rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) belum dapat dipastikan realisasinya.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, dalam keterangan tertulis pada Senin, 22 September 2025.

Qodari menjelaskan bahwa meskipun kebijakan tersebut masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025, belum tentu akan langsung dilaksanakan.
Menurutnya, banyak kebijakan serupa yang juga pernah dicantumkan dalam RKP, namun tertunda pelaksanaannya.

"Sampai saat ini kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan," ujar Qodari menegaskan kondisi saat ini.

Ia mencontohkan, beberapa kebijakan yang dulu pernah direncanakan dalam RKP juga tidak langsung berjalan, seperti cukai minuman berpemanis dalam kemasan dan pajak karbon.
Hal ini menurutnya menjadi pelajaran bahwa tidak semua yang tertuang dalam dokumen perencanaan langsung dieksekusi dalam tahun berjalan.

Butuh Perhitungan Serius dan Dukungan Anggaran

Lebih lanjut, Qodari mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada pembahasan resmi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dengan Kementerian Keuangan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa tahap koordinasi antar lembaga belum dimulai secara konkret.

Ia juga menyoroti bahwa kenaikan gaji ASN terakhir terjadi baru tahun lalu, yaitu pada 2024.
"Sebetulnya kenaikan gaji untuk ASN itu baru tahun lalu, baru tahun lalu. Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024," tegasnya.

Dalam pemaparannya, Qodari menyebut bahwa saat ini kebutuhan gaji bagi sekitar 4,7 juta ASN mencapai angka Rp178,2 triliun setiap tahunnya.
Jumlah tersebut belum termasuk komponen lain seperti tunjangan dan tunjangan hari raya (THR).

Apabila ada penambahan gaji, misalnya sebesar 8 persen seperti tahun lalu, maka dibutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp14,24 triliun.
"Apabila dilakukan peningkatan secara moderat, saya nggak usah sebut moderat, angka 8% aja lah... maka akan dibutuhkan tambahan minimal Rp14,24 triliun pada RKP," ungkap Qodari.

Ia menekankan bahwa semua kebijakan yang menyangkut belanja pegawai harus mempertimbangkan kondisi fiskal secara hati-hati.
"Intinya diperlukan perhitungan keuangan dan kondisi keuangan yang lebih baik... untuk kenaikan gaji ini," tambahnya.

Perpres Sudah Diteken, Tapi Realisasi Butuh Waktu

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 pada 30 Juni 2025.
Dalam dokumen tersebut, tercantum rencana kenaikan gaji ASN yang mencakup berbagai elemen pemerintahan.

Rencana kenaikan gaji ini tidak hanya ditujukan untuk pegawai negeri sipil biasa, namun juga mencakup guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, hingga pejabat negara.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja para aparatur negara.

Namun, Qodari mengingatkan bahwa rencana tersebut masih perlu didukung oleh pembahasan teknis dan penganggaran yang realistis.
Tanpa persetujuan final dalam pembahasan anggaran, rencana itu belum bisa dianggap pasti terlaksana.

Kesejahteraan ASN Didorong Lewat Sistem Berbasis Kinerja

Selain usulan kenaikan gaji, dalam Perpres tersebut juga disebutkan penerapan manajemen penghargaan berbasis kinerja.
Pendekatan ini bertujuan mendorong peningkatan produktivitas dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.

“Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara dapat dilaksanakan melalui penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan serta penerapan sistem manajemen kinerja,” demikian bunyi lampiran dalam Perpres.

Pemerintah menargetkan indeks sistem merit dalam aspek penggajian, penghargaan, dan kedisiplinan meningkat hingga 67 persen.
Sementara itu, indeks manajemen kinerja diharapkan dapat naik menjadi 61 persen.

Skema baru ini menandai arah reformasi birokrasi yang lebih fokus pada performa, bukan semata-mata masa kerja.
Melalui pendekatan tersebut, ASN yang berkinerja baik akan mendapatkan penghargaan sesuai kontribusi dan capaian kerja.

Harapan dan Realita di Tengah Keterbatasan Anggaran

Meski rencana kenaikan gaji memberi harapan bagi banyak ASN, pemerintah tetap harus realistis dalam menyikapi kondisi keuangan negara.
Dengan beban fiskal yang besar dan kebutuhan belanja lainnya, ruang fiskal untuk menaikkan gaji tidak selalu tersedia setiap tahun.

Kebijakan seperti ini membutuhkan pertimbangan matang agar tidak menimbulkan tekanan baru pada anggaran negara.
Apalagi, jika melihat komitmen pemerintah dalam membiayai berbagai proyek prioritas nasional lainnya.

Oleh karena itu, pemerintah memilih untuk menyeimbangkan antara aspirasi peningkatan kesejahteraan ASN dan keberlanjutan fiskal.
Langkah ini dipandang lebih bijak dalam menjaga stabilitas ekonomi dan pengelolaan keuangan negara secara keseluruhan.

Terkini

Harga BBM Pertamina Hari Ini: Update Lengkap Seluruh Indonesia

Selasa, 23 September 2025 | 16:25:43 WIB

Harga Listrik Prabayar dan Pascabayar PLN Stabil September

Selasa, 23 September 2025 | 16:25:42 WIB

Pilihan 5 Rumah Murah Kota Padang, Tipe 36 Mulai Rp 117 Juta

Selasa, 23 September 2025 | 16:25:41 WIB

Penyaluran KUR Perumahan Siap Dukung UMKM Produktif

Selasa, 23 September 2025 | 16:25:39 WIB

PLN Andalkan Listrik Andal Dukung Stadion BJ Habibie

Selasa, 23 September 2025 | 16:25:38 WIB