Menilik Potensi Ekosistem Baterai Listrik Sebagai Tonggak Ekonomi Negara yang Berkelanjutan
- Kamis, 06 Februari 2025

JAKARTA - Pemerintah Indonesia mulai mengambil peran dalam melakukan pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) dunia yang semakin meningkat, salah satunya dengan mengeluarkan UU No. 16 Tahun 2016 di mana hal ini menguatkan komitmennya dalam mengurangi GRK. Komitmen ini diperluas implementasinya hingga ke sektor transportasi, pemerintah mulai mendorong masyarakat mengonversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik. Bahkan beberapa insentif salah satunya yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan No. 38 Tahun 2023 ditujukan pada kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda empat dan bus dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) lebih besar atau sama dengan 40%. Ini akan diberikan PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 10 persen sehingga PPN yang harus dibayar tinggal satu persen, kemudian untuk TKDN sama dengan atau di atas 20% serta di bawah 40%, ini akan diberikan PPN DTP sebesar 5%, sehingga PPN yang harus dibayar sebesar 6%. Selain itu masih banyak ada insentif lainnya yang diberikan pemerintah baik kepada pelaku bisnis, konsumen, bahkan kepada peneliti agar mampu mengembangkan dan mengadopsi kendaraan listrik.

Herman
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Psikolog Ingatkan Proses Berduka Kehilangan Orangtua Tidak Bisa Terburu-buru
- Kamis, 16 Oktober 2025
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Raffi Ahmad Hadiahkan Mobil Mewah untuk Irfan Hakim
- 16 Oktober 2025
2.
BYD Atto 1 Resmi Tiba di Jakarta, Harga dan Spesifikasi
- 16 Oktober 2025
3.
Mengenal Varietas Kakao Dunia dari Criollo hingga Forastero
- 16 Oktober 2025
4.
9 Sayuran Tinggi Protein Cocok untuk Diet Sehat
- 16 Oktober 2025
5.
7 Bahan Alami Ampuh Redakan Batuk dan Sariawan
- 16 Oktober 2025