Kamis, 30 Januari 2025

Pemberian Izin Usaha Pertambangan ke Perguruan Tinggi: Sebuah Kontroversi yang Mengundang Masalah

Pemberian Izin Usaha Pertambangan ke Perguruan Tinggi: Sebuah Kontroversi yang Mengundang Masalah
Pemberian Izin Usaha Pertambangan ke Perguruan Tinggi: Sebuah Kontroversi yang Mengundang Masalah

Pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada perguruan tinggi kini menjadi sorotan publik seiring dengan pendapat sejumlah tokoh yang khawatir akan potensi masalah yang bisa muncul dari kebijakan ini. Menteri Agama periode 2015-2019, Lukman Hakim Syaifuddin, dalam sebuah jumpa pers yang diadakan oleh Gerakan Nurani Bangsa (GNB) di Jakarta Pusat, Selasa, mengungkapkan perspektifnya terhadap kebijakan kontroversial ini.

Menurut Lukman Hakim Syaifuddin, pemberian izin pertambangan kepada perguruan tinggi berpotensi menimbulkan dua permasalahan besar. Yang pertama adalah munculnya ketidakadilan dalam distribusi izin tersebut. "Pertama, pasti muncul ketidakadilan karena kalau diberikan ke ormas atau ke perguruan tinggi tentu ada yang mendapatkan, ada yang tidak," jelas Lukman. Hal ini bisa memicu ketidakpuasan di antara perguruan tinggi, berujung pada konflik berkepanjangan dan dualisme pengelolaan sumber daya.

Permasalahan kedua, terang Lukman, terletak pada perlunya adanya persyaratan yang jelas dan ketat bagi perguruan tinggi yang dinilai layak menerima izin ini. "Persyaratan ini harus disusun dengan ideal sehingga tidak berpotensi menimbulkan upaya penggunaan sumber daya tambang secara pribadi oleh pihak-pihak perguruan tinggi," tambahnya.

Dalam pandangannya, memberikan izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi bukanlah langkah yang tepat. "Sebaiknya, kembali saja kepada konstitusi Pasal 33 Ayat (3) yang eksplisit menyatakan bahwa negara menguasai air, bumi, dan semua kekayaan alam yang terkandung di bawahnya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," ungkap Lukman. Pemantauan ketat dari masyarakat dan lembaga-lembaga terkait dianggap perlu guna memastikan bahwa pengelolaan tambang benar-benar bermanfaat bagi rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak saja.

Pendapat dari Kementerian ESDM

Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan rekomendasi yang merespons pro dan kontra ini. Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Jakarta, Kamis, Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Julian Ambassadur Shiddiq, menjelaskan bahwa pemberian IUP kepada perguruan tinggi akan difokuskan pada eksplorasi.

"Catatan dari kami, pemberian IUP yang dilakukan untuk ormas maupun nanti kepada perguruan tinggi adalah untuk IUP eksplorasi," ujar Julian. Ia menambahkan bahwa terdapat dua jenis IUP, yaitu IUP eksplorasi dan IUP produksi, di mana IUP eksplorasi adalah langkah awal untuk mencari tahu lokasi serta jumlah pasti dari cadangan mineral atau batu bara di suatu wilayah.

Julian juga menekankan bahwa kegiatan eksplorasi tidaklah mudah dan membutuhkan biaya besar. Berdasarkan pengalaman Kementerian ESDM, proses eksplorasi paling cepat membutuhkan waktu tiga tahun dengan biaya minimal Rp100 juta per hektare. "Paling tidak dibutuhkan bor per empat titik. Itu hanya untuk bor saja, belum termasuk biaya kimia dan lainnya," jelasnya.

Oleh karena itu, calon penerima izin, baik dari ormas keagamaan maupun perguruan tinggi, memerlukan pemahaman yang mendalam bahwa tambang bukanlah komoditas murah yang bisa dikelola dengan sembarangan. "Walaupun nanti ditawarkan, jangan sampai tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya, dan uangnya malah hilang," tegas Julian.

Melihat dari berbagai sisi, kebijakan pemberian IUP kepada perguruan tinggi memang mengundang pro dan kontra yang patut dipertimbangkan dengan matang. Memastikan adanya keadilan serta transparansi dalam proses pemberian izin dan pengelolaan tambang adalah hal yang mutlak diperlukan. Selain itu, perlunya pengawasan ketat dari pihak-pihak berwenang juga menjadi kunci agar pengelolaan sumber daya alam ini benar-benar untuk kepentingan rakyat luas.

Sebagaimana yang ditegaskan oleh Lukman Hakim Syaifuddin, menjaga agar penguasaan sumber daya alam tetap berada di tangan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat adalah prinsip dasar yang seharusnya tidak dilupakan. Diperlukan kajian yang lebih mendalam dan melibatkan berbagai pihak berkompeten guna menyusun kebijakan yang tepat terkait pemberian IUP kepada perguruan tinggi ini, agar segala potensi masalah bisa diminimalisir sejak dini.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Jadwal Terbaru Kapal Pelni KM Kelimutu: Perjalanan dari Surabaya Hingga Tanjung Priok, Singgahan di Berbagai Kota

Jadwal Terbaru Kapal Pelni KM Kelimutu: Perjalanan dari Surabaya Hingga Tanjung Priok, Singgahan di Berbagai Kota

Jadwal Kapal Pelni KM Sinabung Manokwari ke Sorong Februari 2025: Cek Harga Tiket dan Cara Pembelian

Jadwal Kapal Pelni KM Sinabung Manokwari ke Sorong Februari 2025: Cek Harga Tiket dan Cara Pembelian

Gapeka 2025 Berlaku 1 Februari: KAI Daop 1 Jakarta Umumkan Perubahan Jadwal Kereta Api

Gapeka 2025 Berlaku 1 Februari: KAI Daop 1 Jakarta Umumkan Perubahan Jadwal Kereta Api

Banjir di Grobogan, KAI Batalkan Delapan Perjalanan Kereta dan Alihkan Rute

Banjir di Grobogan, KAI Batalkan Delapan Perjalanan Kereta dan Alihkan Rute

Jumlah Pengguna KAI Commuter Melebihi Prediksi selama Libur Panjang Akhir Januari 2025

Jumlah Pengguna KAI Commuter Melebihi Prediksi selama Libur Panjang Akhir Januari 2025