Rabu, 15 Oktober 2025

Denda Keterlambatan Pajak Ranmor Dihapuskan hingga 5 April

Denda Keterlambatan Pajak Ranmor Dihapuskan hingga 5 April

Kepala Bapenda Riau Evarefita mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat agar tidak terlalu terbebani dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak.

“Bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraannya pada tahun 2024, sekarang bisa membayarkan tanpa dibebani denda hingga 5 April mendatang,” kata Eva.

Herman

Herman

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Festival Kuliner Nunukan Angkat Cita Rasa dan Identitas Budaya Perbatasan

Festival Kuliner Nunukan Angkat Cita Rasa dan Identitas Budaya Perbatasan

Argentina Lumat Puerto Riko 6-0, Lopez dan Montiel Paling Cemerlang

Argentina Lumat Puerto Riko 6-0, Lopez dan Montiel Paling Cemerlang

Gattuso Bangkitkan Energi Baru Italia Lewat Kepemimpinan Nyata

Gattuso Bangkitkan Energi Baru Italia Lewat Kepemimpinan Nyata

Donnarumma Ungkap Rahasia Gattuso Bangkitkan Timnas Italia

Donnarumma Ungkap Rahasia Gattuso Bangkitkan Timnas Italia

Pertemuan Surya Paloh dan Menhan Sjafrie, Isyarat Komunikasi Politik Baru?

Pertemuan Surya Paloh dan Menhan Sjafrie, Isyarat Komunikasi Politik Baru?