Cara Registrasi IMEI iPhone sering kali menjadi salah satu langkah penting yang perlu dilakukan setelah membeli iPhone dari luar negeri. Dengan harga iPhone di luar negeri yang umumnya lebih terjangkau dibandingkan dengan di Indonesia, banyak orang memilih untuk membeli ponsel mereka dari luar negeri.
Namun, penting untuk memastikan bahwa IMEI iPhone terdaftar dengan benar di Indonesia untuk menghindari masalah, seperti pemblokiran oleh Bareskrim Polri. Berikut adalah panduan lengkap mengenai registrasi IMEI iPhone agar kamu dapat menggunakan ponsel tersebut tanpa kendala.
Registrasi IMEI iPhone Melalui Situs Bea Cukai
Langkah-langkah untuk registrasi IMEI iPhone di situs Bea Cukai adalah sebagai berikut:
1. Kunjungi situs Bea Cukai di https://www.beacukai.go.id/register-imei.html.
2. Isi formulir pendaftaran secara online dengan dokumen-dokumen yang diperlukan.
3. Setelah dokumen diunggah, isi kode captcha dan klik "send".
4. Kamu akan menerima QR Code atau Registration ID.
5. Jika registrasi IMEI iPhone dilakukan di terminal kedatangan internasional, cukup tunjukkan QR Code kepada petugas Bea Cukai di bandara.
6. Jika registrasi dilakukan setelah kunjungan ke luar negeri, kunjungi kantor Bea Cukai dengan membawa QR Code untuk pemeriksaan.
7. Langkah terakhir, bayar pajak yang ditentukan.
Registrasi IMEI iPhone Melalui Aplikasi Mobile Bea Cukai
Langkah-langkah untuk registrasi IMEI iPhone menggunakan aplikasi Mobile Bea Cukai adalah:
1. Unduh aplikasi Mobile Bea Cukai dari Google Play Store.
2. Buka aplikasi dan pilih menu IMEI.
3. Isi data diri dan detail ponsel yang dimiliki.
4. Klik ‘Complete’ dan tunggu QR Code atau Registration ID muncul.
5. Tunjukkan QR Code untuk verifikasi di kantor Bea Cukai atau di bandara.
6. Bayar pajak sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan.
Registrasi IMEI iPhone Melalui Situs Kemenperin
Langkah-langkah untuk registrasi IMEI iPhone di situs Kemenperin:
1. Kunjungi situs resmi Kemenperin.
2. Masukkan nomor IMEI ponsel yang sudah dicek.
3. Klik ‘Enter’ dan tunggu proses verifikasi.
Catatan Penting
Penumpang pesawat tidak dikenakan pajak jika total harga ponsel yang dibawa kurang dari USD500. Namun, setiap penumpang hanya boleh membawa maksimal dua unit ponsel baru dari luar negeri.
Besaran Biaya Bea Cukai untuk iPhone
Berikut adalah rincian pajak yang harus dibayarkan:
- Pajak Bea Masuk: 10% dari nilai pabean. Nilai pabean dihitung dari harga iPhone dikurangi USD500. Misalnya, jika kamu membeli iPhone 15 Pro seharga USD999, nilai pabean adalah USD499 atau Rp7.984.000. Pajak bea masuk yang harus dibayar adalah Rp798.400.
- PPN: 11% dari nilai impor. Nilai impor dihitung dari pajak bea masuk ditambah nilai pabean. Dengan nilai impor Rp8.782.400, PPN yang harus dibayar adalah Rp966.064.
- PPh: 10% dari nilai impor (untuk pemilik NPWP) atau 20% (untuk yang tidak memiliki NPWP). Untuk nilai impor Rp8.782.400, PPh 10% adalah Rp878.240.
Jadi, jika kamu membeli iPhone 15 pro seharga USD999 total pajak yang harus kamu bayarkan adalah Rp2.642.704.
Dengan mengikuti panduan Cara Registrasi IMEI iPhone ini, kamu dapat memastikan bahwa iPhone yang dibeli dari luar negeri dapat digunakan di Indonesia tanpa masalah. Pastikan untuk menyelesaikan semua proses registrasi IMEI iPhone dan pembayaran pajak dengan benar agar tidak mengalami kendala di kemudian hari.