Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilihat dari beberapa aspek yang mendasarinya.
Walaupun keduanya merupakan bagian dari program BPJS, banyak orang yang masih belum sepenuhnya memahami perbedaan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Perbedaan utama antara keduanya dapat dilihat dari segi manfaat yang diberikan, fungsi masing-masing, hingga besaran iuran yang dikenakan.
Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Dasar Hukum BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Perlu diketahui bahwa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan diatur oleh dasar hukum yang sama, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
Dalam undang-undang tersebut, BPJS diakui sebagai badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan jaminan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Selain itu, undang-undang ini juga menyatakan bahwa BPJS bertanggung jawab langsung kepada presiden. Seluruh tata pelaksanaan terkait BPJS juga diatur lebih lanjut dalam undang-undang tersebut.
Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Untuk memahami lebih dalam mengenai kedua program ini, penting untuk mengetahui perbedaan mendasar antara keduanya. Berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang perlu kamu ketahui.
1. Fungsi dan Tugas
Perbedaan pertama antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilihat dari fungsi dan tugas masing-masing.
BPJS Kesehatan bertugas untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia, mencakup perlindungan dasar.
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan memiliki tugas untuk memberikan perlindungan sosial kepada tenaga kerja, yang berarti manfaatnya hanya dirasakan oleh pekerja, bukan masyarakat umum.
Dari segi fungsi, BPJS Kesehatan berfokus pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sedangkan BPJS Ketenagakerjaan menyediakan berbagai jaminan seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun (JP).
2. Peserta Program
Perbedaan lainnya terletak pada jenis peserta yang terdaftar. Peserta BPJS Kesehatan terdiri dari beberapa kategori, yakni Bukan Pekerja (BP), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah Daerah (PD Pemda).
Sedangkan peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi Penerima Upah (PU), Pekerja Migran Indonesia, Bukan Penerima Upah (BPU), serta pekerja di sektor Jasa Konstruksi.