Kepala Bapenda Riau Evarefita mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat agar tidak terlalu terbebani dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak.
“Bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraannya pada tahun 2024, sekarang bisa membayarkan tanpa dibebani denda hingga 5 April mendatang,” kata Eva.
Herman
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Nasional
BKKBN Apresiasi Keseriusan Pemkot Tangerang Maksimalkan Program Bansos
- Kamis, 02 April 2026
Lifestyle
Atasan Warna Mocca Cocok Dipadukan Dengan Celana Warna Apa?Cek Disini
- Kamis, 02 April 2026
Berita Lainnya
Nasional
BKKBN Apresiasi Keseriusan Pemkot Tangerang Maksimalkan Program Bansos
- Kamis, 02 April 2026
Nasional
Kementerian PU Siapkan Renovasi Rest Area KM 57 62 Jelang Libur Nataru
- Kamis, 02 April 2026



.jpg)





