Kamis, 22 Januari 2026

Denda Keterlambatan Pajak Ranmor Dihapuskan hingga 5 April

Denda Keterlambatan Pajak Ranmor Dihapuskan hingga 5 April

Kepala Bapenda Riau Evarefita mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat agar tidak terlalu terbebani dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak.

“Bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraannya pada tahun 2024, sekarang bisa membayarkan tanpa dibebani denda hingga 5 April mendatang,” kata Eva.

Herman

Herman

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

DPR Terima Usulan 18 Nama Calon Anggota Ombudsman dari Presiden Prabowo

DPR Terima Usulan 18 Nama Calon Anggota Ombudsman dari Presiden Prabowo

Pemerintah Kenaikan Insentif Guru Honorer Jadi Rp 400.000 Pada 2026

Pemerintah Kenaikan Insentif Guru Honorer Jadi Rp 400.000 Pada 2026

Kasatgas Tito Karnavian Tinjau Huntara Pidie Jaya, Pastikan Fasilitas Memadai

Kasatgas Tito Karnavian Tinjau Huntara Pidie Jaya, Pastikan Fasilitas Memadai

Menko AHY Kunjungi Aceh Tamiang, Pastikan Pemulihan Hunian dan Infrastruktur

Menko AHY Kunjungi Aceh Tamiang, Pastikan Pemulihan Hunian dan Infrastruktur

Seskab Teddy Dampingi Prabowo Subianto Bertemu Raja Charles III di London

Seskab Teddy Dampingi Prabowo Subianto Bertemu Raja Charles III di London