Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegaskan Pemberlakuan PSAK 117 Mulai 1 Januari 2025: Persiapan Industri Asuransi Masuk Tahap Final
- Kamis, 09 Januari 2025
Jakarta - Dalam sebuah langkah strategis menuju transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik di sektor asuransi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa tidak ada penundaan terhadap pemberlakuan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 tentang Kontrak Asuransi.
Skema pencatatan baru ini dipastikan resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2025, dengan tujuan untuk meningkatkan tata kelola dan kesetaraan standar laporan keuangan di industri asuransi Indonesia dengan standar internasional, Kamis, 9 Januari 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa mayoritas perusahaan asuransi telah memulai proses parallel run untuk PSAK 117 pada triwulan ketiga tahun sebelumnya. Dalam paparannya, Ogi menyatakan keyakinannya bahwa baik perusahaan asuransi maupun reasuransi di Indonesia akan siap mengimplementasikan PSAK 117 pada awal tahun depan.
"Terkait penerapan PSAK 117, untuk para parallel run triwulan ketiga 2024, kami telah menerima lebih dari 95 perusahaan asuransi dan reasuransi terkait dengan dampak dari penerapan PSAK 117. Jadi OJK optimis bahwa perusahaan asuransi dan reasuransi mampu mengimplementasikan PSAK 117 per 1 Januari 2025," kata Ogi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Desember 2024 yang dikutip Kamis, 9 Januari 2025.
Ogi menambahkan bahwa untuk laporan pertama di triwulan pertama 2025, batas waktu penyampaian ditetapkan paling lambat 15 Mei 2025. Batasan waktu ini akan berubah mulai tahun 2026, di mana perusahaan diharapkan menyerahkan laporan dalam waktu 30 hari setelah triwulan berakhir.
Untuk memastikan kesiapan penerapan standar ini, Steering Committee PSAK 117 telah mengadakan pertemuan tingkat tinggi pada 20 Desember 2024. OJK juga sedang dalam proses koordinasi dengan beberapa lembaga penting, termasuk Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI), dan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI). Tujuan utama dari koordinasi ini adalah menciptakan panduan teknis yang jelas terkait penetapan asumsi serta mengembangkan format bridging dan conversion dari laporan PSAK 117 agar sesuai dengan format SPT tahunan perusahaan.
Langkah strategis lainnya yang diambil OJK adalah bekerja sama dengan Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dan Asosiasi Konsultan Aktuaria Indonesia (AKAI) guna memastikan audit laporan keuangan tahun buku 2025 mampu terlaksana dengan baik sesuai dengan ketentuan PSAK 117.
Terkait dengan penerapan dalam asuransi syariah, OJK menyampaikan bahwa entitas syariah akan menggunakan PSAK 408 modifikasi, yang saat ini sedang dalam proses penyusunan oleh DSAK IAI. Ogi menyebutkan bahwa aspek yang terkait dengan asuransi sosial masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah.
"Khusus mengenai asuransi syariah, sesuai dengan steering committee, perusahaan asuransi syariah akan menggunakan PSAK 408 modifikasian yang sekarang sedang disusun oleh DSAK untuk bidang asuransi. Sementara untuk asuransi sosial, kami menunggu dari pemerintah dalam hal ini dari produk hukum seperti PMK atau peraturan pemerintah yang mengatur terkait akuntansi untuk asuransi sosial yang merupakan program pemerintah," tambah Ogi.
Berdasarkan informasi dari laman Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), penerapan PSAK 117 bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan keuangan perusahaan asuransi. Standar ini juga menyelaraskan cara pencatatan laporan keuangan perusahaan asuransi Indonesia dengan standar internasional sehingga dapat lebih mudah diperbandingkan.
PSAK 117 juga diharapkan dapat memperkokoh tata kelola perusahaan asuransi dengan memperkenalkan konsep three lines of defense. Konsep ini melibatkan lini pertama untuk pengelolaan produk dan risiko, lini kedua untuk pemantauan risiko, dan lini ketiga untuk audit internal independen. Dengan mitigasi risiko yang lebih terstruktur, diharapkan perusahaan asuransi dapat mengatasi risiko strategis, bisnis, dan operasional dengan lebih efektif.
Namun, OJK juga mengingatkan bahwa ketidaktepatan dalam penerapan PSAK 117 dapat memunculkan berbagai dampak negatif. Dampak tersebut bisa berupa laporan keuangan yang tidak akurat, ketidakpatuhan regulasi, penalti, hingga penurunan reputasi perusahaan. Oleh karena itu, OJK terus mendorong semua pihak terkait untuk berkolaborasi guna memastikan kelancaran dan keberhasilan implementasi standar ini.
Baca Juga
Tri Kismayanti
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Larangan Alih Fungsi Lahan Sawah untuk Perumahan: Maruarar Sirait Tegaskan Komitmennya
- Kamis, 16 Januari 2025
OJK Perkuat Sinergi Pembiayaan Perumahan MBR, DPR Nyatakan Dukungan Penuh
- Kamis, 16 Januari 2025
Berita Lainnya
BSI Tingkatkan Syariah Compliance dengan Mendukung Pemberantasan Judi Online
- Rabu, 08 Januari 2025
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bersiap Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto dari Bappebti
- Rabu, 08 Januari 2025
Mantan Pegawai BNI Lapor Ketua Tim Audit ke Polisi: Dugaan Pencemaran Nama Baik
- Rabu, 08 Januari 2025