Jumat, 10 Oktober 2025

Pemangkasan TKDD Jadi Tantangan Kemandirian Fiskal Daerah

Pemangkasan TKDD Jadi Tantangan Kemandirian Fiskal Daerah
Pemangkasan TKDD Jadi Tantangan Kemandirian Fiskal Daerah

JAKARTA - Pemangkasan anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk tahun 2026 menjadi momentum penting bagi daerah untuk menguji kemandirian fiskalnya. 

Pakar Ekonomi Universitas Mataram, Iwan Darsono, menilai kebijakan pemerintah pusat ini bukan sekadar pengurangan dana, melainkan ujian kemampuan daerah dalam mengelola sumber daya secara efisien dan transparan.

“Keberhasilan adaptasi fiskal sangat bergantung pada kepemimpinan kolektif antara gubernur, bupati, dan wali kota, serta kemampuan mereka dalam mengelola sumber daya terbatas secara efisien dan transparan,” ujar Iwan di Mataram, Kamis.

Baca Juga

IHSG Diprediksi Menguat, Saham Pilihan Menjadi Fokus Investor

Dampak Langsung Pemangkasan TKDD

Pemotongan TKDD yang dilakukan pemerintah pusat berpotensi menekan stabilitas fiskal di daerah, terutama bagi wilayah yang selama ini sangat bergantung pada dana transfer. Iwan mencontohkan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), di mana sekitar 70 persen struktur APBD masih bergantung pada transfer pusat. 

Menurutnya, pemangkasan TKDD akan langsung mempengaruhi kapasitas fiskal dan kemampuan daerah untuk menjaga layanan dasar publik.

“Pemangkasan TKDD merupakan ujian bagi kemandirian fiskal daerah. Bagi NTB, hal ini menjadi momentum refleksi dan reformasi, bukan sekadar alasan untuk menyalahkan kebijakan pusat,” kata Iwan.

Ia menambahkan, dalam prinsip ekonomi publik, kekuatan fiskal suatu daerah tidak diukur dari besarnya dana yang diterima, melainkan dari seberapa efisien dan adil penggunaan anggaran tersebut. Daerah yang mampu memaksimalkan setiap rupiah akan lebih tangguh menghadapi fluktuasi alokasi transfer.

Alasan Pemerintah Pangkas TKDD

Pemangkasan TKDD tahun depan dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian fiskal nasional akibat tekanan defisit anggaran dan perlambatan penerimaan negara. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa pengurangan alokasi transfer juga dimaksudkan untuk menyesuaikan ketidaksesuaian anggaran di daerah dan mendorong penggunaan anggaran yang lebih efektif dan efisien.

Dalam Undang-Undang APBN 2026 yang disahkan DPR pada 23 September 2025, alokasi TKDD tercatat sekitar Rp693 triliun, atau 18,03 persen dari total belanja negara sebesar Rp3.842,7 triliun. Angka ini menurun sekitar Rp267 triliun atau 29,34 persen dibandingkan alokasi APBN 2025 yang mencapai Rp919,9 triliun.

Iwan menegaskan, meskipun pemangkasan ini dapat menjadi tantangan, hal itu juga membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kemandirian fiskal. “Daerah tidak bisa hanya bergantung pada transfer pusat. Pemangkasan ini memaksa mereka mengevaluasi sumber daya sendiri, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan mengelola belanja dengan lebih bijak,” katanya.

Strategi Daerah Menghadapi Pemangkasan

Mengantisipasi pemangkasan TKDD, Iwan menekankan perlunya strategi adaptasi fiskal yang komprehensif. Pertama, daerah harus meningkatkan kapasitas pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) melalui inovasi pajak dan retribusi. Kedua, belanja daerah perlu dioptimalkan melalui evaluasi program yang tidak prioritas dan penyesuaian anggaran belanja modal dan rutin.

Selain itu, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk memastikan efisiensi. Pemerintah daerah diharapkan melakukan audit internal secara rutin dan mempublikasikan laporan penggunaan anggaran agar masyarakat dan pihak terkait dapat memantau efektivitas belanja publik.

“Ini momen bagi setiap kepala daerah untuk menunjukkan kemampuan manajerial dan leadership fiskal. Bukan soal menuntut tambahan dana, tetapi bagaimana menggunakan dana yang ada secara optimal,” tambah Iwan.

Tantangan dan Peluang

Pemangkasan TKDD jelas menghadirkan tantangan nyata, terutama bagi daerah yang selama ini mengandalkan transfer pusat untuk membiayai proyek infrastruktur dan layanan publik. Namun, Iwan menekankan bahwa tantangan ini juga bisa menjadi peluang untuk melakukan reformasi struktural dan memperkuat kemandirian fiskal.

“Daerah yang mampu beradaptasi akan lebih siap menghadapi ketidakpastian fiskal di masa depan. Pemangkasan TKDD bisa menjadi katalis untuk inovasi pengelolaan anggaran, mendorong efisiensi, dan memperkuat akuntabilitas,” ujarnya.

Selain itu, daerah memiliki kesempatan untuk meningkatkan sinergi antar pemerintah daerah, legislatif, dan masyarakat agar kebijakan fiskal lebih tepat sasaran dan efektif. Kolaborasi ini diharapkan dapat menghasilkan belanja publik yang memberi manfaat maksimal bagi warga, meskipun anggaran terbatas.

Pemangkasan TKDD tahun 2026 merupakan ujian nyata bagi kemandirian fiskal daerah. Menurut Iwan Darsono, daerah yang mampu beradaptasi dengan efisien dan transparan akan menunjukkan kekuatan fiskal sejati, sedangkan yang masih bergantung pada transfer pusat akan menghadapi tekanan signifikan.

Kebijakan ini mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan lokal, memprioritaskan belanja publik yang strategis, dan mengelola anggaran secara lebih akuntabel. Dengan pendekatan ini, pemangkasan TKDD tidak hanya menjadi tantangan, tetapi juga peluang untuk reformasi fiskal yang lebih berkelanjutan dan mandiri.

Aldi

Aldi

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

TASPEN Capai Realisasi Klaim Signifikan Hingga Agustus 2025

TASPEN Capai Realisasi Klaim Signifikan Hingga Agustus 2025

Stabilitas Fintech P2P Lending Hingga Agustus 2025 Dorong Kepercayaan Investor Domestik

Stabilitas Fintech P2P Lending Hingga Agustus 2025 Dorong Kepercayaan Investor Domestik

Pegadaian Perkuat Bisnis Bullion di Tengah Kenaikan Emas

Pegadaian Perkuat Bisnis Bullion di Tengah Kenaikan Emas

AAJI Dorong Inovasi Unitlink Agar Tetap Diminati Masyarakat Hingga 2025

AAJI Dorong Inovasi Unitlink Agar Tetap Diminati Masyarakat Hingga 2025

Danantara Jadi Motor Utama, Capex BUMN Tembus Rp720 Triliun 2026

Danantara Jadi Motor Utama, Capex BUMN Tembus Rp720 Triliun 2026