Darma Henwa Raih Kontrak Baru Senilai Rp22 Triliun di Kalsel

IB
Ibtihal

Editor: Mazroh Atul Jannah

Kamis, 02 Juli 2026
Darma Henwa Raih Kontrak Baru Senilai Rp22 Triliun di Kalsel
Ilustrasi Batu Bara. (Foto: kompas.com)

JAKARTA - Emiten kontraktor pertambangan dari Grup Bakrie, PT Darma Henwa Tbk. (DEWA) melalui anak perusahaannya, PT DH Kontraktama Batubara (DHKB), sukses mendapatkan kontrak jasa pertambangan dengan nilai sekitar US$1,3 miliar atau setara Rp22 triliun untuk proyek tambang batu bara yang berlokasi di Pulau Laut, Kalimantan Selatan.

Direktur & Sekretaris Perusahaan DEWA Mukson Arif Rosyidi mengabarkan bahwa DHKB secara resmi menyepakati Surat Penunjukan dan Perintah Kerja (SPPK) dengan PT Sebuku Sejaka Coal (SSC) pada tanggal 29 Juni 2026.

Melalui kesepakatan tersebut, DHKB memperoleh mandat sebagai kontraktor utama untuk melaksanakan kegiatan operasional penambangan eksklusif di Area Tambang Pit SSC.

"DHKB dan SSC secara resmi menandatangani SPPK untuk pekerjaan jasa kontraktor utama di Area Tambang Pit SSC yang berlokasi di Pulau Laut, Kalimantan Selatan," kata Mukson dalam keterangannya sebagaimana dilansir dari berita sumber, Rabu (1/7/2026).

Mukson menjelaskan, lewat perjanjian tersebut DHKB berperan sebagai kontraktor utama yang menjalankan operasional penambangan di Area Tambang Pit SSC secara eksklusif.

Ruang lingkup kerja di dalamnya mencakup perencanaan tambang, pembersihan lahan, pengupasan, pemindahan dan penyimpanan tanah penutup, pengupasan lapisan penutup, penambangan batu bara, pemuatan serta pengangkutan batu bara, perawatan jalan angkut, hingga fasilitas penunjang lainnya.

Proyek tersebut ditargetkan berlangsung selama jangka waktu lima tahun atau sampai masa izin konsesi berakhir. Sepanjang masa kontrak berjalan, DHKB diperkirakan mengelola volume pemindahan tanah (waste removal) hingga 55 juta bcm per tahun dengan total produksi batu bara yang mencapai 5 juta ton per tahun.

Berbekal kapasitas operasional tersebut, perkiraan nilai proyek ini diproyeksikan menembus US$1,3 miliar atau sekitar Rp22 triliun.

Mukson mengimbuhkan bahwa penandatanganan kesepakatan SPPK ini akan memberikan efek yang positif bagi keadaan finansial maupun keberlanjutan bisnis perseroan ke depannya.

"Penandatanganan SPPK tersebut berdampak positif terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan usaha Perseroan ke depan," pungkasnya sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua