Kalangan Jambi- Badan Pusat Statistik (BPS) mulai memberikan peringatan terkait lonjakan harga beberapa komoditas pangan di bermacam daerah di Indonesia pada pekan kedua Mei 2026.
Bahan pangan seperti cabai merah, minyak goreng, cabai rawit, bawang merah, sampai gula pasir dilaporkan mengalami peningkatan harga yang lumayan tajam.
Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, mengatakan cabai merah menjadi komoditas dengan kenaikan harga paling luas. Sampai menjelang akhir Mei 2026, lonjakan harga cabai merah melanda 247 kabupaten/kota.
Menurutnya, kenaikan harga cabai merah dan cabai rawit paling banyak terjadi di wilayah Sumatra dan Jawa.
Sementara di daerah lain, kenaikan harga lebih dipengaruhi oleh komoditas seperti beras dan cabai merah.
Secara nasional, harga cabai merah sebetulnya masih berada di bawah Harga Acuan Penjualan (HAP) sebesar Rp37.000-Rp55.000 per kilogram.
Namun, dibanding bulan sebelumnya, harga cabai merah tercatat naik sekitar 7,71 persen.
BPS menilai kenaikan harga pangan perlu dicermati tidak hanya dari persentase kenaikannya, tetapi juga dari level harga yang sudah melampaui batas acuan atau belum.
Harga Minyak Goreng dan Bawang Merah Ikut Naik
Bukan cuma cabai, BPS pun menyoroti kenaikan harga minyak goreng yang waktu ini melanda 227 kabupaten/kota. Secara nasional, harga minyak goreng dilaporkan menyentuh Rp19.927 per liter.
Di sisi lain, harga MinyaKita rata-rata menyentuh angka Rp16.301 per liter atau tetap berada di atas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter.
Peningkatan harga juga melanda cabai rawit di 107 kabupaten/kota. Sementara itu, harga bawang merah secara nasional sekarang telah melewati batas atas HAP konsumen dengan angka rata-rata menyentuh Rp44.071 per kilogram.
Di sejumlah wilayah, harga bawang merah bahkan tercatat jauh lebih melambung. Kabupaten Melawi, misalnya, mencatat harga bawang merah mencapai Rp60.000 per kilogram pada minggu kedua Mei.
Gula Pasir Turut Melampaui Harga Acuan
BPS juga mengumumkan harga gula pasir nasional kini telah melampaui HAP konsumen sebesar Rp17.500 per kilogram.
Waktu ini, rata-rata harga gula pasir menyentuh Rp18.874 per kilogram dan mengalami lonjakan di 125 kabupaten/kota.
Di Kabupaten Pegunungan Bintang, harga gula pasir bahkan mencapai Rp40.625 per kilogram atau sekitar 132 persen di atas HAP.
Beberapa daerah lain seperti Pelalawan, Mempawah, Luwu Utara, Humbang Hasundutan, Rokan Hilir, hingga Tapanuli Utara juga mencatat harga gula pasir menyentuh Rp20.000 per kilogram.
Kenaikan harga sejumlah komoditas pangan ini menjadi perhatian pemerintah karena berpotensi memengaruhi inflasi dan daya beli masyarakat.