Senin, 16 Februari 2026

Panduan Terbaru 2026: Cara Cek Penerima Bansos PKH Melalui Portal Resmi Kemensos

Panduan Terbaru 2026: Cara Cek Penerima Bansos PKH Melalui Portal Resmi Kemensos
Panduan Terbaru 2026: Cara Cek Penerima Bansos PKH Melalui Portal Resmi Kemensos

JAKARTA - Memasuki periode penyaluran bantuan tahun 2026, Kementerian Sosial terus memperkuat transparansi penyaluran bantuan melalui sistem digital.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH), pengecekan kini dapat dilakukan dengan lebih cepat dan akurat melalui ponsel.

Langkah ini sangat penting dilakukan untuk memastikan data Anda telah masuk dalam periode salur terbaru tahun 2026.

Baca Juga

Visi Strategis Presiden Prabowo Subianto: Mengusung Konsep "Indonesia Incorporated" demi Memperkuat Ketahanan Ekonomi Nasional

Langkah-Langkah Pengecekan Status PKH 2026

Pengecekan dilakukan secara terpusat melalui laman Cek Bansos. Berikut adalah panduan teknisnya:

Akses Situs Resmi: Buka peramban (browser) di HP atau komputer, lalu kunjungi alamat https://cekbansos.kemensos.go.id.

Isi Data Wilayah: Masukkan data tempat tinggal Anda sesuai dengan KTP, meliputi:

Provinsi

Kabupaten/Kota

Kecamatan

Desa/Kelurahan

Masukkan Nama Lengkap: Tuliskan nama Anda sesuai dengan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pastikan ejaan benar untuk menghindari data tidak ditemukan.

Verifikasi Kode: Masukkan huruf kode (captcha) yang muncul di kotak visual. Jika kode kurang jelas, Anda dapat meminta kode baru dengan menekan tombol refresh.

Cari Data: Klik tombol "Cari Data". Sistem akan mencocokkan identitas Anda dengan basis data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Memahami Hasil Pencarian Pada Layar

Setelah proses pencarian selesai, sistem akan menampilkan tabel informasi. Perhatikan poin-poin berikut:

Status (YA): Menunjukkan bahwa Anda terdaftar sebagai penerima bantuan pada periode tersebut.

Keterangan: Menampilkan jenis bantuan yang diterima (seperti PKH).

Periode: Pastikan periode yang muncul menunjukkan bulan-bulan di tahun 2026 (misalnya: Januari-Maret 2026).

Syarat Menjadi Penerima PKH Tahun 2026

Perlu diingat bahwa bantuan PKH diberikan secara bersyarat kepada keluarga yang memenuhi kriteria tertentu, di antaranya:

Kesehatan: Ibu hamil/menyusui dan anak usia dini (0-6 tahun).

Pendidikan: Anak sekolah tingkat SD, SMP, hingga SMA/Sederajat.

Kesejahteraan Sosial: Lanjut usia (di atas 60-70 tahun) dan penyandang disabilitas berat.

Tips Jika Data Tidak Ditemukan

Jika hasil pencarian menunjukkan "Data Tidak Ditemukan" atau status Anda berubah menjadi tidak aktif, ada beberapa kemungkinan:

Data Belum Padan: Pastikan NIK Anda sudah padan dengan data Dukcapil.

Proses Pemutakhiran: Pemerintah daerah secara berkala melakukan update data. Jika Anda merasa layak namun tidak terdaftar, Anda dapat melapor ke pendamping sosial PKH setempat atau mendaftarkan diri secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos di menu "Daftar Usulan".

Regan

Regan

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Geliat Pasar Otomotif Awal 2026: Astra Credit Companies (ACC) Gelar Carnival Di Jogjakarta

Geliat Pasar Otomotif Awal 2026: Astra Credit Companies (ACC) Gelar Carnival Di Jogjakarta

Ekspansi Masif BYD Di Indonesia: Menetapkan Standar Baru Dan Arah Masa Depan Industri Otomotif Nasional

Ekspansi Masif BYD Di Indonesia: Menetapkan Standar Baru Dan Arah Masa Depan Industri Otomotif Nasional

Persiapan Ramadan 2026: Pemerintah Salurkan 3 Jenis Bansos Utama Untuk Masyarakat

Persiapan Ramadan 2026: Pemerintah Salurkan 3 Jenis Bansos Utama Untuk Masyarakat

Dishub DKI Jakarta Kembali Gelar Mudik Gratis Tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam

Dishub DKI Jakarta Kembali Gelar Mudik Gratis Tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam

KAI Siapkan 60 Kereta Tambahan Untuk Mudik Dan Diskon Tiket 30%

KAI Siapkan 60 Kereta Tambahan Untuk Mudik Dan Diskon Tiket 30%