Rabu, 24 September 2025

Tarif Listrik PLN September 2025 Tetap Stabil Nasional

Tarif Listrik PLN September 2025 Tetap Stabil Nasional
Tarif Listrik PLN September 2025 Tetap Stabil Nasional

JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik PLN pada kuartal III-2025, mencakup periode 22–28 September 2025. Keputusan ini berlaku untuk seluruh pelanggan, baik prabayar maupun pascabayar, sehingga tarif listrik tidak mengalami perubahan.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing sektor industri. Stabilitas tarif juga memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam merencanakan biaya operasional.

Tarif Non-Subsidi Tetap, Sesuai Peraturan ESDM

Baca Juga

ASDP Merak Terapkan Jalur Khusus Kendaraan Jelang Nataru

Tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi tetap berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Penyesuaian tarif untuk golongan ini biasanya dilakukan setiap tiga bulan, mengacu pada indikator ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Dengan tarif yang stabil, pelanggan tidak perlu khawatir adanya lonjakan biaya produksi maupun konsumsi listrik. Keputusan ini diyakini dapat mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, sekaligus mendorong industri tetap kompetitif.

Rincian tarif listrik non-subsidi bulan September 2025 antara lain:

Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh

Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh

Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh

Golongan R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh

Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh

Golongan bisnis dan industri juga memiliki tarif tetap, seperti B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA Rp1.444,70 per kWh, serta I-4/ Tegangan Tinggi daya 30.000 kVA ke atas Rp996,74 per kWh. Tarif untuk penerangan jalan umum dan fasilitas publik lainnya juga stabil.

Tarif Subsidi Tetap, Mendukung Rumah Tangga dan UMKM

Selain pelanggan non-subsidi, tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga dipertahankan. Golongan ini mencakup rumah tangga kurang mampu, pelaku usaha kecil, UMKM, dan fasilitas sosial seperti rumah ibadah maupun sekolah.

Pelanggan rumah tangga daya 450 VA tetap membayar Rp415 per kWh, sedangkan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi Rp605 per kWh. Pelanggan 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) membayar Rp1.352 per kWh, dan golongan 1.300–2.200 VA Rp1.444,70 per kWh.

Subsidi listrik juga diberikan untuk fasilitas publik dan rumah sakit daerah, dengan kapasitas daya 450 VA hingga 5.500 VA. Langkah ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan operasional sektor publik.

Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menekankan bahwa keputusan mempertahankan tarif listrik bertujuan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap fluktuasi biaya listrik yang dapat memengaruhi daya beli atau biaya produksi industri.

Pemerintah juga mendorong PLN untuk terus meningkatkan efisiensi operasional tanpa mengorbankan kualitas layanan. Hal ini diharapkan membantu menjaga stabilitas Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik nasional, sehingga tarif tetap terjangkau bagi seluruh golongan pelanggan.

Selain itu, stabilitas tarif listrik sejalan dengan strategi pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan harga listrik yang terjangkau, konsumsi energi tetap terjaga, dan sektor industri dapat beroperasi secara optimal.

Pelanggan prabayar maupun pascabayar di seluruh Indonesia kini memiliki kepastian tarif hingga akhir kuartal III-2025. Kebijakan ini juga mempermudah perencanaan anggaran rumah tangga maupun perusahaan, karena tidak perlu mengantisipasi perubahan harga listrik yang mendadak.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih fokus pada aktivitas ekonomi sehari-hari, sementara pelaku industri dapat meningkatkan produktivitas tanpa khawatir terhadap fluktuasi biaya listrik.

Secara keseluruhan, kebijakan ini menjadi sinyal positif bagi stabilitas ekonomi nasional. Dengan tarif listrik yang tidak berubah, daya beli rumah tangga tetap terjaga, UMKM dapat bertahan dan berkembang, serta industri besar dapat beroperasi secara efisien.

Nathasya Zallianty

Nathasya Zallianty

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Transportasi Berkeadilan Jadi Fokus Pemerataan Akses Nasional

Transportasi Berkeadilan Jadi Fokus Pemerataan Akses Nasional

PalmCo Dukung Sport Tourism dan Olahraga Nasional Berkelanjutan

PalmCo Dukung Sport Tourism dan Olahraga Nasional Berkelanjutan

Program SPHP Efektif Tekan Harga Beras di Daerah

Program SPHP Efektif Tekan Harga Beras di Daerah

Indonesia Saudi Perkuat Kerja Sama Energi dan Pendidikan

Indonesia Saudi Perkuat Kerja Sama Energi dan Pendidikan

Hilirisasi Perkebunan Ciptakan 1,6 Juta Lapangan Kerja

Hilirisasi Perkebunan Ciptakan 1,6 Juta Lapangan Kerja