Harga Emas Antam Hari Ini 4 Juli 2026 Belum Berubah, Cek Rinciannya

Ilustrasi Emas Antam. (Foto: KONTAN)
Penulis: Ibtihal
Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:06:22 WIB

JAKARTA - Nilai jual logam mulia Antam pada hari ini, Sabtu (4/7/2026) pagi, dilaporkan belum menunjukkan adanya pergeseran. Nilai jual emas Antam pada pagi hari ini terpantau masih bertahan di level Rp 2.651.000 untuk setiap gramnya. 

Merujuk pada pembaruan data di situs resmi Logam Mulia pada pukul 07.00 WIB, nilai emas per 4 Juli 2026 tidak mengalami fluktuasi dari posisi transaksi pada Jumat (3/7/2026). 

Nilai jual emas ukuran 1 gram Antam pada Jumat (2/7/2026) dilaporkan merangkak naik Rp 11.000 menuju posisi Rp 2.651.000 dari harga sebelumnya yang berada di angka Rp 2.640.000. Cek perincian utuh nilai jual emas Antam hari ini, Sabtu (4/7/2026) untuk seluruh ukuran di sini.

Tabel nilai jual emas Antam 4 Juli 2026

 Berikut merupakan rincian grafik nilai emas Antam paling gres, nilai jual emas Antam hari ini pada Sabtu (4/7/2026) pukul 07.00 WIB:

0,5 gram: Rp 1.375.500

  • 1 gram: Rp 2.651.000
  • 2 gram: Rp 5.242.000
  • 3 gram: Rp 7.838.000
  • 5 gram: Rp 13.030.000
  • 10 gram: Rp 26.005.000
  • 25 gram: Rp 64.887.000
  • 50 gram: Rp 129.695.000
  • 100 gram: Rp 259.312.000
  • 250 gram: Rp 648.015.000
  • 500 gram: Rp 1.295.820.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp 2.591.600.000

Aturan perpajakan untuk transaksi pembelian dan buyback emas Antam 

Mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, aktivitas transaksi pembelian maupun penjualan kembali (buyback) komoditas emas batangan Antam akan dibebani aturan pajak dengan rincian berikut:

Pajak untuk pembelian emas (PPh 22)

  • Dikenakan 0,45 persen bagi para konsumen yang melampirkan NPWP
  • Dikenakan 0,9 persen bagi para konsumen yang tidak melampirkan NPWP 

Tiap-tiap proses transaksi pembelian emas nantinya bakal dilengkapi dengan lembar bukti potong PPh 22 untuk dipergunakan sebagai berkas pelaporan pajak resmi.

Pajak untuk transaksi penjualan kembali (buyback) Bagi aktivitas melepas kembali komoditas emas menuju pihak PT Antam dengan akumulasi nilai transaksi di atas batas nominal Rp 10 juta, maka berlaku besaran tarif:

  • Dikenakan 1,5 persen untuk para pemegang NPWP
  • Dikenakan 3 persen untuk para non-NPWP 

Pungutan pajak buyback ini nantinya bakal langsung dipotong dari akumulasi total nilai transaksi yang disepakati.

Demikianlah rincian nilai jual emas Antam pada hari ini, Sabtu (4/7/2026) untuk pembaruan pukul 07.00 WIB.

Nilai jual emas harian pada platform resmi Logam Mulia biasanya akan diperbarui kembali di setiap pukul 08.30 WIB.

Reporter: Ibtihal