Pupuk Indonesia Patuhi Aturan Danantara Soal Larangan Perjalanan Dinas
- Rabu, 01 Oktober 2025
Jakarta - PT Pupuk Indonesia (Persero) buka suara mengenai arahan dari Danantara Indonesia yang melarang direksi BUMN membawa pasangan dalam perjalanan dinas. Pupuk Indonesia menyebut telah menjalankan kebijakan dan arahan dari Danantara tersebut secara menyeluruh.
“Pupuk Indonesia senantiasa menjalankan kebijakan dan arahan dari Danantara Indonesia selaku pemegang saham perusahaan,” kata Pgs Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Yehezkiel Adiperwira.
Yehezkiel mengatakan Pupuk Indonesia telah menindaklanjuti arahan tersebut dengan menetapkannya sebagai kebijakan internal perusahaan. Dalam kebijakan internal itu, Pupuk Indonesia bahkan menegaskan kembali larangan membawa pasangan dalam perjalanan dinas luar negeri.
Baca JugaDAMRI Resmi Operasikan Rute Baru Sampit Telaga Antang Tarif Terjangkau
“Arahan pemegang saham untuk menerapkan prinsip efektivitas dan efisiensi dalam perjalanan dinas perusahaan pada tahun ini, telah diratifikasi oleh Pupuk Indonesia, salah satunya dengan penegasan larangan membawa pasangan dalam perjalanan dinas luar negeri,” ujar dia.
Lebih lanjut, Yehezkiel mengatakan kebijakan internal yang salah satunya berisi larangan membawa pasangan ke luar negeri itu sedang disosialisasikan kepada seluruh anak perusahaan di lingkungan Pupuk Indonesia Group. Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan kebijakan ini dapat diterapkan secara maksimal.
“Kami berkomitmen untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan konsisten dengan menjunjung tinggi profesionalitas dan integritas,” kata dia.
Redaksi
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
ICEX Resmi Berizin OJK, Menandai Era Baru Bursa Kripto Kompetitif di Indonesia
- Rabu, 21 Januari 2026
PNM Tingkatkan Daya Saing UMKM Melalui Pendampingan, Inovasi, dan Kolaborasi
- Rabu, 21 Januari 2026
Pegadaian Catatkan Lonjakan Harga Emas, Beberapa Produk Tembus Rp2,82 Juta
- Rabu, 21 Januari 2026
Berita Lainnya
Emiten Properti Manfaatkan Insentif PPN DTP Jaga Kinerja Saat Rupiah Melemah
- Rabu, 21 Januari 2026
Jadwal Kapal Pelni KM Labobar Januari 2026 Rute Banda Kaimana Makassar
- Rabu, 21 Januari 2026
Terpopuler
1.
JMA Syariah Targetkan Pendapatan Kontribusi Tumbuh 20 Persen
- 21 Januari 2026
2.
Amankah Merendam Teh dalam Susu Semalaman? Ini Penjelasannya
- 21 Januari 2026
3.
4.
Tarif Listrik PLN Januari 2026 Tetap Stabil, Simak Informasinya
- 21 Januari 2026










.jpg)
.jpeg)