
JAKARTA - Mulai September 2025, seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berusia 15 tahun ke atas diwajibkan mengikuti skrining kesehatan BPJS sebelum mengakses layanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Kewajiban ini cukup dilakukan sekali dalam setahun dan dirancang untuk memberikan manfaat langsung bagi peserta.
Melalui skrining, setiap peserta akan mengisi pertanyaan seputar gaya hidup, riwayat kesehatan, serta potensi risiko penyakit tertentu. Data yang terkumpul akan dianalisis oleh tenaga medis, sehingga pelayanan kesehatan dapat diarahkan lebih tepat sasaran. Kebijakan ini berangkat dari prinsip bahwa pencegahan jauh lebih efektif dan hemat biaya dibandingkan pengobatan.
Tujuan Penting dari Wajib Skrining
Baca Juga
Salah satu alasan utama penerapan kebijakan skrining adalah untuk mendeteksi dini penyakit kronis yang sering luput dari perhatian, seperti hipertensi, diabetes, dan penyakit jantung. Banyak kondisi serius yang muncul tanpa gejala jelas, sehingga pemeriksaan preventif menjadi sangat penting.
“Dengan adanya pemeriksaan ini, tenaga kesehatan bisa segera mengambil langkah antisipasi sebelum penyakit berkembang lebih parah,” demikian dijelaskan dalam keterangan resmi BPJS Kesehatan.
Selain itu, hasil skrining bermanfaat dalam menyusun strategi pelayanan kesehatan yang lebih efisien. Data kesehatan yang terkumpul dari jutaan peserta akan membantu BPJS Kesehatan dan pemerintah merancang program sesuai kebutuhan nyata masyarakat. Dengan begitu, pelayanan medis tidak lagi hanya menitikberatkan pada pengobatan, melainkan juga mengedepankan pencegahan.
Bagi peserta, manfaatnya terasa langsung. Mereka tidak hanya mendapat layanan kesehatan yang lebih tepat sasaran, tetapi juga kesempatan untuk memahami kondisi tubuh sendiri. Dengan skrining tahunan, peserta bisa memantau perubahan kesehatan serta segera memperbaiki gaya hidup bila diperlukan.
Kemudahan Akses Proses Skrining
Proses wajib skrining dirancang agar mudah dijangkau oleh semua peserta. Ada beberapa cara yang dapat dilakukan:
Aplikasi Mobile JKN
Peserta dapat mengunduh aplikasi resmi BPJS Kesehatan, lalu mengisi formulir skrining yang tersedia.
Website Resmi
Melalui laman www.webskrining.bpjs-kesehatan.go.id, peserta dapat mengisi data kesehatan secara online.
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Bagi yang mengalami kesulitan online, skrining bisa dilakukan langsung di FKTP mitra BPJS Kesehatan. Tenaga medis di sana akan membantu proses pengisian.
Skrining ini gratis karena sudah termasuk dalam manfaat kepesertaan BPJS Kesehatan. Data hasil skrining tersimpan otomatis dalam sistem BPJS dan dapat diakses dokter saat peserta membutuhkan layanan medis. Dengan demikian, tindakan medis bisa lebih cepat, akurat, dan sesuai kondisi peserta.
Manfaat Besar Bagi Kesehatan Masyarakat
Wajib skrining bukan sekadar aturan administratif, melainkan langkah nyata untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia. Dengan deteksi dini, risiko penyakit kronis bisa ditekan. Peserta juga terhindar dari biaya pengobatan besar akibat penyakit yang terlambat diketahui.
Prosesnya sederhana, cepat, serta gratis, sehingga tidak ada alasan untuk menunda. Peserta cukup meluangkan waktu sebentar untuk melakukan skrining melalui aplikasi, website, atau langsung di FKTP. Manfaatnya bisa dirasakan dalam jangka panjang, baik untuk kesehatan pribadi maupun keluarga.
Bagi pemerintah, data skrining berperan besar dalam perencanaan layanan kesehatan nasional. Informasi yang akurat akan membantu memperkirakan kebutuhan obat, tenaga medis, hingga sarana kesehatan yang diperlukan di masa depan.
Partisipasi Masyarakat Jadi Kunci Sukses
Keberhasilan program skrining sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat. Semakin banyak peserta yang mengikuti, semakin lengkap data kesehatan nasional yang terkumpul. Hal ini akan berpengaruh besar terhadap peningkatan kualitas layanan publik.
Peserta diajak untuk memandang skrining sebagai investasi kesehatan. Dengan mengetahui kondisi tubuh sejak dini, mereka dapat menjaga pola hidup lebih sehat dan menghindari risiko penyakit serius.
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah penting menuju masyarakat Indonesia yang lebih sehat, produktif, dan sejahtera. Skrining tahunan akan menjadi fondasi kuat dalam sistem kesehatan nasional, sekaligus memperkuat peran peserta dalam menjaga diri sendiri.
Dengan diberlakukannya wajib skrining mulai September 2025, setiap peserta JKN memiliki kesempatan besar untuk lebih peduli pada kesehatan diri. Kebijakan ini bukan hanya tentang kewajiban administratif, melainkan tentang membangun budaya pencegahan dan kesadaran kesehatan.
Pesan penting yang diusung sederhana: menjaga kesehatan lebih mudah daripada mengobati penyakit. Melalui partisipasi aktif dalam skrining, masyarakat turut berkontribusi membentuk Indonesia yang lebih sehat.

Sindi
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
15 Tempat Wisata di Sukabumi 2025 Terbaik yang Indah Untuk Dikunjungi
- Sabtu, 06 September 2025
Terpopuler
1.
Rekomendasi POCO 2025: Hasil Foto Spektakuler
- 07 September 2025
2.
OnePlus Pad 2 Pro, Tablet Android Performa Gahar
- 07 September 2025
3.
Vivo X300 Hadir dengan Layar Perlindungan Mata
- 07 September 2025
4.
Itel A90 Limited Edition, Ponsel Tahan Banting
- 07 September 2025
5.
ASUS Vivobook S14, Laptop AI Andal Profesional
- 07 September 2025