Jumat, 03 April 2026

Cara Praktis Memperpanjang SIM dan Bayar Pajak Kendaraan Lewat Layanan Keliling Jakarta

Cara Praktis Memperpanjang SIM dan Bayar Pajak Kendaraan Lewat Layanan Keliling Jakarta
Cara Praktis Memperpanjang SIM dan Bayar Pajak Kendaraan Lewat Layanan Keliling Jakarta

JAKARTA - Kini masyarakat Jakarta dapat memanfaatkan layanan SIM keliling untuk memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi. Layanan ini hadir di lima titik strategis agar warga tidak perlu datang langsung ke kantor Satpas.

Jam Operasional dan Lokasi SIM Keliling

SIM keliling Jakarta beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Lokasi yang tersedia antara lain Mall Grand Cakung, Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata, Mall Citraland, Lobby utama LTC Glodok, dan Kantor Pos Lapangan Banteng.

Baca Juga

Prabowo Hadiahkan Kris Emas kepada Presiden Lee Saat Kunjungan Korea Selatan

Kehadiran layanan keliling ini mempermudah masyarakat yang sibuk. Dengan begitu, waktu antre tidak lagi menjadi kendala untuk memperpanjang SIM.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Pemohon wajib membawa salinan KTP yang masih berlaku dan SIM asli beserta fotokopinya. Selain itu, hasil cek kesehatan dan bukti tes psikologi juga menjadi syarat utama.

Setiap SIM hanya berlaku lima tahun sejak tanggal penerbitan. Jika terlewat masa berlaku, pemohon wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru dari awal.

Cara Perpanjang SIM di Lokasi Keliling

Setelah tiba, pemohon melakukan pendaftaran dan mengisi formulir sesuai data diri. Berkas kemudian diserahkan kepada petugas dan menunggu antrean untuk dipanggil.

Selanjutnya, pemohon masuk ke kendaraan petugas untuk menjalani tes. Terakhir, foto akan diambil agar SIM baru dapat diterbitkan.

Ketentuan Masa Aktif dan Peraturan

Layanan SIM keliling hanya memproses SIM yang masih aktif. Tidak ada dispensasi bagi SIM yang sudah kedaluwarsa, dan penerbitan ulang harus melalui prosedur resmi.

Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 85 ayat (2). Masyarakat perlu memperhatikan hal ini agar tidak mengulang proses dari awal.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu. Biaya ini belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang berkisar Rp 35 ribu hingga Rp 60 ribu.

Persiapan biaya tambahan ini penting agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar. Pastikan semua dokumen dan biaya sudah siap sebelum datang ke lokasi.

Layanan Samsat Keliling Jakarta

Selain SIM keliling, Polda Metro Jaya menyediakan Samsat keliling untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan. Layanan ini hanya melayani pembayaran rutin dan tidak berlaku untuk dokumen yang sudah melewati masa berlaku.

Masyarakat harus menyiapkan dokumen pelengkap seperti STNK asli, KTP, dan BPKB beserta salinannya. Lokasi Samsat keliling tersebar di Jakarta Pusat, Utara, Barat, Selatan, Timur, serta Kota Tangerang dan Serpong.

Dengan kedua layanan keliling ini, warga Jakarta dapat menghemat waktu. Aktivitas harian tidak terganggu karena semua proses bisa dilakukan tanpa harus ke kantor utama.

Masyarakat disarankan selalu memeriksa jadwal dan lokasi terbaru. Informasi resmi dari Polda Metro Jaya memastikan proses perpanjangan SIM dan pembayaran pajak kendaraan berjalan aman dan tertib.

Nathasya Zallianty

Nathasya Zallianty

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

BKKBN Apresiasi Keseriusan Pemkot Tangerang Maksimalkan Program Bansos

BKKBN Apresiasi Keseriusan Pemkot Tangerang Maksimalkan Program Bansos

Waka MPR Dorong Penguatan Mekanisme Perlindungan Perempuan di Kampus

Waka MPR Dorong Penguatan Mekanisme Perlindungan Perempuan di Kampus

Kunjungan Prabowo ke Jepang Korea Hasilkan Investasi Rp574 Triliun

Kunjungan Prabowo ke Jepang Korea Hasilkan Investasi Rp574 Triliun

KemenPAN-RB Permudah Pemda Gunakan Aplikasi Digital Susun Layanan MPP

KemenPAN-RB Permudah Pemda Gunakan Aplikasi Digital Susun Layanan MPP

Kementerian PU Siapkan Renovasi Rest Area KM 57 62 Jelang Libur Nataru

Kementerian PU Siapkan Renovasi Rest Area KM 57 62 Jelang Libur Nataru