Asuransi Motor Hilang: Jenis, Perhitungan, dan Cara Klaim

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:15:29 WIB
Asuransi Motor Hilang

Asuransi motor hilang adalah hal yang sangat penting bagi setiap pemilik sepeda motor, mengingat maraknya kasus pencurian kendaraan yang semakin meningkat.

Kejahatan seperti pencurian motor menjadi perhatian utama bagi banyak orang yang ingin melindungi aset mereka.

Oleh karena itu, pemilik sepeda motor perlu lebih waspada dalam menjaga keamanan kendaraannya.

Salah satu jenis asuransi yang melindungi dari risiko kehilangan motor adalah asuransi TLO (Total Loss Only), yang memberikan perlindungan atas kerusakan atau kehilangan dengan nilai klaim minimal 75 persen.

Pada dasarnya, asuransi kehilangan motor akan membantu memberikan rasa aman bagi pemilik kendaraan roda dua.

Selanjutnya, akan dibahas berbagai jenis asuransi motor hilang lainnya beserta tips-tips yang berguna untuk memilih perlindungan yang tepat.

Jenis Asuransi Kehilangan Motor

Terdapat dua jenis asuransi kehilangan motor yang masing-masing memiliki manfaat dan keunggulannya, yaitu asuransi untuk motor yang dibeli secara tunai dan yang dibeli dengan cara kredit.

1. Motor yang Dibeli secara Tunai (Cash)

Pada umumnya, ketika motor dibeli dengan cara tunai, pembelian tersebut tidak disertai dengan asuransi.

Namun, beberapa perusahaan leasing motor biasanya akan menawarkan produk asuransi sebagai tambahan, yang dapat dipilih oleh pembeli secara terpisah.

2. Motor yang Dibeli secara Kredit

Jika motor dibeli dengan cara kredit, asuransi kehilangan motor akan langsung termasuk dalam paket pembelian.

Premi asuransi tersebut sudah menjadi bagian dari total biaya yang harus dibayar kepada pihak leasing, yang mencakup seluruh biaya pembelian motor.

Cara Hitung Pertanggungan Asuransi Kehilangan Motor

Faktor-faktor yang memengaruhi perhitungan klaim asuransi kehilangan motor adalah sebagai berikut.

1. Perhatikan Jangka Waktu Pembelian Motor dengan Waktu Kehilangan

Jumlah klaim yang diterima dari asuransi kehilangan motor akan bergantung pada waktu terjadinya kehilangan motor tersebut.

Jika motor hilang dalam waktu kurang dari enam bulan setelah pembelian, asuransi kendaraan leasing akan mengganti dengan jumlah uang sesuai dengan harga motor yang berlaku di pasaran saat itu.

2. Perhatikan Harga On The Road (OTR) saat Terjadi Kehilangan

Jika nilai jual motor pada saat kehilangan berada di bawah Rp10 juta, maka klaim asuransi akan dipotong sebesar Rp1 juta.

Namun, jika nilai jual motor lebih dari Rp10 juta, maka potongan yang diterapkan adalah 10 persen dari harga motor pada saat itu.

Informasi mengenai harga OTR biasanya dapat ditemukan pada informasi resmi yang dikeluarkan oleh masing-masing perusahaan motor.

3. Jika Berstatus Kredit, Sisa Kredit akan Ditutupi oleh Pertanggungan

Untuk motor yang dibeli secara kredit, asuransi kehilangan motor akan digunakan untuk menutupi sisa kredit yang masih berjalan.

Dengan demikian, uang pertanggungan asuransi akan digunakan untuk melunasi sisa pembayaran kredit motor yang belum selesai.

Langkah-langkah Klaim Asuransi Motor Hilang

Asuransi motor hilang berperan penting dalam melindungi pemilik kendaraan jika terjadi kehilangan. Selain tiga faktor yang telah dibahas sebelumnya, prosedur klaim juga menjadi penentu apakah klaim akan diterima atau tidak.

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diambil saat mengajukan klaim atas kehilangan motor.

1. Melaporkan Kehilangan kepada Pihak Asuransi

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan kehilangan motor kepada pihak perusahaan asuransi.

Laporan dapat disampaikan baik secara lisan maupun tertulis melalui telepon, email, atau agen resmi jika tersedia.

Sebaiknya, laporan ini dilakukan sesegera mungkin, maksimal dalam tiga hari setelah kejadian.

2. Mempersiapkan Dokumen yang Diperlukan

Sebagai syarat klaim, beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain surat keterangan kehilangan, SIM, STNK, KTP, kunci motor yang hilang, serta kunci cadangan jika ada.

3. Membuat Laporan Kehilangan di Polsek Terdekat

Laporan kehilangan kendaraan bermotor harus dibuat di Polsek yang berada di wilayah terjadinya kehilangan, bukan di Polsek sesuai dengan domisili pemilik motor.

Laporan ini harus dibuat maksimal 24 jam setelah kejadian dan melibatkan saksi untuk memperkuat pernyataan bahwa motor tersebut benar-benar hilang.

4. Mengurus Surat Pemblokiran STNK di Polda

Setelah selesai di Polsek, langkah selanjutnya adalah mengurus surat pemblokiran STNK di Polda. Surat ini sangat penting untuk proses pengajuan klaim asuransi kehilangan motor.

5. Mengurus Surat Keterangan dari Direktorat Reserse Polda

Langkah berikutnya adalah memperoleh surat keterangan dari Direktorat Reserse di Polda.

Surat ini harus dilengkapi dengan nomor polis asuransi, dan beberapa dokumen pelengkap seperti fotokopi KTP, BPKB, faktur pembelian motor, laporan kehilangan, polis asuransi, BAP, serta surat asli Lapju.

5. Mengajukan Semua Dokumen kepada Pihak Asuransi

Setelah semua berkas lengkap, serahkan seluruh dokumen kepada pihak asuransi. Proses pencairan dana biasanya akan dilakukan dalam waktu maksimal satu bulan setelah semua berkas diterima.

Contoh Klaim melalui Asuransi dan Leasing

Terdapat perbedaan dalam proses pengajuan klaim antara melaporkan kehilangan motor melalui asuransi atau melalui pihak leasing.

Beberapa contoh berikut ini dapat memberikan gambaran mengenai prosedur klaim di berbagai perusahaan.

1. Contoh Klaim Asuransi Kehilangan Motor Adira Finance

Asuransi kehilangan motor Adira Finance memberikan perlindungan bagi kendaraan bermotor melalui polis Motopro.

Klaim asuransi ini harus diajukan dalam waktu maksimal lima hari sejak kejadian kehilangan. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh nasabah untuk mengajukan klaim:

Menghubungi Adira Care di nomor telepon 1500 456 untuk melaporkan klaim.
Menyerahkan dokumen yang diperlukan.
Pihak asuransi akan melakukan analisis terhadap klaim yang diajukan.
Jika klaim disetujui, ganti rugi akan segera diberikan kepada nasabah.

2. Contoh Klaim Asuransi Kehilangan Motor OTO Finance

Untuk klaim asuransi kehilangan motor di OTO Finance, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mendapatkan ganti rugi:

Melaporkan kejadian kehilangan pada jam kerja OTO Finance.
Menyerahkan dokumen yang dibutuhkan.
Pihak leasing akan melakukan perhitungan atas klaim yang diajukan.
Jika klaim disetujui, ganti rugi akan segera diberikan kepada nasabah.

3. Contoh Perhitungan Asuransi Kehilangan Motor FIF

FIF atau Federal International Finance merupakan perusahaan leasing yang menyediakan kredit pembelian kendaraan.

Proses klaim untuk asuransi kehilangan motor FIF memerlukan pelaporan kehilangan dari pihak kepolisian. Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti oleh nasabah untuk mengajukan klaim:

Melaporkan klaim segera setelah kehilangan terjadi.
Menyerahkan dokumen yang diperlukan, termasuk laporan polisi.
Pihak leasing akan melakukan perhitungan terhadap klaim yang diajukan.
Jika klaim disetujui, ganti rugi akan segera diberikan kepada nasabah.

Sebagai penutup, penting untuk diingat bahwa memiliki perlindungan melalui asuransi motor hilang dapat memberikan rasa aman bagi pemilik kendaraan, terutama di tengah meningkatnya risiko kehilangan kendaraan.

Terkini