Pemerintah Dorong Kesejahteraan Pekerja Padat Karya dengan Insentif Pajak dan Subsidi Kredit
- Senin, 16 Desember 2024
JAKARTA - Pemerintah mengumumkan serangkaian kebijakan baru yang dirancang untuk mendukung sektor padat karya dan meningkatkan kesejahteraan para pekerjanya mulai tahun 2025. Salah satu langkah utama adalah menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp 10 juta per bulan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat, khususnya kelompok pekerja kelas menengah, yang belakangan mengalami tekanan. "Pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji mulai dari Rp 4,8 juta hingga Rp 10 juta," ujar Airlangga dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di Jakarta.
Selain itu, pemerintah juga akan mengoptimalkan jaminan kehilangan pekerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Masa klaim manfaat jaminan kehilangan pekerjaan akan diperpanjang hingga enam bulan dengan besaran manfaat sebesar 60% dari gaji bulanan selama periode tersebut.
Baca JugaBank Rakyat Indonesia (BRI) Diduga Menjadi Korban Serangan Ransomware: Apa yang Terjadi?
Pemerintah memberikan insentif tambahan berupa diskon sebesar 50% untuk pembayaran jaminan kecelakaan kerja bagi industri padat karya selama enam bulan. Langkah ini diharapkan dapat membantu industri mengelola beban operasional sambil tetap memberikan perlindungan kepada pekerja.
Dukungan untuk UMKM dan Kredit Investasi
Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), kebijakan PPh final 0,5% yang semula hanya berlaku hingga akhir 2024 akan diperpanjang hingga 2025. "Regulasi sebelumnya mengatur kebijakan ini berakhir pada 2024, tetapi kami perpanjang hingga tahun depan untuk memberikan ruang bagi UMKM tetap tumbuh," jelas Airlangga.
Untuk mendukung revitalisasi peralatan di sektor padat karya seperti tekstil, furnitur, dan alas kaki, pemerintah juga menyediakan subsidi 5% untuk kredit investasi yang diberikan kepada pelaku usaha. Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat modernisasi permesinan sehingga sektor padat karya dapat meningkatkan produktivitasnya.
"Pemerintah memastikan subsidi ini dapat dimanfaatkan oleh berbagai subsektor industri padat karya untuk mendukung keberlanjutan usaha mereka," tambah Airlangga.
Langkah-langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan stimulus ekonomi yang berdampak langsung pada daya beli masyarakat, kesejahteraan pekerja, dan daya saing industri padat karya. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi katalis dalam memperkuat perekonomian nasional, sekaligus menciptakan lapangan kerja yang lebih berkelanjutan.
(kkz/kkz)
Kevin Khanza
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
2.
ACC Finance adalah: Ini Fasilitas Pembiayaan dan Kreditnya
- 18 Desember 2024
3.
Kasus Bank Bangkrut di Indonesia: Penyebab dan Daftarnya
- 17 Desember 2024
4.
Daftar 6 Asuransi Rumah Terbaik di Indonesia Layak Dibeli
- 17 Desember 2024
5.
Rekomendasi 5 Asuransi Mobil Honda Terbaik dan Preminya
- 17 Desember 2024