Rabu, 29 Oktober 2025

Harga Rumah Subsidi 2025 di Kepulauan Mentawai Terjangkau

Harga Rumah Subsidi 2025 di Kepulauan Mentawai Terjangkau
Harga Rumah Subsidi 2025 di Kepulauan Mentawai Terjangkau

JAKARTA - Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), rumah subsidi tetap menjadi pilihan hunian yang paling terjangkau. Di Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat, pemerintah menetapkan harga maksimal rumah subsidi 2025 sebesar Rp 173 juta, sebagai bagian dari upaya mendorong kepemilikan rumah bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli.

Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera BP Tapera, Sid Herdi Kusuma, menjelaskan bahwa pemerintah memberikan berbagai kemudahan dan insentif bagi pembeli rumah subsidi. 

“Rumah umum akan diberikan kemudahan dan bantuan dari pemerintah sehingga harganya terjangkau bagi pembeli dan ada beberapa insentif dari pemerintah seperti bebas pajak”. Salah satu kemudahan yang ditawarkan adalah cicilan tetap per bulan hingga akhir tenor, sehingga pembeli bisa merencanakan keuangan dengan lebih stabil.

Baca Juga

4 Tanda Kamu Harus Segera Detoks Media Sosial Sebelum Mental Kewalahan

Harga Maksimal Rumah Subsidi di Seluruh Indonesia

Harga rumah subsidi di Indonesia mengacu pada draf Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, yang menetapkan harga jual maksimal rumah subsidi untuk tahun 2023 dan 2024. Apabila belum ada aturan terbaru untuk tahun berikutnya, harga rumah subsidi tetap mengacu pada harga 2024.

Berikut daftar harga maksimal rumah subsidi 2025 di berbagai wilayah:

Jawa (kecuali Jabodetabek) & Sumatera (kecuali Kepulauan Mentawai, Kepulauan Riau, Bangka Belitung): Rp 166 juta

Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya & Mahakam Ulu): Rp 182 juta

Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp 173 juta

Maluku, Maluku Utara, Bali & Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Mahakam Ulu: Rp 185 juta

Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, Papua Selatan: Rp 240 juta

Penetapan harga ini dirancang agar rumah subsidi tetap terjangkau sekaligus mendorong kepemilikan rumah bagi MBR di seluruh Indonesia.

Kemudahan dan Fasilitas Pembelian Rumah Subsidi

Untuk membeli rumah subsidi, MBR dapat memanfaatkan fasilitas FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) yang dikelola oleh BP Tapera. FLPP menawarkan sejumlah fitur unggulan, antara lain:

Suku bunga flat 5 persen selama tenor KPR

Tenor cicilan maksimal 20 tahun

Uang muka (DP) mulai dari 1 persen

Bebas PPN

Premi asuransi: jiwa, kebakaran, dan kredit

Sid menjelaskan, fasilitas ini dirancang agar masyarakat berpenghasilan rendah bisa memperoleh rumah dengan mudah, aman, dan terjangkau.

Syarat Mengajukan Rumah Subsidi

Sid menambahkan, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pengaju FLPP, yaitu:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan dari pemerintah

Status perkawinan: perseorangan tidak kawin atau kawin

Belum memiliki rumah

Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap

Selain itu, pembeli rumah subsidi harus masuk kategori MBR sesuai Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025, yang menetapkan besaran penghasilan dan kriteria MBR, termasuk syarat kemudahan pembangunan dan perolehan rumah. Sid menjelaskan, MBR adalah masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli sehingga memerlukan dukungan pemerintah untuk memiliki rumah.

Batasan Penghasilan untuk MBR

Besaran penghasilan MBR dibagi berdasarkan zona wilayah:

Zona 1 (Jawa kecuali Jabodetabek, Sumatera, NTT, NTB):

Umum/lajang: Rp 8,5 juta

Pasangan menikah: Rp 10 juta

Peserta Tapera: Rp 10 juta

Zona 2 (Kalimantan, Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali):

Umum/lajang: Rp 9 juta

Pasangan menikah: Rp 11 juta

Peserta Tapera: Rp 11 juta

Zona 3 (Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya):

Umum/lajang: Rp 10,5 juta

Pasangan menikah: Rp 12 juta

Peserta Tapera: Rp 12 juta

Zona 4 (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi):

Umum/lajang: Rp 12 juta

Pasangan menikah: Rp 14 juta

Peserta Tapera: Rp 14 juta

Batasan ini memastikan bantuan rumah subsidi tepat sasaran untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan dukungan pemerintah dalam memperoleh hunian layak.

Dengan harga rumah yang terjangkau, cicilan ringan, dan fasilitas pendukung seperti FLPP, rumah subsidi di Kepulauan Mentawai maupun di seluruh Indonesia diharapkan dapat meningkatkan kepemilikan rumah bagi MBR. Pemerintah juga mendorong agar proses pengajuan rumah subsidi semakin mudah, transparan, dan cepat, sehingga masyarakat bisa segera menikmati hunian layak dengan biaya yang terkendali.

Aldi

Aldi

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

7 Rutinitas Sederhana Selama Seminggu yang Bisa Turunkan Berat Badan 2–3 Kg

7 Rutinitas Sederhana Selama Seminggu yang Bisa Turunkan Berat Badan 2–3 Kg

Rahasia Tidur Nyenyak Tanpa Obat: Coba Teknik Pernapasan 4-7-8 yang Bikin Rileks Total

Rahasia Tidur Nyenyak Tanpa Obat: Coba Teknik Pernapasan 4-7-8 yang Bikin Rileks Total

Rahasia Hidup Bahagia Dimulai dari Kebiasaan Bersyukur Setiap Pagi Hari

Rahasia Hidup Bahagia Dimulai dari Kebiasaan Bersyukur Setiap Pagi Hari

5 Cara Cerdas Mengelola Emosi Saat Konflik Panas dengan Pasangan

5 Cara Cerdas Mengelola Emosi Saat Konflik Panas dengan Pasangan

Edit Foto Yearbook 90an Kekinian Cuma Pakai AI

Edit Foto Yearbook 90an Kekinian Cuma Pakai AI