OJK Resmi Tetapkan Izin Usaha Baru PT Multiniaga Intermedia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: net)
Penulis: Ibtihal
Selasa, 09 Juni 2026 | 12:27:32 WIB

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara sah menetapkan pemberlakuan izin usaha di sektor pialang asuransi bertalian dengan adanya perubahan nama dari PT Multiniaga Intermedia Proteksi menjadi PT Multiniaga Intermedia Proteksi Pialang Asuransi.

Merujuk pada maklumat OJK lewat situs resminya pada 8 Juni 2026, pemberian izin itu dilandaskan pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-254/PD.02/2026 yang dikeluarkan per tanggal 2 Juni 2026 terkait pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi berkat perubahan nama korporasi tersebut.

"Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," sebagaimana dilansir dari berita sumber, kata Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, I Wayan Wijana, dalam maklumat tersebut.

Melalui pengesahan pemberlakuan izin usaha ini, PT Multiniaga Intermedia Proteksi Pialang Asuransi diwajibkan untuk senantiasa menerapkan praktik usaha yang sehat serta merujuk pada regulasi perundang-undangan yang berlaku pada tiap operasional bisnisnya.

Sebagai informasi pelengkap, mengutip dari laman resmi milik perseroan, PT Multiniaga Intermedia Proteksi Pialang Asuransi ialah korporasi pialang asuransi yang menyajikan rekomendasi perlindungan asuransi bagi perorangan maupun korporasi. Bukan itu saja, perusahaan ini turut memfasilitasi layanan pendampingan sepanjang proses hingga negosiasi klaim para pelanggannya.

PT Multiniaga Intermedia Proteksi Pialang Asuransi beralamat di Golden Plaza, Jalan RS Fatmawati Raya Nomor 15 Blok E 46, RT.8/RW.6, Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

Reporter: Ibtihal