
Kepala Bapenda Riau Evarefita mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat agar tidak terlalu terbebani dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak.
“Bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraannya pada tahun 2024, sekarang bisa membayarkan tanpa dibebani denda hingga 5 April mendatang,” kata Eva.

Herman
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Nasional
Festival Kuliner Nunukan Angkat Cita Rasa dan Identitas Budaya Perbatasan
- Rabu, 15 Oktober 2025
Nasional
Pertemuan Surya Paloh dan Menhan Sjafrie, Isyarat Komunikasi Politik Baru?
- Rabu, 15 Oktober 2025
Terpopuler
1.
Manfaat Konsumsi Kolagen Harian untuk Kulit Glowing dan Sehat
- 15 Oktober 2025
2.
3.
4.
WHO Waspadai Sirup Batuk India Terkontaminasi Picu Kematian
- 15 Oktober 2025