Mengenal Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
- Minggu, 09 Februari 2025

3. Waktu Mulai Beroperasi
Perbedaan juga terlihat pada waktu mulai beroperasinya kedua program ini. BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan baru mulai berjalan pada 1 Juli 2015.
Baca JugaCara Menabung di BCA: Panduan Lengkap untuk Pemula
Manfaat BPJS Kesehatan
Tujuan utama dari BPJS Kesehatan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan fokus utama pada pertanggungan biaya pengobatan. Berikut adalah manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta BPJS Kesehatan secara umum.
1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
Peserta BPJS Kesehatan berhak menerima pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu pemeriksaan kesehatan yang tidak bersifat spesialistik di fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas atau fasilitas yang setara dengan puskesmas.
2. Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan
Peserta BPJS juga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, yang mencakup perawatan spesialistik atau subspesialistik. Pelayanan ini meliputi pemeriksaan dan pengobatan oleh dokter spesialis dan subspesialis.
3. Rawat Inap
Peserta BPJS juga dapat mengakses layanan rawat inap, baik yang bersifat non-intensif maupun intensif.
Untuk menikmati fasilitas berobat gratis melalui BPJS, peserta diwajibkan membayar iuran yang dibedakan berdasarkan kelas. Berikut adalah rincian tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru:
- Iuran kelas I: Rp150.000 per bulan
- Iuran kelas II: Rp100.000 per bulan
- Iuran kelas III: Rp42.000 per bulan, dengan subsidi Rp7.000 menjadi Rp35.000.
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang bertujuan untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat, khususnya di masa pensiun.
Fasilitas yang disediakan ditujukan untuk berbagai golongan, seperti karyawan, pekerja, wirausaha, pekerja konstruksi, dan pekerja migran (TKI). Berikut adalah beberapa manfaat yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
1. Jaminan Hari Tua (JHT)
Peserta BPJS Ketenagakerjaan tentu sudah tidak asing lagi dengan fasilitas JHT. Dalam hal ini, peserta berhak mendapatkan uang tunai yang jumlahnya dihitung berdasarkan akumulasi iuran yang dibayar setiap bulan.
Untuk bisa mencairkan saldo BPJS atau mengklaim JHT, peserta harus dalam kondisi tidak bekerja. Berikut adalah besaran iuran untuk menikmati fasilitas JHT:
- Penerima upah: 5,7% per bulan dari upah yang dilaporkan, dengan rincian 2% dari pekerja dan 3,7% dari perusahaan.
- Bukan penerima upah: 2% per bulan dari penghasilan yang dilaporkan.
- Pekerja migran Indonesia: Rp105 ribu hingga Rp600 ribu per bulan.
2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Fasilitas ini memastikan peserta mendapatkan perawatan tanpa batas biaya dan santunan kematian yang setara dengan 48 kali jumlah upah yang dilaporkan. Berikut adalah rincian iuran per bulan untuk fasilitas JKK:
- Penerima upah: 0,24% hingga 1,74%, yang dibayarkan oleh perusahaan dengan persentase bervariasi tergantung tingkat risiko pekerjaan.
- Bukan penerima upah: 1% dari penghasilan yang dilaporkan.
- Jasa konstruksi: Mulai dari 0,21%, tergantung pada nilai proyek.
- Pekerja migran Indonesia: Rp370 ribu per bulan.
3. Jaminan Kematian (JKM)
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan fasilitas Jaminan Kematian (JKM), yang memberikan uang tunai kepada ahli waris peserta jika peserta meninggal dunia, dengan catatan bukan karena kecelakaan kerja.
Perbedaan antara BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dapat terlihat jelas pada fungsi JKM ini. Para peserta wajib membayar iuran setiap bulan sesuai dengan ketentuan berikut:
- Penerima upah: 0,3% dari upah yang dilaporkan, dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan.
- Bukan penerima upah: Rp6.800 per bulan.
- Jasa konstruksi: Mulai dari 0,21%, tergantung pada nilai proyek.
- Pekerja migran Indonesia: Rp370 ribu per bulan.
4. Jaminan Pensiun (JP)
Jaminan Pensiun (JP) adalah salah satu fasilitas yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan peserta tetap dapat mempertahankan kehidupan yang layak saat memasuki usia pensiun.
Dengan mengikuti program pensiun ini, peserta akan menerima uang tunai bulanan, asalkan ia telah membayar iuran selama minimal 15 tahun.
Selain itu, anak yang didaftarkan pada program pensiun juga berhak menerima bantuan uang tunai bulanan hingga usia 23 tahun. Namun, fasilitas ini hanya berlaku untuk pekerja penerima upah dengan iuran bulanan sebesar 1% dari pekerja dan 2% dari perusahaan.
Terdapat juga batas atas upah yang digunakan sebagai dasar penghitungan iuran pensiun, yakni sebesar Rp7 juta, meskipun angka ini dapat berubah setiap tahunnya.
Cara Daftar BPJS
Pendaftaran untuk asuransi BPJS Kesehatan bisa dilakukan baik secara online maupun offline. Sebelum mendaftar, pastikan kamu sudah menyiapkan beberapa dokumen penting yang diperlukan, seperti:
- Kartu identitas (KTP, SIM, atau paspor)
- Kartu Keluarga (KK) terbaru
- Buku nikah (jika sudah menikah)
- Fotokopi akta kelahiran anak yang akan didaftarkan sebagai tanggungan
- Pas foto ukuran 3x4 sebanyak dua lembar
- Untuk warga negara asing (WNA), diperlukan KITAS atau KITAP
Setelah dokumen siap, kamu bisa memilih salah satu cara berikut untuk mendaftar:
1. Cara Daftar BPJS Online
Pendaftaran online memudahkan kamu untuk mendaftar kapan saja dan di mana saja, selama perangkat terhubung ke internet. Berikut langkah-langkahnya:
- Persiapkan dokumen seperti KTP, KK, NPWP, nomor handphone aktif, dan alamat email.
- Akses website resmi BPJS Kesehatan di bpjs-kesehatan.go.id.
- Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.
- Unggah dokumen sesuai format yang ditentukan.
- Pilih kelas layanan dan iuran bulanan sesuai kemampuan dan kebutuhan.
- Simpan data dan tunggu email notifikasi berisi nomor registrasi.
- Cetak virtual account untuk melakukan pembayaran iuran.
Setelah pembayaran selesai, kamu akan menerima e-ID BPJS Kesehatan yang bisa dicetak sendiri. Jika ingin kartu fisik, kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa data formulir, virtual account, dan bukti pembayaran untuk pencetakan kartu.
2. Cara Daftar BPJS Offline
Bagi yang lebih memilih cara konvensional, pendaftaran offline juga tetap efektif. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat dan isi formulir pendaftaran dengan lengkap.
- Periksa kembali formulir untuk memastikan data yang diisi sudah benar.
- Serahkan formulir kepada petugas untuk diinput ke sistem.
- Petugas akan memberikan nomor virtual account dan informasi mengenai iuran yang perlu dibayarkan.
- Lakukan pembayaran melalui bank yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Berikan bukti pembayaran kepada petugas untuk pencetakan kartu BPJS.
- Kartu akan aktif dalam waktu 14 hari kerja setelah pencetakan.
Sebagai penutup, perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pada dasarnya terletak pada cakupan perlindungan dan peserta yang dilayani, yang keduanya memiliki peran penting dalam kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Rian Murdani
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Harga iPhone 15 Plus 512GB September 2025 Terbaru
- 17 September 2025
2.
Daftar Harga HP Samsung Terbaru September 2025
- 17 September 2025
3.
OPPO F31 5G Series Hadir dengan Desain Tangguh dan Performa Andal
- 17 September 2025
4.
Xiaomi 13T Hadir dengan Pengisian Daya Super Andal
- 17 September 2025
5.
Lionel Messi Cetak Gol Ke-880, Inter Miami Bangkit
- 17 September 2025