Harga TBS Sawit Petani Aceh Singkil Merangkak Naik Rp 50 per Kg

IB
Ibtihal

Editor: Mazroh Atul Jannah

Selasa, 07 Juli 2026
Harga TBS Sawit Petani Aceh Singkil Merangkak Naik  Rp 50 per Kg
Harga TBS kelapa sawit petani Aceh Singkil naik Rp 50 per kilogram mulai 7 Juli 2026. (Foto: net)

SINGKIL - Nilai jual tandan buah segar (TBS) kelapa sawit pada tingkat produsen di Kabupaten Aceh Singkil, terpantau terus mencatatkan tren penguatan.

Pada pembukaan pekan ini, nilai TBS kelapa sawit merangkak naik berkisar Rp 50 per kilogram.

Akselerasi kenaikan ini salah satunya terdeteksi di tempat penampungan atau ram sawit yang beroperasi di area Gosong Telaga Barat, Kecamatan Singkil Utara.

Dari catatan sebelumnya Rp 2.600 per kilogram terkerek menjadi Rp 2.650 per kilogram.

Dengan ketentuan pihak petani membawa sendiri komoditas tersebut ke tempat penampungan.

Nilai jual tersebut resmi diimplementasikan pada tingkat petani mulai Selasa (7/7/2026).

Di sisi lain, andai pihak penampung melakukan penjemputan langsung ke area kebun petani, harganya dipatok Rp 2.600 per kilogram. Angka ini naik Rp 50 dari catatan sebelumnya yang berada di level Rp 2.550 per kilogram.

Pihak pengepul turut mengimbau para petani agar memastikan komoditas sawit yang dipetik berada dalam tingkat kematangan optimal atau berwarna merah merata selaras dengan regulasi pabrik pengolahan minyak mentah kelapa sawit.

Rentang harga Selanjutnya, tingkat harga di kisaran Rp 2.600 hingga Rp 2.650 per kilogram tersebut berlaku bagi TBS kelapa sawit dengan berat janjang rata-rata (BJR) menyentuh 10 kilogram.

"Tidak menerima buah sawit mengkal, mentah, kuning pucat, busuk, jangkos dan buah kecil BJR dibawah 10 kg. Harus sesuai dengan SOP pabrik, wajib merah merata," kata Anto pengepul sawit UD Ram Alwi Hutabarat di kawasan Gosong Telaga Barat.

Meroketnya nilai jual sawit ini disambut gembira oleh masyarakat petani di wilayah Aceh Singkil.

Terlebih lagi, momentum kenaikan ini bergulir berdekatan dengan fase anak-anak masuk sekolah untuk periode tahun ajaran baru 2026.

Pasalnya, sawit bertindak sebagai komoditas andalan utama di wilayah Aceh Singkil. Bahkan, melampaui 70 persen warga Aceh Singkil menggantungkan roda kehidupan mereka dari sektor kelapa sawit.

Mulai dari para pemilik lahan, pekerja pemanen, buruh pembersih rumput, hingga para penyedia jasa moda transportasi angkutan.

Merujuk pada catatan daerah, Kabupaten Aceh Singkil memegang peringkat kedua sebagai wilayah dengan bentangan lahan kebun sawit paling luas di seantero Aceh.

Secara rinci, luas area perkebunan kelapa sawit yang dikuasai oleh korporasi pemegang hak guna usaha (HGU) menyentuh 44.483,12 Ha.

Sedangkan bentangan luas kebun sawit milik swadaya masyarakat mencapai angka 31.351 Ha.

Komoditas Sawit di Aceh Singkil Sawit bertindak selaku salah satu pilar penopang fundamental ekonomi di Aceh Singkil.

Sektor perkebunan kelapa sawit mengalami perluasan sejak dekade 1970-an dan hingga kini dioperasikan oleh pihak korporasi maupun kelompok petani swadaya.

Berdasarkan data yang sempat dipaparkan oleh otoritas pemerintah daerah, terekam luas kebun sawit berkisar 32.462 hektare dengan volume produksi menyentuh angka 79.353 ton, menjadikannya produk perkebunan unggulan utama.

Bagi kalangan masyarakat, sawit menjelma sebagai poros pendapatan, penyedia lapangan pekerjaan, serta motor penggerak dinamika ekonomi di kawasan pedesaan.

Walakin, tingkat produktivitas lahan sangat dipengaruhi oleh mutu benih, usia tanaman, pola pemupukan, sarana akses jalan, hingga fluktuasi harga tandan buah segar.

Pihak pemerintah daerah pada periode 2026 ini pun menegaskan krusialnya pemanfaatan bibit unggul supaya volume panen petani tidak merosot.

Di sudut berbeda, ekspansi kelapa sawit turut mendatangkan problematika terkait tata ruang beserta kelestarian lingkungan.

Aktivitas alih fungsi lahan, termasuk area persawahan dan kawasan hutan, berisiko mengganggu stabilitas ketahanan pangan, mempercepat laju deforestasi, serta memicu friksi sengketa lahan dan gangguan satwa.

Oleh karena itu, tata kelola ekspansi sawit di wilayah Aceh Singkil wajib diarahkan pada pemanfaatan lahan legal, optimalisasi hasil kebun yang sudah tersedia, proteksi zona hutan, beserta pengawasan regulasi perizinan secara ketat.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua