Jumat, 08 Mei 2026

OJK Targetkan Revisi Aturan RBB Perbankan Rampung Kuartal III-2026

OJK Targetkan Revisi Aturan RBB Perbankan Rampung Kuartal III-2026
Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK (Foto: theiconomics.com)

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini sedang menggodok pembaruan regulasi terkait Rencana Bisnis Bank (RBB). Proses revisi ini dilakukan guna memacu sektor perbankan dalam mendistribusikan kredit ke beragam program prioritas pemerintah.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menyebutkan bahwa amandemen aturan RBB tersebut ditargetkan rilis pada kuartal III-2026. Ia menerangkan bahwa aspek fundamental dalam perubahan aturan RBB tersebut berfokus pada regulasi mengenai penyaluran kredit.

"Untuk revisi aturan di RBB ini terkait dengan penyaluran kredit ya. Ini ditujukan supaya bank itu punya perencanaan yang terarah, terukur, dan tentu saja berkelanjutan," kata Friderica, Kamis (7/5/2026) sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Baca Juga

Rupiah Hari Ini Diprediksi Fluktuatif pada Rentang Rp17.300-Rp17.340

Kendati demikian, Friderica menegaskan bahwa RBB ini tidak berfungsi memaksa perbankan untuk mengucurkan kredit ke program pemerintah. Ia menjamin setiap bank tetap mempunyai keleluasaan dalam menyalurkan kredit sesuai dengan model bisnis masing-masing perusahaan.

"Saya luruskan lagi ya, saya tekankan lagi RBB ini tidak ada bersifat mandatori," ucapnya sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Selain itu, Friderica juga memberikan peringatan kepada perbankan agar tetap cermat dalam menghitung profil risiko saat menyalurkan kredit. Hal tersebut sangat krusial mengingat modal yang dikelola pihak bank adalah dana yang dihimpun dari masyarakat.

Di sisi lain, Friderica menilai bahwa alokasi kredit untuk program pemerintah sebenarnya dapat menjadi kesempatan bisnis yang menguntungkan bagi perbankan, asalkan tetap mengedepankan manajemen risiko dan tata kelola yang baik.

"Program prioritas yang dicanangkan oleh pemerintah ini sebenarnya merupakan satu potensi bisnis yang bisa dimanfaatkan oleh bank. Misalnya program perumahan rakyat, itu kan memang sangat bisa dimanfaatkan oleh bank dalam menyalurkan kredit," ucapnya sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Ibtihal

Ibtihal

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

BEI Rilis Daftar Emiten Patuh Aturan Free Float Minimum 15 Persen

BEI Rilis Daftar Emiten Patuh Aturan Free Float Minimum 15 Persen

IHSG Berpeluang Menuju Level 7.200 di Perdagangan Jumat, 8 Mei 2026

IHSG Berpeluang Menuju Level 7.200 di Perdagangan Jumat, 8 Mei 2026

Laba Melesat 90 Persen, Bank Jatim Bagikan Dividen Rp850,18 Miliar

Laba Melesat 90 Persen, Bank Jatim Bagikan Dividen Rp850,18 Miliar

OJK NTB Dorong Merger BPR dan BPRS guna Perluas Pembiayaan UMKM

OJK NTB Dorong Merger BPR dan BPRS guna Perluas Pembiayaan UMKM

Allo Bank Catat Kenaikan Outstanding Paylater 20 Persen di Kuartal I

Allo Bank Catat Kenaikan Outstanding Paylater 20 Persen di Kuartal I