
JAKARTA - Kenaikan harga emas tak hanya menarik perhatian dari sisi pembelian, tetapi juga dari peluang penjualannya kembali atau buyback. Hari ini, Rabu, 24 September 2025, harga buyback emas batangan dari PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) kembali mencatatkan kenaikan.
Transaksi buyback menjadi salah satu pilihan yang banyak dipertimbangkan pemilik emas, baik perorangan maupun investor ritel. Terlebih saat harga jual kembali mengalami kenaikan seperti hari ini.
Harga buyback yang berlaku saat ini tercatat sebesar Rp2.021.000 per gram. Angka ini mengalami kenaikan Rp10.000 dibandingkan harga pada hari sebelumnya.
Baca JugaTugu Insurance Miliki Fondasi Kuat Hadapi Tantangan Industri
Informasi ini menjadi penting bagi pemilik logam mulia yang mempertimbangkan menjual kembali koleksi emasnya, terutama emas bersertifikat resmi.
Emas Bersertifikat LBMA Tetap Jadi Andalan
Harga buyback yang diberlakukan oleh Antam mengacu pada emas bersertifikat LBMA (London Bullion Market Association). Sertifikat ini menjamin keaslian serta kualitas emas yang diperjualbelikan.
Emas Antam jenis LM atau logam mulia diakui secara internasional. Hal ini membuatnya tidak hanya bisa dijual di dalam negeri, tetapi juga di pasar luar negeri dengan nilai kompetitif.
Dalam sistem buyback Antam, harga jual kembali berlaku sama untuk seluruh pecahan berat emas dan tahun produksi. Artinya, baik emas ukuran kecil maupun besar akan dihitung berdasarkan harga buyback per gram yang sama.
Buyback emas sendiri mencakup semua bentuk emas seperti batangan, logam mulia, atau perhiasan. Namun, harga biasanya sedikit lebih rendah dibandingkan harga jual di waktu yang sama.
Potensi Keuntungan Tetap Ada
Meski selisih antara harga jual dan buyback bisa cukup lebar, potensi keuntungan tetap terbuka. Terutama jika emas dibeli pada harga yang lebih rendah dan dijual saat harga melonjak seperti saat ini.
Kondisi pasar emas yang fluktuatif membuka peluang jual beli emas yang menguntungkan. Namun, para penjual emas tetap perlu memperhatikan beberapa ketentuan pajak yang berlaku dalam proses buyback.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setiap transaksi penjualan kembali emas ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.
Tarif PPh 22 yang berlaku adalah 1,5 persen untuk pemilik NPWP dan 3 persen untuk yang belum memiliki NPWP. Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback saat transaksi dilakukan.
Selain pajak, terdapat juga biaya meterai untuk transaksi tertentu, terutama jika nominal transaksi besar. Meski terkesan kecil, jumlah ini tetap perlu diperhitungkan dalam estimasi hasil akhir penjualan.
Data NIK Kini Jadi Syarat Wajib
Dalam melakukan transaksi jual kembali emas, kelengkapan dokumen identitas menjadi hal yang sangat penting. Berdasarkan ketentuan dari Kementerian Keuangan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini difungsikan sebagai pengganti NPWP untuk wajib pajak perorangan.
Peraturan ini merujuk pada PMK Nomor 112/PMK.03/2022. Dengan begitu, calon penjual emas wajib memastikan bahwa data NIK yang terdaftar valid dan sesuai dengan identitas resmi lainnya.
Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses verifikasi data dan pemotongan pajak secara langsung oleh sistem. Ketidaksesuaian data dapat menyebabkan transaksi tertunda atau bahkan ditolak.
Sebelum melakukan transaksi buyback, sangat dianjurkan untuk memastikan semua dokumen sudah lengkap. Terutama bagi transaksi di atas Rp10 juta yang dikenakan pajak secara otomatis.
Simulasi Buyback Emas Antam Hari Ini
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut ini adalah simulasi perhitungan buyback emas di Galeri Resmi Antam Logam Mulia pada Rabu, 24 September 2025:
Berat (gram) | Taksiran Buyback | PPh 22 (1,5%) | Meterai | Hasil Setelah Pajak |
---|---|---|---|---|
0,5 | Rp1.010.500 | - | - | Rp1.010.500 |
1 | Rp2.021.000 | - | - | Rp2.021.000 |
2 | Rp4.042.000 | - | - | Rp4.042.000 |
5 | Rp10.105.000 | - | - | Rp10.105.000 |
10 | Rp20.210.000 | Rp50.525 | Rp10.000 | Rp20.149.475 |
50 | Rp101.050.000 | Rp252.625 | Rp10.000 | Rp100.787.375 |
100 | Rp202.100.000 | Rp505.250 | Rp10.000 | Rp201.584.750 |
500 | Rp1.010.500.000 | Rp2.526.250 | Rp10.000 | Rp1.007.963.750 |
1.000 | Rp2.021.000.000 | Rp5.052.500 | Rp10.000 | Rp2.015.937.500 |
Simulasi di atas menunjukkan potongan pajak hanya berlaku untuk transaksi mulai dari 10 gram ke atas. Biaya meterai juga dikenakan untuk nominal tertentu, dan dipotong dari nilai total transaksi.
Dengan informasi ini, masyarakat bisa memperkirakan hasil bersih dari penjualan emas yang dimilikinya. Perhitungan ini sangat membantu dalam menyusun strategi keuangan pribadi, terutama dalam investasi emas.
Antisipasi Harga Emas di Masa Mendatang
Harga buyback emas cenderung fluktuatif dan dipengaruhi berbagai faktor global seperti inflasi, kebijakan suku bunga, dan nilai tukar. Oleh karena itu, investor perlu terus memantau perkembangan pasar logam mulia.
Saat harga emas sedang tinggi, banyak orang memutuskan untuk menjual kembali emas yang mereka miliki. Namun, keputusan buyback tetap harus mempertimbangkan waktu yang tepat dan perhitungan pajak secara cermat.
Bagi yang memilih menyimpan emas dalam jangka panjang, pemantauan harga secara rutin bisa membantu dalam menentukan momen terbaik untuk menjual atau menambah kepemilikan.
Emas tetap menjadi salah satu instrumen investasi yang diminati karena sifatnya yang tahan terhadap inflasi dan risiko ekonomi global. Kemudahan proses buyback dari Antam juga membuat emas logam mulia semakin likuid.

Zahra
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Menkeu Purbaya Fokus Kurangi Utang dan Dorong Pertumbuhan Pendapatan
- Rabu, 24 September 2025
Strategi Pertamina Gabungkan Subholding Hilir untuk Perkuat Keuangan
- Rabu, 24 September 2025
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Harga Emas Pegadaian 24 September 2025 Naik Lagi
- 24 September 2025
2.
Deposito Emas Pegadaian: Pilihan Investasi Cerdas di Sumut dan Aceh
- 24 September 2025
3.
Menkeu Purbaya Fokus Kurangi Utang dan Dorong Pertumbuhan Pendapatan
- 24 September 2025
4.
Menko AHY Ungkap Strategi Tekan Biaya Logistik Nasional
- 24 September 2025
5.
Strategi Pertamina Gabungkan Subholding Hilir untuk Perkuat Keuangan
- 24 September 2025