RI Resmi Produksi BBM Baru B40: Pertamina Melangkah Menuju Swasembada Energi dan Net Zero Emission
- Rabu, 15 Januari 2025
Indonesia terus memantapkan langkah menuju swasembada energi dengan resmi memulai produksi bahan bakar baru, Biodiesel 40% atau B40. Kilang Pertamina Internasional (KPI), sebagai Subholding Refining & Petrochemical dari PT Pertamina (Persero), kini memproduksi bahan bakar nabati (BBN) ini sebagai tanggapan terhadap mandat pemerintah. Langkah ini bertujuan untuk mendukung kebijakan ketahanan energi nasional serta mencapai net zero emission pada tahun 2060.
B40 merupakan hasil pencampuran antara Fatty Acid Methyl Esters (FAME) berbasis CPO atau sawit sebesar 40%, dengan 60% bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Implementasi program mandatori ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 341.K/EK.01/MEM.E/2024. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penggunaan bahan bakar nabati dalam rangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebesar 40%.
Produksi B40 mendukung agenda Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto tentang ketahanan dan swasembada energi, serta sejalan dengan rencana pemerintah untuk meningkatkan persentase campuran menjadi B50 pada 2026.
Produksi dan Distribusi: Komitmen Pertamina
Produksi B40 saat ini berlangsung di Kilang Plaju Sumatera Selatan dan Kilang Kasim Papua Barat Daya. Keduanya memiliki sarana dan fasilitas yang memadai untuk memproduksi B40 dengan efektif. Target produksi dari Kilang Plaju sekitar 119.240 kiloliter (KL) per bulan, sedangkan Kilang Kasim ditargetkan memproduksi 15.898 KL per bulan.
Kilang Pertamina Internasional melaksanakan penyaluran perdana BBM Biosolar B40, dengan distribusi sebanyak 5.000 KL dari Kilang Plaju dan 4.600 KL dari Kilang Kasim. Direktur Utama Kilang Pertamina Internasional, Taufik Aditiyawarman, menegaskan bahwa kesiapan kilang dalam memproduksi B40 merupakan bagian dari komitmen KPI terhadap penyediaan energi yang lebih baik.
“Produksi Biosolar B40 ini tentunya juga akan menjadi kontribusi KPI dalam pencapaian Net Zero Emission di tahun 2060 atau lebih cepat, mendukung Sustainable Development Goals dalam menjamin akses energi yang terjangkau serta pada penerapan ESG,” ungkap Taufik.
Harga dan Implikasi Ekonomi
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menyoroti pentingnya mandatori B40 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 341 Tahun 2024 dan mencakup semua sektor, baik Public Service Obligation (PSO) maupun non-PSO.
Dengan adanya kebijakan B40, kuota biodiesel pada 2025 meningkat menjadi 15,6 juta kiloliter (KL), dimana 7,55 juta KL dialokasikan untuk PSO dan sisanya untuk non-PSO. Harga BBM untuk sektor non-PSO diperkirakan akan naik sekitar Rp 1.500 hingga Rp 2.000 dari harga saat ini yang berkisar Rp 13 ribuan.
“Nah dari sini, kalau untuk yang non-PSO kan dibebankan kepada konsumen. Saat ini harganya itu sudah sekitar Rp 13 ribuan. Rp 13 ribuan nanti bertambah sekitar antara Rp 1.500-2.000,” kata Eniya dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, Selasa, 7 Januari 2025.
Meskipun terdapat penambahan biaya di tingkat konsumen, Eniya memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan mempengaruhi inflasi berdasarkan studi yang telah dilakukan sebelumnya. “Ini, kita sebelum mandatori kemarin studinya sudah selesai dan dalam kajian kita melihat bahwa tidak mempengaruhi inflasi,” ujarnya.
Menuju Masa Depan Energi Berkelanjutan
Melalui produksi B40, Indonesia menunjukkan komitmennya untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil dan beralih ke sumber energi yang lebih berkelanjutan. Tantangan ke depan akan berupa memastikan bahwa transisi ini tidak hanya bermanfaat bagi lingkungan, tetapi juga menumbuhkan ekonomi dan memberi manfaat yang nyata bagi masyarakat luas.
Program mandatori B40 juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri kelapa sawit dalam negeri, sejalan dengan tujuan pemerintah untuk meningkatkan penggunaan energi terbarukan dan mencapai target net zero emission pada tahun 2060. Dengan demikian, Indonesia berkomitmen untuk menjadi pelaku utama dalam upaya global menghadapi perubahan iklim, sambil memperkuat ketahanan energi dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi bangsanya.
Mazroh Atul Jannah
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Larangan Alih Fungsi Lahan Sawah untuk Perumahan: Maruarar Sirait Tegaskan Komitmennya
- Kamis, 16 Januari 2025
OJK Perkuat Sinergi Pembiayaan Perumahan MBR, DPR Nyatakan Dukungan Penuh
- Kamis, 16 Januari 2025
Berita Lainnya
BSI Tingkatkan Syariah Compliance dengan Mendukung Pemberantasan Judi Online
- Rabu, 08 Januari 2025
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bersiap Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto dari Bappebti
- Rabu, 08 Januari 2025
Mantan Pegawai BNI Lapor Ketua Tim Audit ke Polisi: Dugaan Pencemaran Nama Baik
- Rabu, 08 Januari 2025