Kamis, 12 Desember 2024

Keuangan Syariah adalah: Ketahui Prinsip hingga Produknya

Keuangan Syariah adalah: Ketahui Prinsip hingga Produknya
Keuangan Syariah adalah

Keuangan syariah adalah sistem pengelolaan keuangan yang berlandaskan pada prinsip-prinsip Islam, yang saat ini semakin berkembang pesat di Indonesia.

Hal ini dapat dilihat dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencatatkan aset keuangan berbasis syariat Indonesia mencapai Rp1.836 triliun pada Februari 2021, menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan Desember 2020 yang tercatat sebesar Rp1.803 triliun.

Keuangan syariah merupakan sistem yang tidak hanya mengatur tata cara pengelolaan dana, tetapi juga mempengaruhi lembaga keuangan serta produk-produk yang mereka tawarkan, dengan memastikan semua aktivitasnya sesuai dengan hukum Islam.

Baca Juga

Inflow Asing Mengalir di Pasar Modal Indonesia: Tantangan dan Peluang di Tahun 2025

Meskipun tujuan utamanya sama dengan manajemen keuangan konvensional, yaitu mendistribusikan dana dari nasabah kepada pengguna, ada perbedaan mendasar dalam penerapan prinsip-prinsipnya.

Pada dasarnya, keuangan syariah adalah pilihan yang memberikan alternatif berbasis nilai-nilai Islam dalam dunia keuangan.

Keuangan Syariah adalah

Keuangan syariah adalah sistem pengelolaan keuangan yang berlandaskan pada prinsip-prinsip dan hukum Islam.

Dalam konteks ini, prinsip syariah merujuk pada aturan yang mengatur hubungan perjanjian antara lembaga keuangan, seperti bank atau pemberi pinjaman, dengan pihak lain, untuk tujuan penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha, sepanjang aktivitas tersebut sesuai dengan ketentuan syariah.

Prinsip Pengelolaan Keuangan Syariah

Prinsip-prinsip yang menjadi dasar dalam pengelolaan keuangan berbasis syariat Islam adalah sebagai berikut:

Mencari keridhaan Allah SWT.
Tujuan yang ingin dicapai harus sejalan dengan petunjuk Allah SWT dan hadits Nabi Muhammad SAW.
Keuangan harus bebas dari bunga atau riba.
Menerapkan sistem bagi hasil (profit sharing) antara lembaga keuangan dan nasabah.
Sektor yang dibiayai tidak boleh melibatkan kegiatan yang dilarang dalam Islam.
Setiap investasi yang dilakukan harus dipastikan kehalalannya.

Sementara itu, ada beberapa hal yang dilarang dalam pengelolaan keuangan syariah, antara lain:

Riba: Berdasarkan Surat Al Baqarah ayat 275–278, yang menyatakan untuk meninggalkan praktik riba atau bunga dan beralih pada sistem ekonomi yang sesuai dengan syariah.
Maisir: Merujuk pada mendapatkan sesuatu dengan cara yang mudah tanpa usaha atau dengan perjudian, sebagaimana yang diatur dalam Surat Al Maidah ayat 90, yang melarang segala bentuk usaha spekulatif atau perjudian.
Gharar: Mengacu pada transaksi yang tidak jelas atau pasti, termasuk pertaruhan. Gharar melibatkan transaksi yang barangnya atau hasilnya tidak pasti, seperti jual beli ikan yang masih diternakkan dan hasilnya belum terlihat.
Boros: Terkait dengan pengeluaran yang berlebihan, yang dilarang dalam Surat Al Isra ayat 26–27, yang mengingatkan untuk menghindari segala bentuk pemborosan harta.

Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia

Lembaga keuangan syariah (LKS) adalah entitas yang bergerak dalam bidang jasa keuangan dan menjalankan operasionalnya berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam.

Menurut Dewan Syariah Nasional (DSN), LKS merupakan lembaga yang mengeluarkan produk-produk keuangan yang sesuai dengan syariat Islam dan telah mendapatkan izin operasional resmi sebagai lembaga keuangan syariah.

Ini berarti, selain beroperasi dengan prinsip syariah, lembaga tersebut juga harus memiliki legalitas yang sah untuk menjalankan usahanya.

Perbedaan Keuangan Syariah dengan Keuangan konvensional

Berikut adalah beberapa perbedaan utama antara lembaga keuangan syariah dan lembaga keuangan konvensional.

1. Sistem Pengelolaan

Dari segi pengelolaan dana, terdapat perbedaan mendasar antara keuangan syariah dan konvensional. Dalam keuangan syariah, pengelolaan dana harus mengacu pada prinsip-prinsip Islam.

Ajaran Islam mengajarkan bahwa kekayaan harus dikelola dengan baik dan memberikan manfaat bagi banyak orang. Selain itu, segala tindakan dalam pengelolaan keuangan diharapkan dapat meraih rida dari Allah SWT.

Sebagai bagian dari prinsip ini, konsep bunga atau riba tidak diterima dalam sistem keuangan berbasis syariat, karena bunga dianggap haram dalam Islam. Sebagai gantinya, keuntungan diperoleh melalui mekanisme bagi hasil dalam pendanaan atau simpanan.

2. Manajemen Kegiatan

Terkait dengan manajemen kegiatan, terdapat tiga prinsip utama yang harus diikuti dalam pengelolaan keuangan berbasis syariat, yaitu dalam perolehan dana, investasi, dan penggunaan dana:

Perolehan Dana: Dana yang diperoleh oleh lembaga keuangan syariah dari nasabah harus menggunakan akad-akad yang sesuai dengan syariat Islam, seperti mudharabah, murabahah, musyarakah, salam, istishna, dan ijarah.
Investasi: Dalam hal investasi, uang harus diperlakukan sebagai alat tukar, bukan sebagai komoditas yang bisa diperjualbelikan. Prinsip ini diterapkan dalam pengelolaan investasi dana yang harus dilakukan melalui lembaga keuangan yang juga berlandaskan pada kaidah-kaidah Islam.
Penggunaan Dana: Penggunaan dana dalam sistem manajemen keuangan berbasis syariat harus memiliki tujuan yang jelas dan tidak boleh digunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Oleh karena itu, dana biasanya dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan ajaran Islam, seperti infak, wakaf, dan sedekah.

3. Transaksi

Perbedaan lainnya antara lembaga keuangan syariah dan konvensional terletak pada jenis transaksi yang dilakukan.

Dalam sistem keuangan berbasis syariat, transaksi dilakukan dengan menggunakan akad tabarru’, yang bertujuan untuk saling membantu dalam kebaikan tanpa mencari keuntungan (nonprofit).

Dalam akad ini, bank bertindak sebagai pihak yang melakukan kebajikan, dan tidak memperbolehkan keuntungan apa pun dari transaksi tersebut.

Meskipun demikian, bank diperbolehkan untuk meminta biaya administrasi kepada nasabah, tetapi keuntungan atau laba dari akad tabarru’ tidak boleh diambil.

Selain itu, transaksi juga bisa dilakukan dengan akad tijarah, yang memungkinkan bank untuk memperoleh keuntungan (profit), namun tetap harus mengikuti ketentuan rukun dan syariat Islam yang berlaku.

Produk Keuangan Syariah

Produk-produk dalam keuangan syariah semakin bervariasi dan berkembang seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat.

1. Asuransi Syariah

Asuransi syariah menjadi alternatif bagi mereka yang tidak sejalan dengan pengelolaan asuransi konvensional. Produk asuransi ini bebas dari gharar, maisir, dan riba, serta menggunakan akad atau perjanjian tertulis seperti akad tabarru’ dan tijarah.

Asuransi syariah juga mengedepankan misi aqidah, ibadah (ta’awun), ekonomi (iqtishad), dan pemberdayaan umat (sosial), berbeda dengan asuransi konvensional yang lebih fokus pada aspek sosial semata.

2. Surat Berharga Syariah

Produk lain yang dapat dipilih adalah Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), yang lebih dikenal dengan sebutan sukuk. Sukuk adalah surat berharga yang mencerminkan kepemilikan aset dan diterbitkan berdasarkan prinsip syariah.

Imbal hasil yang diberikan berupa uang sewa (ujrah) atau bagi hasil dengan persentase tertentu, yang jelas bebas dari riba atau bunga.

3. Saham Syariah

Saham syariah diterbitkan melalui pasar modal syariah dengan mekanisme transaksi yang menghindari manipulasi harga, sehingga pembelian dan penjualan tidak dilakukan secara langsung.

Saham ini hanya mencakup perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, dan tidak termasuk saham dari perbankan atau perusahaan yang bergerak di bidang yang dianggap haram, seperti rokok atau minuman beralkohol.

4. Deposito Syariah

Deposito syariah adalah produk simpanan berjangka yang dikelola dengan mengikuti prinsip syariat Islam. Nasabah bisa memperoleh margin atau bagi hasil (nisbah) sesuai dengan akad mudharabah yang telah disepakati.

5. Pembiayaan Syariah

Pembiayaan syariah, atau leasing syariah, memiliki mekanisme yang berbeda dengan pembiayaan konvensional.

Dalam pembiayaan ini, perusahaan bertindak sebagai penjual yang memberikan pinjaman, sementara dalam pembiayaan konvensional, perusahaan berperan sebagai kreditur.

Perusahaan yang menyediakan pembiayaan syariah harus memiliki barang yang akan dijual kepada konsumen, baik dengan pembayaran tunai atau nontunai.

Transaksi ini mencakup harga beli, biaya perolehan, dan keuntungan yang diambil perusahaan, semuanya harus dinyatakan jelas dalam transaksi.

Sebagai penutup, keuangan syariah adalah solusi keuangan yang mengedepankan prinsip keadilan dan keberkahan, seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya etika dalam transaksi finansial.

Redaksi

Redaksi

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Pengertian Saham Syariah: Daftar hingga Indeksnya

Pengertian Saham Syariah: Daftar hingga Indeksnya

Pilih Saham atau Forex? Pertimbangkan 4 Hal Berikut Ini

Pilih Saham atau Forex? Pertimbangkan 4 Hal Berikut Ini

Pengertian Rekening Koran: Manfaat hingga Biaya Cetaknya

Pengertian Rekening Koran: Manfaat hingga Biaya Cetaknya

Daftar Lengkap 16 Situs Penghasil Uang 2025 Terpercaya

Daftar Lengkap 16 Situs Penghasil Uang 2025 Terpercaya

Mengenal Kode SWIFT Bank di Indonesia dan Daftar Lengkapnya

Mengenal Kode SWIFT Bank di Indonesia dan Daftar Lengkapnya