Otoritas Jasa Keuangan Dorong Pemanfaatan Innovative Credit Scoring untuk Tingkatkan Penyaluran Kredit
- Kamis, 09 Januari 2025
Jakarta - Dalam upaya mendorong inklusi keuangan dan meningkatkan penyaluran kredit, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan kehadiran penyelenggara Innovative Credit Scoring (ICS) atau Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dapat mengoptimalkan jumlah dan nilai kredit yang disalurkan oleh lembaga jasa keuangan.
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, menegaskan peran penting ICS dalam menyokong pertumbuhan sektor keuangan di Indonesia, Kamis, 9 Januari 2025.
"Kehadiran penyelenggara ICS atau PKA ini diharapkan akan semakin meningkatkan baik jumlah maupun nilai penyaluran kredit, dan di sisi lain juga mengurangi tingkat kegagalan dari pelunasan kredit yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan kita," ujar Hasan dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) yang diadakan pada Desember 2024 di Jakarta.
ICS menjadi model bisnis dalam inovasi teknologi yang dirancang untuk mempercepat inklusi keuangan, terutama bagi kelompok yang belum terlayani (unbanked) dan kurang terlayani (underbanked). Kelompok ini selama ini menghadapi kendala dalam mengakses layanan kredit karena kurangnya riwayat kredit formal yang dibutuhkan oleh lembaga pembiayaan.
Inovasi ICS terletak pada penggunaan teknologi canggih seperti machine learning dan big data analytics. Ini memungkinkan pemrosesan data alternatif, termasuk data pembayaran tagihan, pola transaksi konsumen, aktivitas media sosial, dan data relevan lainnya, untuk menyusun profil dan skor kredit calon debitur.
Hasan menekankan bahwa setiap penyelenggara ICS memiliki algoritma yang unik dan berbeda. "Algoritma perhitungan skor kredit yang dimiliki setiap penyelenggara ICS memiliki karakteristik, keunikan, serta keunggulan tersendiri," jelasnya. Hal ini mencerminkan inovasi dan pendekatan khas yang ditawarkan oleh masing-masing penyelenggara, memberikan solusi alternatif yang bervariasi bagi lembaga jasa keuangan.
Keberagaman algoritma dan pendekatan ini dipandang sebagai nilai tambah yang dapat mendorong persaingan sehat dan inovasi berkelanjutan dalam penyelenggaraan ICS. "Kami memandangnya keberagaman ini justru di sisi lain menjadi nilai tambah dalam mendorong kompetisi yang sehat maupun inovasi berkelanjutan dari penyelenggara PKA," tambah Hasan.
Dalam konferensi tersebut, Hasan juga menjelaskan bahwa lembaga pembiayaan bisa memanfaatkan layanan ICS sebagai bagian dari proses penilaian kelayakan kredit. Dengan ICS, lembaga pembiayaan diharapkan dapat mengevaluasi profil risiko debitur secara lebih akurat, objektif, dan efisien, terutama ketika riwayat kredit debitur terbatas atau tidak tersedia sama sekali.
Walaupun penggunaan ICS tidak diwajibkan, OJK berharap lembaga jasa keuangan dapat mengadopsi layanan ini secara sukarela untuk meningkatkan efektivitas penyaluran kredit. "Tentu, saat ini kami tidak dalam posisi mewajibkan atau memandatorikan penggunaan layanan PKA ini, tapi kami berharap banyak kehadiran layanan PKA ini akan disambut secara voluntary basis," jelas Hasan.
Ia juga menambahkan, "Kami harapkan juga akan mengurangi potensi dan tingkat kegagalan pelunasan dari para debitur yang menerima penyaluran kredit dari LJK selama ini."
Pemanfaatan teknologi dalam penilaian kredit melalui ICS diharapkan dapat menjadi motor penggerak inklusi keuangan, membuka akses kepada yang sebelumnya sulit mendapatkan layanan kredit formal. Dengan demikian, OJK berharap dapat menciptakan ekosistem keuangan yang lebih inklusif dan berdaya saing, menjadikan Indonesia lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi di sektor keuangan.
Kontribusi ICS dalam membangun ekosistem ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan akses pembiayaan yang lebih merata. Dalam jangka panjang, hal ini diharapkan dapat menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera dan mendukung stabilitas sistem keuangan di Indonesia.
Baca Juga
Tri Kismayanti
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Larangan Alih Fungsi Lahan Sawah untuk Perumahan: Maruarar Sirait Tegaskan Komitmennya
- Kamis, 16 Januari 2025
OJK Perkuat Sinergi Pembiayaan Perumahan MBR, DPR Nyatakan Dukungan Penuh
- Kamis, 16 Januari 2025
Berita Lainnya
BSI Tingkatkan Syariah Compliance dengan Mendukung Pemberantasan Judi Online
- Rabu, 08 Januari 2025
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bersiap Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto dari Bappebti
- Rabu, 08 Januari 2025
Mantan Pegawai BNI Lapor Ketua Tim Audit ke Polisi: Dugaan Pencemaran Nama Baik
- Rabu, 08 Januari 2025