Nilai Ekonomi Pendaftaran Tanah Capai Rp1.021 Triliun, ATR/BPN Dorong Pemerataan Aset Nasional
- Jumat, 24 Oktober 2025
JAKARTA - Transformasi ekonomi nasional tidak selalu dimulai dari sektor industri besar, melainkan bisa lahir dari langkah sederhana seperti pendaftaran tanah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa program pendaftaran tanah telah memberi dampak signifikan terhadap peningkatan nilai ekonomi Indonesia.
Dalam periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, nilai ekonomi dari kegiatan pendaftaran tanah tercatat mencapai Rp1.021 triliun. Angka ini bukan hanya mencerminkan keberhasilan administrasi pertanahan, tetapi juga menunjukkan besarnya potensi tanah sebagai aset produktif bagi masyarakat.
“Pendaftaran tanah bukan hanya soal administrasi, tapi juga fondasi ekonomi. Setiap bidang tanah yang terdaftar berarti kepastian hukum bagi rakyat, sekaligus membuka potensi ekonomi yang luar biasa,” ujar Nusron dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24 Oktober 2025). Ia menekankan bahwa kepastian hukum atas tanah adalah dasar penting dalam memperkuat ketahanan ekonomi rakyat.
Baca Juga
Dampak Langsung: Pendaftaran Tanah Dorong Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat dan Negara
Program pendaftaran tanah yang dijalankan ATR/BPN selama satu tahun terakhir menunjukkan dampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat. Dari total 4.002.281 bidang tanah yang berhasil didaftarkan, sebanyak 2.687.686 bidang di antaranya telah menerima sertifikat resmi.
Upaya tersebut berhasil menggerakkan tambahan nilai ekonomi hingga Rp1.021,95 triliun, yang terdiri atas berbagai komponen penerimaan dan nilai aset baru. Menurut Nusron, data tersebut menunjukkan kontribusi nyata pendaftaran tanah terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Nilai ini mencerminkan kontribusi langsung program pendaftaran tanah terhadap peningkatan aset masyarakat, akses permodalan, dan penerimaan negara,” kata Nusron. Ia menyebut, kepemilikan sertifikat tanah memungkinkan masyarakat untuk memperoleh akses pembiayaan, membuka usaha, dan meningkatkan produktivitas ekonomi.
Kontribusi ekonomi tersebut berasal dari beberapa sumber, yaitu Hak Tanggungan sebesar Rp980,5 triliun, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp25,9 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp3,15 triliun, dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp12,4 triliun. Kombinasi dari empat komponen ini menjadi bukti bahwa tanah bukan hanya aset pribadi, tetapi juga sumber pendapatan negara.
“Pendaftaran tanah memberikan dampak ekonomi yang konkret, bukan hanya bagi masyarakat, tetapi juga bagi negara,” ujar Nusron. Ia menilai, program ini telah menjadi salah satu instrumen efektif untuk menggerakkan ekonomi nasional dari akar rumput hingga ke tingkat makro.
123 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar, Wujud Nyata Reforma Agraria
Hingga Oktober 2025, Kementerian ATR/BPN mencatat sebanyak 123,3 juta bidang tanah telah terdaftar secara nasional. Dari jumlah tersebut, 97 juta bidang telah bersertifikat, menandakan progres signifikan menuju target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Peningkatan jumlah tanah yang terdaftar menjadi bukti bahwa pemerintah terus berkomitmen memperluas akses kepemilikan dan kepastian hukum atas tanah bagi seluruh lapisan masyarakat. Nusron menilai, capaian ini sekaligus memperkuat pondasi Reforma Agraria yang berkeadilan.
“Dengan tanah yang terdaftar dan bersertifikat, masyarakat memiliki kepastian hukum untuk berusaha, mengakses kredit, dan meningkatkan nilai ekonomi asetnya. Itulah esensi Reforma Agraria yang sesungguhnya,” ujar Nusron. Menurutnya, keberadaan sertifikat tanah bukan hanya simbol legalitas, tetapi juga alat untuk memperkuat posisi ekonomi masyarakat kecil.
Program PTSL sendiri telah menjadi tulang punggung kebijakan pertanahan nasional sejak beberapa tahun terakhir. Dengan sistem pendaftaran menyeluruh, pemerintah berupaya memastikan seluruh bidang tanah di Indonesia memiliki status hukum yang jelas dan dapat dimanfaatkan secara produktif.
Keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta masyarakat. Nusron menegaskan bahwa kolaborasi semua pihak menjadi kunci untuk mempercepat pencapaian target nasional di bidang pertanahan.
Pendaftaran Tanah Jadi Fondasi Ekonomi Rakyat dan Keadilan Sosial
Lebih dari sekadar program administratif, pendaftaran tanah memiliki dimensi sosial yang sangat kuat. Nusron menilai bahwa setiap bidang tanah yang didaftarkan menciptakan rasa aman dan kepastian hukum bagi pemiliknya, sekaligus membuka jalan bagi pemerataan ekonomi di berbagai wilayah Indonesia.
“Tanah adalah sumber kehidupan dan sumber ekonomi. Ketika tanah memiliki kepastian hukum, masyarakat dapat memanfaatkannya dengan penuh keyakinan untuk meningkatkan kesejahteraan,” tegasnya. Dalam pandangan Nusron, sertifikasi tanah menjadi instrumen penting untuk mengatasi ketimpangan kepemilikan aset.
Melalui program pendaftaran tanah, pemerintah juga mendorong akses pembiayaan yang lebih luas bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Sertifikat tanah dapat dijadikan agunan untuk memperoleh modal usaha, yang pada akhirnya akan memperkuat daya saing sektor ekonomi rakyat.
Selain itu, keberhasilan pendaftaran tanah turut mendukung pembangunan infrastruktur dan investasi di daerah. Dengan status hukum yang jelas, proses pembebasan lahan untuk kepentingan publik menjadi lebih cepat, transparan, dan adil bagi semua pihak.
“Kami ingin agar setiap masyarakat Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, memiliki hak yang sama dalam kepemilikan dan pemanfaatan tanah,” ujar Nusron. Ia menambahkan, program ini tidak hanya tentang pengelolaan aset, tetapi juga tentang keadilan sosial dan keberlanjutan ekonomi nasional.
ATR/BPN Perkuat Digitalisasi dan Kolaborasi untuk Wujudkan Target PTSL Nasional
Untuk mempercepat pencapaian target PTSL nasional, Kementerian ATR/BPN terus memperkuat digitalisasi sistem pertanahan. Nusron menjelaskan bahwa transformasi digital di sektor ini akan memangkas birokrasi, meningkatkan transparansi, dan mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan pendaftaran tanah.
Digitalisasi juga diharapkan dapat mencegah terjadinya tumpang tindih data pertanahan serta mengurangi potensi konflik. Dengan sistem yang terintegrasi, seluruh data tanah di Indonesia dapat diakses secara akurat dan real-time oleh instansi terkait.
Nusron menilai, kolaborasi lintas sektor juga menjadi kunci keberhasilan program ini. Pemerintah daerah, lembaga keuangan, serta masyarakat harus bersama-sama mendukung agar manfaat ekonomi dari pendaftaran tanah dapat dirasakan secara merata.
Selain itu, ATR/BPN juga fokus memperkuat edukasi publik mengenai pentingnya sertifikasi tanah. “Kami ingin masyarakat memahami bahwa sertifikat tanah bukan hanya dokumen, tetapi juga modal ekonomi dan perlindungan hukum,” ujarnya.
Langkah-langkah tersebut menjadi bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk menciptakan tata kelola pertanahan yang modern dan inklusif. Nusron menegaskan bahwa arah kebijakan ATR/BPN ke depan tidak hanya mengejar target kuantitatif, tetapi juga kualitas layanan dan manfaat sosial-ekonomi yang berkelanjutan.
“Pendaftaran tanah adalah tonggak menuju masa depan ekonomi yang lebih pasti dan berkeadilan,” pungkasnya. Dengan program ini, pemerintah berharap setiap jengkal tanah di Indonesia tidak hanya memiliki nilai administratif, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi kehidupan rakyat.
Nathasya Zallianty
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Rumah Subsidi Jadi Solusi Nyata, Bukan Sekadar Angan Masyarakat Indonesia
- Jumat, 24 Oktober 2025
Terpopuler
1.
OJK Setujui Penutupan BPR Artha Kramat Tegal
- 24 Oktober 2025
2.
Menkeu Purbaya Jelaskan Syarat Kenaikan Iuran BPJS
- 24 Oktober 2025
3.
Menkeu Purbaya Soroti Rendahnya Kepatuhan Pajak Perhiasan
- 24 Oktober 2025
4.
5 Tips Memilih Asuransi Untuk Keluarga Muda Ala Astra
- 24 Oktober 2025
5.
Transaksi Kripto Indonesia Tembus Rp 446 Triliun 2025
- 24 Oktober 2025










