Pagu Anggaran Kementerian Perdagangan Dipangkas 38,8% di 2025
- Kamis, 13 Februari 2025
JAKARTA - Pagu anggaran Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk tahun 2025 mengalami pemangkasan sebesar Rp 812 miliar atau 38,8% dari total anggaran yang sebelumnya ditetapkan. Dengan pemangkasan ini, anggaran Kemendag kini tersisa Rp 1,132 triliun.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengungkapkan bahwa angka tersebut merupakan hasil dari rekonstruksi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
“Sehingga pagu Kementerian Perdagangan setelah rekonstruksi menjadi sebesar Rp 1,132 triliun dari semula sebesar Rp 1,853 triliun,” ujar Budi dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (13/2/2025).
Baca Juga
Dari anggaran yang telah direvisi tersebut, Kemendag harus mengalokasikan dana sebesar Rp 694,037 miliar untuk belanja pegawai. Jumlah ini belum termasuk gaji untuk CPNS dan PPPK yang mencapai Rp 71 miliar.
Selain itu, sebesar Rp 438,6 miliar akan digunakan untuk operasional dasar, pelayanan publik, serta mendukung program kerja utama Kementerian Perdagangan.
Sebagai upaya efisiensi, Kemendag akan melakukan pemangkasan pada sejumlah pos anggaran, seperti biaya perjalanan dinas, alat tulis kantor (ATK), seminar, acara seremonial, honorarium, serta belanja lainnya.
Pemangkasan ini sejalan dengan kebijakan efisiensi belanja yang diterapkan pemerintah guna memastikan penggunaan anggaran yang lebih optimal dan tepat sasaran.
(kkz/kkz)
Kevin Khanza
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Keuntungan Memulai Asuransi Muda untuk Stabilitas Finansial Masa Depan
- Selasa, 31 Maret 2026
Belanja Online Ramadan 2026: Fashion Menjadi Primadona dan Produk Premium
- Selasa, 31 Maret 2026
Bank Jatim Catat Pertumbuhan Kinerja dan Laba Menguat Sepanjang Tahun 2025
- Selasa, 31 Maret 2026
Jadwal Lengkap Playoff Piala Dunia 2026: Waktu, Lokasi, Dan Pertandingan
- Selasa, 31 Maret 2026
Berita Lainnya
Pemerintah Siapkan 45 Klinik Kesehatan Haji Indonesia di Makkah Madinah
- Selasa, 31 Maret 2026
Ditjenpas Siap Jalankan Kebijakan WFH Sesuai Regulasi Pemerintah Pusat
- Selasa, 31 Maret 2026













.jpg)