Kamis, 02 April 2026

Denda Keterlambatan Pajak Ranmor Dihapuskan hingga 5 April

Denda Keterlambatan Pajak Ranmor Dihapuskan hingga 5 April

Kepala Bapenda Riau Evarefita mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat agar tidak terlalu terbebani dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak.

“Bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraannya pada tahun 2024, sekarang bisa membayarkan tanpa dibebani denda hingga 5 April mendatang,” kata Eva.

Herman

Herman

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

BKKBN Apresiasi Keseriusan Pemkot Tangerang Maksimalkan Program Bansos

BKKBN Apresiasi Keseriusan Pemkot Tangerang Maksimalkan Program Bansos

Waka MPR Dorong Penguatan Mekanisme Perlindungan Perempuan di Kampus

Waka MPR Dorong Penguatan Mekanisme Perlindungan Perempuan di Kampus

Kunjungan Prabowo ke Jepang Korea Hasilkan Investasi Rp574 Triliun

Kunjungan Prabowo ke Jepang Korea Hasilkan Investasi Rp574 Triliun

KemenPAN-RB Permudah Pemda Gunakan Aplikasi Digital Susun Layanan MPP

KemenPAN-RB Permudah Pemda Gunakan Aplikasi Digital Susun Layanan MPP

Kementerian PU Siapkan Renovasi Rest Area KM 57 62 Jelang Libur Nataru

Kementerian PU Siapkan Renovasi Rest Area KM 57 62 Jelang Libur Nataru