Jadwal SIM Keliling Depok Januari 2026 dan Syarat Perpanjangan SIM
- Kamis, 22 Januari 2026
JAKARTA - Masyarakat Depok kini semakin dimudahkan dengan kehadiran layanan SIM Keliling yang dihadirkan oleh Direktorat Lalu Lintas Kepolisian.
Layanan ini memberikan solusi praktis bagi warga Depok yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mengunjungi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Induk.
Di tahun 2026 ini, layanan SIM Keliling tetap beroperasi dengan jadwal dan lokasi yang sudah terjadwal dengan baik. Berikut adalah informasi penting mengenai layanan SIM Keliling yang bisa Anda manfaatkan.
Baca JugaRahasia Donat Empuk dan Tidak Berminyak, Ini Kesalahan yang Sering Terjadi di Dapur
Lokasi Strategis Layanan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling di Depok diselenggarakan di sejumlah titik strategis yang mudah dijangkau oleh masyarakat. Meskipun jadwalnya bisa berubah setiap harinya, ada beberapa lokasi yang sering dijadikan tempat operasional.
Lokasi-lokasi ini tersebar di berbagai daerah di Kota Depok, yang memungkinkan warga untuk mengakses layanan ini dengan mudah tanpa harus jauh-jauh menuju Satpas Induk.
Penting untuk diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor). Oleh karena itu, pastikan Anda membawa SIM lama yang masa berlakunya akan segera habis. Berikut adalah jadwal dan lokasi rutin layanan SIM Keliling di Depok.
Senin
Honda Motor Care, Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas
Burger King, Jalan Raya Bojongsari No.8, Kota Depok
Selasa
Pos Lalu Lintas Kukusan, Jalan Gotong Royong Kukusan Beji
EX Ramayana, Jalan Raya Bogor, Cimanggis Depok
Rabu
Hyfresh Bojongsari, Jalan Raya Bojongsari No.37, Kota Depok
Ruko Dian Plaza, Jalan Meruyung Kota Depok
Kamis
Sektor Melati GDC, Jalan Boulevard Grand Depok City
Pos Lantas Bambu Kuning, Jalan Kampung Sawah Bojonggede
Jumat
Cimanggis City Mall, Jalan Raya Bogor Cimanggis
Podomoro Golf, Jalan Raya Bojong Nangka
Sabtu
Pos Lantas Bambu Kuning, Jalan Kampung Sawah Bojonggede
Margo City, Jalan Margonda Raya No.358, Kota Depok
Simak jam operasional layanan SIM Keliling yang biasanya berlangsung mulai pukul 08:00 WIB hingga 12:00 WIB. Sementara itu, pendaftaran untuk layanan ini ditutup pada pukul 11:00 WIB. Sebaiknya, datang lebih awal agar Anda dapat menghindari antrean panjang dan memperoleh kuota layanan.
Syarat Dokumen dan Biaya Perpanjangan SIM
Layanan SIM Keliling memiliki persyaratan dokumen yang perlu Anda lengkapi agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar. Adapun syarat yang harus dibawa adalah:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi
SIM lama yang akan diperpanjang, baik yang asli maupun fotokopi
Surat Keterangan Sehat
Surat Keterangan Psikologi
Untuk biaya perpanjangan, Anda akan dikenakan beberapa biaya tambahan selain biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah ditentukan pemerintah. Berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM:
Perpanjangan SIM A (mobil): Rp 80.000
Perpanjangan SIM C (motor): Rp 75.000
Biaya Tes Kesehatan: Sekitar Rp 35.000
Biaya Tes Psikologi: Sekitar Rp 60.000
Setelah menyerahkan dokumen dan membayar biaya-biaya terkait, Anda akan menjalani tes kesehatan dan tes psikologi di lokasi yang telah disediakan. Proses ini bisa dilakukan langsung di lokasi atau melalui aplikasi yang sudah disediakan. Setelah dinyatakan lulus, SIM baru Anda akan dicetak dan siap digunakan.
Manfaat Layanan SIM Keliling untuk Masyarakat Depok
Layanan SIM Keliling memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang kesulitan meluangkan waktu untuk datang ke Satpas Induk. Beberapa manfaat utama dari layanan ini antara lain:
1. Efisiensi Waktu: Dengan adanya layanan SIM Keliling, masyarakat tidak perlu menghabiskan waktu berlama-lama di kantor Satpas Induk. Layanan ini lebih cepat karena prosesnya bisa langsung dilakukan di lokasi yang sudah ditentukan.
2. Lokasi yang Strategis: Penyebaran lokasi yang terjangkau di berbagai titik di Depok mempermudah masyarakat untuk memperpanjang SIM tanpa harus ke pusat kota.
3. Penyederhanaan Proses: Proses perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling lebih sederhana, dengan persyaratan yang jelas dan mudah diikuti. Anda hanya perlu membawa dokumen yang diperlukan dan membayar biaya yang sudah ditentukan.
4. Menghindari Antrian di Satpas Induk: Dengan memanfaatkan layanan SIM Keliling, Anda bisa menghindari antrean panjang yang sering terjadi di Satpas Induk, terutama pada hari-hari tertentu.
Untuk memastikan proses perpanjangan SIM berjalan lancar, pastikan Anda sudah menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan sebelum datang. Selain itu, datanglah pada pagi hari untuk mendapatkan pelayanan terbaik dan menghindari antrian yang memanjang.
Celo
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Jadwal Voli Hari Ini: Pertandingan Seru Proliga 2026 dan Liga Thailand Dimulai
- Kamis, 22 Januari 2026
Klasemen Medali APG 2025: Indonesia Bersaing Ketat dengan Thailand di Posisi Kedua
- Kamis, 22 Januari 2026
Raul Fernandez dan Ai Ogura Sambut Livery Baru Trackhouse Aprilia MotoGP 2026
- Kamis, 22 Januari 2026
Resep Getuk Singkong Pulen: Langkah Tepat Agar Hasilnya Lembut dan Kenyal
- Kamis, 22 Januari 2026
Berita Lainnya
Tiga Desa di Nunukan Beralih ke Malaysia setelah Pergeseran Batas Wilayah
- Kamis, 22 Januari 2026
Anggaran Pendidikan Rp 757 Triliun, DPR Minta Fokus pada Kesejahteraan Guru
- Kamis, 22 Januari 2026
Kemendikdasmen Laporkan Kekurangan Anggaran Penanganan Bencana Pendidikan
- Kamis, 22 Januari 2026
Prabowo dan Raja Charles III Bahas Konservasi Gajah Peusangan Global
- Kamis, 22 Januari 2026












