Kepala Bapenda Riau Evarefita mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat agar tidak terlalu terbebani dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak.
“Bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraannya pada tahun 2024, sekarang bisa membayarkan tanpa dibebani denda hingga 5 April mendatang,” kata Eva.
Herman
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Nasional
Jadwal SIM Keliling Jakarta 22 Januari 2026, Tempat dan Biaya Terbaru
- Kamis, 22 Januari 2026
Nasional
DPR Terima Usulan 18 Nama Calon Anggota Ombudsman dari Presiden Prabowo
- Kamis, 22 Januari 2026
Nasional
Kasatgas Tito Karnavian Tinjau Huntara Pidie Jaya, Pastikan Fasilitas Memadai
- Kamis, 22 Januari 2026
Nasional
Menko AHY Kunjungi Aceh Tamiang, Pastikan Pemulihan Hunian dan Infrastruktur
- Kamis, 22 Januari 2026
Berita Lainnya
Nasional
DPR Terima Usulan 18 Nama Calon Anggota Ombudsman dari Presiden Prabowo
- Kamis, 22 Januari 2026
Nasional
Kasatgas Tito Karnavian Tinjau Huntara Pidie Jaya, Pastikan Fasilitas Memadai
- Kamis, 22 Januari 2026
Nasional
Menko AHY Kunjungi Aceh Tamiang, Pastikan Pemulihan Hunian dan Infrastruktur
- Kamis, 22 Januari 2026
Nasional
Seskab Teddy Dampingi Prabowo Subianto Bertemu Raja Charles III di London
- Kamis, 22 Januari 2026








