Kementerian Pekerjaan Umum Percepat Program 3 Juta Rumah Gratis, Bebaskan BPHTB dan Biaya Izin untuk MBR
- Jumat, 29 November 2024
JAKARTA – Dalam upaya mengurangi backlog perumahan dan menanggulangi kemiskinan di Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengungkapkan komitmennya untuk terus mendukung pembangunan 3 juta unit rumah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Program ini tidak hanya difokuskan pada pembangunan rumah, tetapi juga pada penyediaan infrastruktur dasar yang dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima manfaat.
Program Pembangunan 3 Juta Rumah untuk MBR
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU) Dody Hanggodo dalam rapat sosialisasi kebijakan penyediaan 3 juta rumah di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, menjelaskan bahwa Kementerian PU akan memberikan dukungan terhadap pembangunan infrastruktur dasar yang meliputi akses jalan, pengelolaan air baku dan air bersih, pengolahan air limbah, drainase lingkungan, serta pengelolaan sampah. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya untuk mengurangi masalah perumahan yang sangat krusial bagi banyak warga Indonesia.
Baca JugaHasil Uji Lab dari Lemigas: Kualitas Pertamax Memenuhi Spesifikasi Dirjen Migas
“Kami ingin memastikan bahwa meskipun rumah yang dibangun untuk masyarakat berpenghasilan rendah ini terjangkau, namun tidak murahan. Kualitas bangunan dan infrastruktur dasar tetap terjaga, sehingga hunian tersebut layak huni dan manusiawi,” kata Menteri Dody Hanggodo.
Sebagai bagian dari program ini, pemerintah menargetkan pembangunan 3 juta rumah di seluruh Indonesia, yang akan tersebar di berbagai wilayah, mulai dari perkotaan, pedesaan, hingga daerah pesisir. Ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan solusi terhadap krisis perumahan yang telah lama dihadapi masyarakat Indonesia.
Pentingnya Infrastruktur Dasar untuk Program Rumah Gratis
Menteri Dody Hanggodo menambahkan bahwa salah satu hal yang menjadi fokus utama adalah pembangunan infrastruktur dasar yang mendukung kelayakan dan kenyamanan hunian. Infrastruktur dasar ini meliputi penyediaan jalan akses yang baik, air baku yang memadai, serta fasilitas pengelolaan air bersih dan air limbah yang sesuai standar. Dengan adanya infrastruktur dasar ini, rumah yang dibangun tidak hanya sekadar tempat tinggal, tetapi juga menjadi lingkungan yang sehat dan layak huni bagi masyarakat.
Menurut Hanggodo, salah satu inisiatif penting adalah program Instruksi Presiden (Inpres) terkait air bersih dan pengelolaan air limbah yang telah diusulkan untuk diprioritaskan. Program ini diharapkan dapat membantu memastikan bahwa kebutuhan air bersih dan sanitasi yang layak tersedia bagi penghuni rumah yang dibangun di dalam program 3 juta rumah.
Penandatanganan SKB 3 Menteri untuk Percepatan Program
Pada kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Maruarar Sirait, yang bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan program pembangunan 3 juta rumah. SKB tersebut menjadi acuan bagi kepala daerah untuk melakukan percepatan dalam pengurusan administrasi yang diperlukan untuk mendukung program ini.
Dalam SKB tersebut, para kepala daerah diimbau untuk dapat membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR dan mempercepat proses pelayanan pemberian izin PBG bagi MBR, dengan target waktu maksimal 10 hari kerja. Selain itu, kepala daerah juga diminta untuk segera menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai pembebasan retribusi PBG dalam waktu 1 bulan ke depan.
“Dengan adanya kebijakan penghapusan BPHTB dan pembebasan biaya izin PBG, masyarakat dapat menghemat hingga lebih dari 10 juta rupiah, yang pastinya akan mengurangi beban masyarakat dalam memiliki rumah,” ujar Mendagri Tito Karnavian.
Dampak Positif Bagi Masyarakat dan Penghematan Biaya
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan lebih lanjut bahwa penghapusan BPHTB dan pembebasan biaya PBG diharapkan dapat mengurangi biaya yang harus dikeluarkan oleh MBR untuk memiliki rumah. Berdasarkan perhitungannya, rumah tipe 36, yang menjadi salah satu tipe rumah yang paling banyak dibutuhkan oleh MBR, akan mendapatkan penghematan sekitar 6 juta hingga 10 juta rupiah jika BPHTB dan izin PBG dibebaskan.
“Jika BPHTB dihapuskan, masyarakat yang membeli rumah tipe 36 bisa menghemat sekitar 6.250.000 rupiah, sementara biaya izin PBG bisa dibebaskan hingga 4.320.000 rupiah. Jadi, rumah tipe 36 bisa dihemat sekitar 10.570.000 rupiah. Ini adalah penghematan yang signifikan bagi masyarakat,” ungkap Tito.
Kerja Sama Tim dalam Pembangunan Rumah
Menteri PKP Maruarar Sirait juga menambahkan bahwa keberhasilan program ini tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, baik dari pemerintah pusat, daerah, maupun sektor swasta. Menurutnya, program ini bukan hanya sekadar program pemerintah, tetapi merupakan kerja tim yang melibatkan banyak pihak, termasuk para pengembang dan masyarakat.
“Program 3 juta rumah ini bukan hanya soal menyediakan tempat tinggal, tetapi juga bagian dari upaya pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat. Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan turut bekerja sama dalam pelaksanaan program ini,” ujar Maruarar.
Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
Program pembangunan rumah gratis ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Selain memberikan akses perumahan yang layak, program ini juga turut membantu mengurangi ketimpangan sosial dan ekonomi, serta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memiliki tempat tinggal yang nyaman dan sehat.
Dengan adanya berbagai insentif, penghapusan BPHTB, serta perbaikan kualitas infrastruktur, pemerintah berharap program ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Indonesia. Melalui kerja sama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan sektor swasta, diharapkan program 3 juta rumah dapat tercapai dengan sukses dan memberikan dampak positif yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pekerjaan Umum, terus berkomitmen untuk mendukung program pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Melalui berbagai kebijakan dan dukungan infrastruktur, diharapkan program ini tidak hanya dapat mengatasi backlog perumahan, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Penghapusan BPHTB, percepatan izin PBG, dan pembangunan infrastruktur dasar yang memadai adalah langkah konkret yang akan mendukung suksesnya program ini, membawa manfaat besar bagi masyarakat Indonesia.
Nathasya Zallianty
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Bisnis Pertamina: Pilar Pertumbuhan Ekonomi dan Transformasi Energi Indonesia
- Rabu, 27 November 2024
Hasil Uji Lab dari Lemigas: Kualitas Pertamax Memenuhi Spesifikasi Dirjen Migas
- Selasa, 26 November 2024
Perum Bulog Diubah Menjadi Badan Khusus, Fokus Pada Tugas Pangan Pemerintah
- Rabu, 27 November 2024
Pertamina Catatkan Kenaikan Dividen di 2024, Prospek Kinerja Cerah di 2025
- Senin, 25 November 2024