JAKARTA - BPJS Kesehatan kembali menegaskan bahwa besaran iuran untuk bulan November 2025 tetap sama seperti bulan sebelumnya.
Penetapan iuran ini berlaku untuk seluruh kategori peserta, mulai dari Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Pekerja Penerima Upah (PPU), hingga Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Corporate Secretary BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca JugaCek Jadwal DAMRI dari Kota Jogja ke YIA Minggu 2 November 2025
“Hingga saat ini, peserta masih membayar iuran sesuai dengan nominal yang sama seperti bulan-bulan sebelumnya,” jelas pihak BPJS.
Pemerintah menyatakan, penyesuaian iuran baru direncanakan pada tahun 2026, sebagaimana tercantum dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026. Namun untuk saat ini, tidak ada perubahan tarif iuran yang harus dibayarkan oleh peserta.
Rincian Iuran PBPU, PPU, dan PBI
1. Peserta Mandiri (PBPU)
Peserta mandiri atau PBPU adalah individu yang bekerja secara independen, seperti wiraswasta, freelancer, atau profesional. Mereka memiliki pilihan kelas layanan sesuai kemampuan finansial:
Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan, dengan pembayaran peserta Rp35.000 dan subsidi pemerintah Rp7.000
Skema ini memberikan fleksibilitas bagi peserta mandiri untuk menyesuaikan iuran dengan kemampuan ekonomi, sambil tetap mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang setara.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Peserta kategori PPU meliputi pegawai pemerintah, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, dan pekerja swasta. Besaran iuran PPU dihitung berdasarkan persentase gaji bulanan:
Total iuran: 5% dari gaji bulanan, di mana 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% ditanggung pekerja
Batas maksimal gaji yang dihitung: Rp12 juta per bulan
Anggota keluarga tambahan (anak keempat dan seterusnya, serta orang tua/mertua) dikenakan tambahan iuran 1% dari gaji per orang, dibayarkan peserta langsung
Dengan mekanisme ini, peserta PPU tetap mendapatkan perlindungan kesehatan yang memadai, sekaligus memastikan keberlanjutan sistem BPJS Kesehatan.
3. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Peserta PBI diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial. Besaran iurannya adalah Rp42.000 per orang per bulan, yang seluruhnya ditanggung pemerintah melalui APBN atau APBD.
Peserta PBI memiliki hak pelayanan kesehatan yang sama dengan peserta lainnya, dengan kelas perawatan standar di kelas III. Kebijakan ini memastikan pemerataan akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat, tanpa membebani kelompok kurang mampu.
Stabilitas Iuran Menunjang Kepastian Peserta
Kestabilan iuran BPJS Kesehatan hingga November 2025 memberikan kepastian bagi masyarakat, baik individu mandiri, pekerja berpenghasilan tetap, maupun penerima bantuan. Dengan nominal yang tetap, peserta dapat merencanakan pengeluaran kesehatan bulanan secara lebih mudah.
Pihak BPJS menegaskan, tidak adanya kenaikan iuran saat ini bukan berarti pemerintah menunda perbaikan sistem, tetapi langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat. Penyesuaian iuran baru akan diterapkan pada tahun 2026, setelah pemerintah mengumumkan nominal terbaru secara resmi.
Manfaat Sistem BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menyediakan layanan kesehatan yang mencakup berbagai jenis penyakit, mulai dari ringan hingga kronis. Sistem ini juga menjamin pemerataan layanan kesehatan, sehingga semua peserta, terlepas dari kelas atau kategori, mendapatkan hak pelayanan yang setara.
Selain itu, bagi peserta mandiri maupun PPU, BPJS Kesehatan menawarkan fleksibilitas dan kemudahan administrasi, termasuk pembayaran online dan layanan digital lainnya. Hal ini mempermudah peserta untuk tetap aktif dalam program jaminan kesehatan tanpa harus datang ke kantor secara rutin.
Persiapan Penyesuaian Iuran 2026
Meskipun iuran per November 2025 tetap, pemerintah telah menyiapkan skema penyesuaian iuran untuk tahun 2026. Hal ini dilakukan agar sistem BPJS Kesehatan tetap berkelanjutan dan mampu menutupi biaya pelayanan kesehatan yang terus meningkat.
Pihak BPJS mendorong masyarakat untuk tetap aktif membayar iuran dan mengikuti program ini secara rutin. Dengan partisipasi seluruh peserta, sistem jaminan kesehatan nasional dapat berjalan dengan baik dan mendukung akses layanan yang merata bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Besaran iuran BPJS Kesehatan per November 2025 untuk PBPU, PPU, dan PBI tetap stabil. Pemerintah belum melakukan perubahan nominal, sehingga peserta dapat membayar iuran sesuai ketentuan sebelumnya. Stabilitas iuran ini memberikan kepastian finansial bagi masyarakat, sekaligus menjaga kelangsungan layanan kesehatan nasional.
Penyesuaian tarif baru akan diterapkan pada tahun 2026, namun hingga saat ini, seluruh peserta tetap mendapatkan layanan kesehatan sesuai haknya tanpa tambahan biaya.
Sistem ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan kesehatan masyarakat tetap terlindungi, sambil menyiapkan langkah perbaikan untuk masa depan.
Sindi
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Jadwal Bus Sinar Jaya KSPN Malioboro–Parangtritis 2 November 2025
- Minggu, 02 November 2025
Rute dan Jadwal KA Prameks Kutoarjo–Jogja Terbaru 2 November 2025
- Minggu, 02 November 2025
Jadwal Kapal Pelni Biak–Sorong November 2025, Cek KM Sinabung Dobonsolo
- Minggu, 02 November 2025
Berita Lainnya
Rute dan Jadwal KA Prameks Kutoarjo–Jogja Terbaru 2 November 2025
- Minggu, 02 November 2025
Jadwal Kapal Pelni Biak–Sorong November 2025, Cek KM Sinabung Dobonsolo
- Minggu, 02 November 2025
Garuda Indonesia Perkuat SDM Nasional Lewat Program Magang MPT 2025
- Minggu, 02 November 2025
Terpopuler
1.
Berapa limit Kartu Kredit BCA Blibli? Simak Penjelasan Lengkapnya
- 01 November 2025
2.
Cara Mengisi Alamat Di Bukalapak, Mudah dan Praktis
- 01 November 2025
3.
10 Cara Kredit HP di Erafone untuk Anak Muda, Mudah dan Cepat!
- 01 November 2025
4.
5.
1000 Koin TikTok Berapa Rupiah? Ini Daftar Harganya
- 01 November 2025








