Sabtu, 25 Oktober 2025

Kemenhut Tegaskan Kayu Ekspor Indonesia Legal dan Lestari

Kemenhut Tegaskan Kayu Ekspor Indonesia Legal dan Lestari
Kemenhut Tegaskan Kayu Ekspor Indonesia Legal dan Lestari

JAKARTA - Kementerian Kehutanan Republik Indonesia memastikan seluruh kayu yang diproduksi dan diperdagangkan berasal dari sumber yang legal, lestari, dan terverifikasi. 

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti, menegaskan bahwa pemanfaatan hasil hutan kayu dilakukan berdasarkan kerangka hukum yang ketat. Skema Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Perhutanan Sosial, dan Hak Pengelolaan di kawasan hutan menjadi rujukan utama, ditambah izin pemanfaatan kayu non-kehutanan (PKKNK) untuk Areal Penggunaan Lain (APL).

Laksmi menjelaskan, “Berdasarkan peraturan perundangan, kayu yang dihasilkan dari PBPH di kawasan hutan maupun dari izin PKKNK di areal penggunaan lain merupakan hasil dari proses legal yang diawasi dan diverifikasi ketat oleh Pemerintah melalui Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian [SVLK].”

Baca Juga

Kementerian PU Perkuat Penataan Permukiman Dukung Astacita

Pemanfaatan kayu ini dimaksudkan untuk menjaga karakter hutan sebagai sumber daya alam yang dapat diperbarui (renewable natural resources), sekaligus memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan ekonomi nasional.

Deforestasi vs Pemanfaatan Legal Kayu

Laksmi menekankan perbedaan antara deforestasi ilegal dan pembukaan lahan yang dilakukan sesuai izin resmi. “Makna deforestasi dalam kebijakan kehutanan di Indonesia adalah perubahan permanen dari area berhutan menjadi tidak berhutan,” jelasnya. 

Menurut Kemenhut, kegiatan pemanfaatan kayu melalui mekanisme perizinan resmi, seperti hutan tanaman, pembangunan fasilitas umum, atau pemanfaatan kawasan untuk kepentingan nasional, tidak otomatis dikategorikan sebagai deforestasi ilegal.

Perbedaan ini penting untuk dipahami publik dan investor global yang menaruh perhatian pada perdagangan kayu bebas deforestasi. Proses pembukaan lahan yang legal selalu disertai rencana pengelolaan hutan lestari, termasuk reforestasi dan konservasi keanekaragaman hayati.

SVLK: Jaminan Legalitas dan Kelestarian Kayu

Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan (BPPHH), Erwan Sudaryanto, menambahkan bahwa seluruh kayu yang beredar dari kegiatan berizin wajib memiliki dokumen verifikasi dalam skema SVLK. Sistem ini memastikan kayu tidak hanya legal, tetapi juga diproduksi dan diperdagangkan dengan prinsip kelestarian lingkungan dan keterlacakan (traceability).

“Indonesia menjadi salah satu negara dengan sistem verifikasi kayu paling transparan di dunia,” ujar Erwan. Ia menekankan bahwa SVLK terus diperkuat agar selaras dengan regulasi global, termasuk kebijakan perdagangan bebas deforestasi, sambil tetap menjaga keadilan bagi pelaku usaha lokal dan masyarakat yang bergantung pada pemanfaatan hasil hutan.

Hasil dari kegiatan penyiapan lahan PBPH maupun PKKNK dikenal sebagai kayu konversi atau kayu hasil land clearing. Selama berasal dari pemegang izin sah dan diproses melalui SVLK, kayu ini diakui sepenuhnya legal. Dengan mekanisme ini, pemerintah menegaskan bahwa produksi kayu Indonesia bukan ancaman bagi hutan, tetapi bagian dari pengelolaan lanskap yang berkelanjutan.

Kegiatan Pemegang Izin: Reforestasi dan Pelibatan Masyarakat

Peraturan perundangan menuntut setiap pemegang izin PBPH untuk melakukan penanaman kembali, konservasi keanekaragaman hayati, dan pelibatan masyarakat sekitar. Laksmi menjelaskan, “Pembukaan lahan pada areal PBPH Hutan Tanaman dan PKKNK merupakan bagian dari proses pengelolaan lanskap yang legal dan terukur. Dalam konteks PBPH Hutan Tanaman, kegiatan tersebut diikuti oleh penanaman kembali [reforestasi] sehingga fungsi hutan tetap terjaga dalam siklus pengelolaan yang berkelanjutan.”

Dengan mekanisme ini, aktivitas pemanfaatan kayu tidak merusak ekosistem hutan, melainkan mendukung pertumbuhan industri kehutanan yang produktif dan bertanggung jawab. Kegiatan tersebut juga memberikan manfaat sosial-ekonomi bagi masyarakat lokal, termasuk lapangan kerja dan akses terhadap sumber daya hutan secara berkelanjutan.

Indonesia Siap Hadapi Standar Global

Kemenhut menegaskan bahwa sistem legalitas dan kelestarian kayu Indonesia siap menghadapi tuntutan regulasi internasional, termasuk dari pasar Eropa yang mewajibkan kayu bebas deforestasi. Dengan SVLK, setiap kayu yang diekspor memiliki sertifikasi legalitas, kelestarian, dan keterlacakan penuh.

Erwan menambahkan, SVLK tidak hanya sebagai alat verifikasi domestik, tetapi juga sebagai jaminan bagi pasar global bahwa Indonesia mengelola hutan secara bertanggung jawab. Hal ini memungkinkan industri kayu Indonesia tetap kompetitif, sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem hutan dan keberlanjutan sumber daya alam.

Dengan pengawasan ketat, sistem perizinan yang jelas, dan penerapan prinsip pengelolaan hutan lestari, Kemenhut memastikan bahwa kayu Indonesia bukan hanya legal, tetapi juga ramah lingkungan. Indonesia menunjukkan bahwa pengelolaan hutan dapat berkelanjutan sekaligus mendukung perekonomian, melawan persepsi deforestasi, dan memperkuat posisi di pasar kayu global.

Aldi

Aldi

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina Hari Ini Jumat 24 Oktober 2025

Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina Hari Ini Jumat 24 Oktober 2025

Tarif Listrik Oktober 2025, Golongan 3.500–5.500 VA Tetap Stabil

Tarif Listrik Oktober 2025, Golongan 3.500–5.500 VA Tetap Stabil

Rumah Subsidi Jadi Solusi Nyata, Bukan Sekadar Angan Masyarakat Indonesia

Rumah Subsidi Jadi Solusi Nyata, Bukan Sekadar Angan Masyarakat Indonesia

Harga Pupuk Turun, Petani Pekalongan Sambut Musim Tanam Optimistis

Harga Pupuk Turun, Petani Pekalongan Sambut Musim Tanam Optimistis

PLTS Irigasi PT Bukit Asam Dongkrak Produktivitas Petani Muara Enim

PLTS Irigasi PT Bukit Asam Dongkrak Produktivitas Petani Muara Enim