Daftar 6 Asuransi Rumah Terbaik di Indonesia Layak Dibeli

Selasa, 17 Desember 2024 | 12:47:52 WIB
Daftar 6 Asuransi Rumah Terbaik di Indonesia Layak Dibeli

Asuransi rumah terbaik di Indonesia adalah produk yang menawarkan perlindungan menyeluruh terhadap berbagai risiko yang dapat menimpa properti rumah, seperti kebakaran, pencurian, atau kerusakan akibat bencana alam.

Proteksi semacam ini sangat penting, terutama bagi kamu yang memiliki usaha kos-kosan, karena risiko kebakaran dan pencurian di area tersebut cenderung lebih tinggi.

Selain menanggung kerusakan pada bangunan, asuransi rumah terbaik juga dapat meliputi perlindungan terhadap barang-barang berharga, seperti seni, serta risiko gugatan hukum dari pihak ketiga.

Dengan memilih asuransi rumah terbaik di Indonesia, kamu bisa lebih tenang menghadapi berbagai kemungkinan kerugian yang tidak terduga.

Produk Asuransi Rumah Terbaik di Indonesia

Berikut ini adalah daftar produk asuransi rumah terbaik di Indonesia yang layak untuk dibeli.

1. Asuransi Allianz

Allianz menghadirkan perlindungan komprehensif untuk hunian melalui produk asuransi Allianz Rumahku. Pengguna dapat memilih antara dua jenis polis, yaitu Rumahku Plus Houseowner yang memberikan perlindungan terhadap rumah, serta Rumahku Plus Householder yang tidak hanya melindungi hunian, tetapi juga barang-barang elektronik atau furnitur.

Keunggulan dari asuransi rumah ini adalah adanya akomodasi sementara, yang disediakan jika rumah mengalami kerusakan yang mengharuskan penghuni untuk tinggal di tempat lain sementara waktu.

Tarif premi untuk polis ini berkisar antara 0,1604% hingga 0,2444% dari nilai pertanggungan yang telah disepakati.

2. Asuransi Sinar Mas

Perusahaan asuransi Sinar Mas menawarkan produk Simas Rumah Hemat Plus+ yang memberikan perlindungan lengkap terhadap kerugian akibat kebakaran, huru-hara, dan bencana alam.

Polis ini mencakup jaminan dasar yang memberikan penggantian kerugian sebesar 100% dari nilai pertanggungan, serta jaminan tambahan dengan limit yang ditentukan.

Salah satu keunggulan dari asuransi rumah Sinar Mas adalah adanya santunan untuk penghuni rumah, termasuk satpam dan pembantu.

Tak hanya itu, Sinar Mas juga dikenal tidak memberlakukan batasan harga pertanggungan, meskipun untuk pertanggungan lebih dari Rp3 miliar, akan dilakukan survei lokasi dan persetujuan lebih lanjut.

3. Asuransi Syariah Chubb

Asuransi Syariah Chubb menawarkan tiga jenis polis yang dapat dipilih oleh nasabah, yaitu Polis Standar Asuransi Syariah Kebakaran Indonesia, Polis Asuransi Syariah Harta Benda (Property All Risk), dan Polis Asuransi Syariah Gempa Bumi.

Keunggulan dari asuransi bangunan ini adalah cakupan perluasan yang luas, yang mencakup 18 perluasan jaminan yang otomatis terpasang dalam polis asuransi.

4. Asuransi ACA

Asuransi ACA menawarkan jaminan proteksi yang luas, mencakup kerusakan akibat petir, ledakan, hingga kejatuhan pesawat terbang. Premi standar untuk asuransi ini adalah 0,088% dari jumlah nilai pertanggungan (JNP).

Namun, ada ketentuan khusus mengenai jenis rumah yang dapat diasuransikan, yaitu rumah tinggal dengan konstruksi 1 yang sebagian besar terbuat dari bahan tidak mudah terbakar.

Selain itu, ACA juga menyediakan berbagai pilihan produk asuransi properti, seperti asuransi kebakaran, pencurian dan pembongkaran, asuransi semua risiko properti/industri, dan asuransi gempa bumi Indonesia.

5. Asuransi AXA

Asuransi tempat tinggal dari AXA, yakni AXA SmartHome, memberikan perlindungan lengkap terhadap risiko yang dialami oleh hunian. Polis ini melindungi bangunan serta perlengkapan dan peralatan yang ada di dalamnya.

Dengan penambahan premi, AXA juga dapat melindungi barang-barang berharga yang dibawa keluar rumah. Salah satu keunggulan AXA adalah fasilitas akomodasi tempat tinggal sementara yang diberikan jika hunian mengalami kerusakan.

Oleh karena itu, perlindungan yang diberikan tidak hanya untuk rumah dan isinya, tetapi juga mencakup kebutuhan tempat tinggal sementara.

6. Asuransi Adira

Asuransi rumah dari Adira menawarkan pilihan polis konvensional dan syariah yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan nasabah.

Untuk polis paket maksimum, jaminannya mencakup Tanggung Jawab Pihak Ketiga, kerusuhan atau perbuatan jahat, serta manfaat tambahan lainnya seperti biaya sewa rumah sementara.

Polis ini dirancang untuk memberikan perlindungan yang komprehensif bagi pemilik rumah yang membutuhkan berbagai jenis jaminan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Jenis-jenis Asuransi Rumah

Ada dua jenis asuransi hunian, yakni rumah tinggal PSAKI dan All Risk. Masing-masing jenis asuransi ini ditujukan bagi bangunan pribadi non komersial. Misalnya, rumah tapak, apartemen, dan rumah susun.

1. PSAKI (Kebakaran)

Jenis asuransi tempat tinggal ini merujuk pada Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI), yang mana polis tersebut hanya memberikan perlindungan terhadap risiko kerugian properti yang disebabkan oleh:

Kebakaran yang terjadi karena keteledoran tertanggung, api yang muncul dari panas suatu barang dan hubungan arus pendek.
Sambaran petir yang mengakibatkan kebakaran.
Ledakan seperti pipa meledak, ledakan akibat reaksi kimia, ketel uap, dan lain sejenisnya.
Kejatuhan pesawat terbang yang mengakibatkan kebakaran.
Asap yang muncul akibat kebakaran.

2. All Risk

Berbeda dengan jenis asuransi sebelumnya, asuransi hunian all risk menawarkan perlindungan lebih luas dengan mencakup berbagai jenis kerugian, tidak hanya yang tercakup dalam risiko PSAKI.

Beberapa risiko yang ditanggung oleh polis all risk antara lain:

Risiko kebakaran PSAKI yang disebutkan di poin sebelumnya.
Kerusuhan, pemogokan, dan kerusakan akibat perbuatan jahat.
Kebongkaran atau pencurian.
Kecelakaan diri akibat kerugian pada rumah.
Rumah tertabrak kendaraan.

Sebagai tambahan informasi, asuransi properti all risk (Property All Risk/PAR) hanya berlaku untuk bangunan non-industri seperti rumah tinggal, kantor, rumah sakit, sekolah, dan berbagai bangunan properti lainnya.

Sementara itu, untuk bangunan industri seperti pabrik, gudang, mal, dan toko, digunakan asuransi jenis Industrial All Risk (IAR).

Manfaat Asuransi Rumah

Manfaat utama dari asuransi hunian ini adalah memberikan ganti rugi finansial atas kerusakan atau kehilangan yang diakibatkan oleh risiko yang ditanggung oleh jenis asuransi tempat tinggal tersebut.

Ini berarti, manfaat asuransi hanya akan diberikan jika musibah terjadi. Bagi pemilik rumah yang tinggal di kawasan rawan banjir, dekat dengan pepohonan tinggi, bandara, atau pabrik, asuransi ini sangat membantu jika terjadi musibah.

Beberapa manfaat dari asuransi hunian ini antara lain:

Mengurangi risiko kerugian ketika terjadi musibah
Jaminan risiko kemalingan atau perampokan
Syarat mengajukan pinjaman
Menjaga nilai rumah
Meringankan pengeluaran

Premi Asuransi Rumah

Biaya asuransi rumah ditentukan oleh perusahaan asuransi berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karena itu, harga premi dan ganti rugi yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi tidak bisa sembarangan.

Berdasarkan Surat Edaran OJK Nomor 6 /SEOJK.05/2017 mengenai Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017, premi asuransi rumah dihitung berdasarkan kelas konstruksi bangunan.

1. Kelas Konstruksi Sesuai OJK

Tarif premi atau kontribusi yang diterapkan akan bergantung pada kelas konstruksi rumah, dengan ketentuan sebagai berikut:

Kelas Konstruksi I: Dinding, lantai, dan semua komponen penunjang struktural serta penutup (atap) terbuat seluruhnya dan sepenuhnya dari bahan tidak mudah terbakar. Jendela dan/atau pintu beserta rangka, dinding partisi, dan penutup lantai boleh diabaikan.
Kelas Konstruksi II: Kriteria sama seperti yang disebutkan pada Kelas Konstruksi I, tetapi penutup atap terbuat dari sirap kayu keras, dinding boleh mengandung bahan mudah terbakar maksimum 20 persen dari luas dinding, serta lantai dan struktur penunjang boleh terbuat dari kayu.
Kelas Konstruksi III: Semua bangunan selain yang disebutkan pada Kelas Konstruksi I atau II.

2. Aturan Besaran Premi dari OJK

Mengacu pada SEOJK Nomor 6 Tahun 2017 Bagian III tentang Tarif Premi dan Kontribusi Lini Usaha Asuransi Harta Benda, perusahaan asuransi, berdasarkan pertimbangan profesional underwriter, dapat menetapkan premi dan potongan premi atau kontribusi dengan mempertimbangkan faktor-faktor berikut:

Uang pertanggungan (UP) kurang dari US$100 juta tidak diberikan potongan tarif premi atau kontribusi.
UP mulai US$100—200 juta mendapat potongan premi 10 persen.
UP antara US$200—300 juta mendapat potongan premi 20 persen.
UP antara US$300 juta—1 miliar mendapat potongan premi tertinggi 50 persen.
UP di atas US$1 miliar mengikuti mekanisme internasional.

Menghitung Premi Asuransi Rumah

Simulasi asuransi rumah adalah sebagai berikut.

1. Premi bangunan

Untuk menghitung premi bangunan, langkah pertama adalah mengetahui nilai pertanggungan rumah, yang dihitung dengan mengetahui luas bangunan dan biaya yang diperlukan untuk membangunnya.

Misalnya, rumah yang akan diasuransikan memiliki luas 200 m² dan biaya pembangunan per m² adalah Rp7 juta. Maka, nominal uang pertanggungan (UP) yang diperlukan adalah:

Nilai bangunan: Rp7 juta/m² x 200 m² = Rp1,4 miliar

Setelah mengetahui nilai bangunan, langkah selanjutnya adalah menghitung rate premi asuransi hunian, yaitu tingkat premi yang dikenakan. Tingkat premi ini dapat bervariasi antara perusahaan asuransi yang satu dengan yang lainnya.

Ada beberapa cara untuk menghitung rate premi, bisa menggunakan satuan per mil atau persentase. Misalnya, jika rate premi dari perusahaan asuransi A adalah 0,2194%, maka premi yang harus dibayarkan dengan nilai pertanggungan Rp1,4 miliar adalah:

Premi asuransi: Rp1,4 miliar x 0,2194% = Rp3.071.600

2. Premi bangunan dan isi

Sebagaimana perhitungan untuk asuransi bangunan, asuransi bangunan dan isi rumah juga memerlukan nilai pertanggungan.

Perlu dicatat bahwa harga premi akan lebih tinggi karena tidak hanya bangunan yang diasuransikan, tetapi juga isi rumah. Rumus untuk menghitung premi asuransi ini cukup mudah.

Misalkan, dengan nilai pertanggungan bangunan yang sama dengan contoh sebelumnya, yaitu Rp1,4 miliar, ditambah dengan isi rumah sebesar Rp500 juta, maka premi per tahun yang harus dibayarkan adalah:

Nilai bangunan + isi rumah: Rp1,4 miliar + Rp500 juta = Rp1,9 miliar

Jika menggunakan contoh yang sama dengan rate premi perusahaan asuransi A sebesar 0,2194%, maka premi yang harus dibayarkan adalah:

Premi asuransi: Rp1,9 miliar x 0,2194% = Rp4.168.600

Sebagai penutup, dengan mempertimbangkan berbagai pilihan dan manfaat yang ada, memilih asuransi rumah terbaik di Indonesia adalah langkah bijak untuk melindungi properti Anda dari risiko yang tidak terduga.

Terkini