Jumat, 17 Januari 2025

Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya Perlu Diawasi Orang Tua demi Keselamatan Anak

Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya Perlu Diawasi Orang Tua demi Keselamatan Anak
Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya Perlu Diawasi Orang Tua demi Keselamatan Anak

BANJARMASIN – Penggunaan sepeda listrik semakin populer belakangan ini, baik di kalangan anak-anak maupun orang dewasa. Namun, tren ini juga menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan, terutama bagi anak-anak yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Anggota Komisi IV DPRD Kalsel, Habib Umar Hasan Alie Bahasyim, menekankan perlunya perhatian lebih dari orang tua untuk mengawasi dan mengarahkan penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak di jalan umum.

Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Dalam beberapa waktu terakhir, Kota Banjarmasin menghadapi peningkatan kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda listrik. Mengingat situasi ini, Habib Umar merujuk pada regulasi yang jelas, yaitu Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 45 Tahun 2020, yang melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya demi keselamatan pengguna jalan.

"Selain adanya regulasi yang mengatur dan mengikat di sini, kami lebih menekankan aspek kemanusiaan si anak," tegas Habib Umar dalam wawancaranya dengan RRI pada Selasa, 14 Januari 2025.

Menurut undang-undang tersebut, sepeda listrik hanya diizinkan beroperasi di jalur-jalur khusus. Jalur ini mencakup area seperti acara car-free day, kawasan wisata yang menyediakan jalur sepeda, atau area perkantoran yang aman dan relatif tertutup untuk umum. Tujuannya adalah meminimalisir risiko kecelakaan yang dapat membahayakan pengguna, terutama anak-anak.

Habib Umar juga menyoroti bahwa meskipun aparat kepolisian saat ini belum dapat memberikan sanksi berupa tilang untuk pelanggaran ini, namun imbauan dan peringatan telah disampaikan kepada masyarakat. Ia berharap tindakan ini dapat meningkatkan kesadaran orang tua untuk lebih memperhatikan keselamatan anak-anak mereka. "Kami ingin masyarakat sadar akan bahaya yang mengintai jika sepeda listrik digunakan secara sembarangan di jalan raya," tambahnya.

Spesifikasi Teknis dan Aturan Penggunaan

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menekankan pentingnya memperhatikan spesifikasi teknis saat menggunakan sepeda listrik. Beberapa poin penting mencakup batas kecepatan maksimal sepeda listrik yang seharusnya tidak melebihi 25 km/jam. Selain itu, penggunaan helm bagi pengendara sepeda listrik adalah wajib sebagai bagian dari langkah preventif untuk keselamatan.

"Anak-anak di bawah 12 tahun tidak diperbolehkan menggunakan sepeda listrik," jelas Habib Umar. Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa pengguna sepeda listrik memiliki kemampuan fisik dan mental yang memadai untuk mengendalikan kendaraan tersebut.

Lebih lanjut, Habib Umar mengingatkan bahwa sepeda listrik tidak boleh digunakan untuk berboncengan, kecuali kendaraan tersebut memang dilengkapi dengan tempat duduk khusus yang sesuai dengan standar keamanan. Dengan adanya tempat duduk tambahan ini, risiko cedera serius akibat kecelakaan dapat dihindari.

"Kami mengingatkan kepada para pengguna sepeda listrik, agar tidak digunakan untuk berboncengan, kecuali dilengkapi tempat duduk khusus. Ini penting untuk menghindari risiko cedera serius akibat kecelakaan," jelas Habib Umar.

Mengajak Masyarakat Peduli Keselamatan

Melalui imbauannya, Habib Umar berharap dapat membangun kesadaran di kalangan orang tua untuk lebih peduli terhadap keselamatan anak-anak mereka. Menurutnya, mematuhi peraturan bukan hanya tentang menghindari sanksi, tetapi lebih pada menjaga keselamatan dan menghindari insiden yang berujung pada penyesalan. "Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk memastikan anak-anak dapat beraktivitas dengan aman," tuturnya.

Dengan mengedukasi masyarakat tentang aturan dan bahaya yang mengintai, diharapkan kasus-kasus kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik dapat berkurang. Keselamatan adalah prioritas utama yang harus dipegang teguh oleh setiap pengguna jalan.

Secara keseluruhan, pengawasan orang tua terhadap penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak sangat penting. Dengan memastikan bahwa anak-anak mematuhi regulasi yang ada dan memahami pentingnya keselamatan, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua pengguna jalan. Guna mengurangi risiko kecelakaan, mari tingkatkan kesadaran dan patuhi regulasi demi kesejahteraan bersama.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

BSI Tingkatkan Syariah Compliance dengan Mendukung Pemberantasan Judi Online

BSI Tingkatkan Syariah Compliance dengan Mendukung Pemberantasan Judi Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bersiap Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto dari Bappebti

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bersiap Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto dari Bappebti

Mantan Pegawai BNI Lapor Ketua Tim Audit ke Polisi: Dugaan Pencemaran Nama Baik

Mantan Pegawai BNI Lapor Ketua Tim Audit ke Polisi: Dugaan Pencemaran Nama Baik

Apple Siap Investasi Rp16 Triliun untuk Pembangunan Pabrik AirTag di Indonesia, Targetkan Rampung 2026

Apple Siap Investasi Rp16 Triliun untuk Pembangunan Pabrik AirTag di Indonesia, Targetkan Rampung 2026

BBTN dan CIMB Niaga Didorong OJK untuk Spin Off Unit Usaha Syariah, Menyongsong Era Baru Perbankan Syariah Indonesia

BBTN dan CIMB Niaga Didorong OJK untuk Spin Off Unit Usaha Syariah, Menyongsong Era Baru Perbankan Syariah Indonesia