JAKARTA – Sebagaimana dilansir dari berita sumber, dikabarkan bahwa terdapat lebih dari 400 saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih belum menaati regulasi mengenai porsi saham publik atau free float minimal 15 persen.
Sejumlah perusahaan dengan nilai kapitalisasi besar turut masuk dalam jajaran yang belum memenuhi kriteria tersebut, antara lain PT Barito Renewables Tbk (BREN), PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS), PT HM Sampoerna Tbk (HMSP), serta PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI).
Di lain pihak, otoritas BEI secara resmi telah merilis daftar emiten yang dinyatakan sudah patuh terhadap ketentuan terbaru terkait ambang batas saham publik sebesar 15 persen dari total saham beredar.
Kebijakan ini didasarkan pada Surat Keputusan Direksi BEI Nomor KEP-00045/BEI/03-2026, yang bertujuan untuk menyelaraskan pasar modal tanah air dengan standar proposal MSCI.
Berdasarkan data terbaru dari bursa, sebanyak 560 emiten atau sekitar 59 persen dari total 965 perusahaan tercatat telah sukses memenuhi syarat free float minimal 15 persen. Meski demikian, pihak BEI tetap memberikan masa transisi bagi emiten yang saat ini belum mencapai ambang batas tersebut.
Bagi perusahaan dengan free float di bawah 15 persen, bursa mewajibkan pemenuhan porsi minimal 12,5 persen paling lambat pada 31 Maret 2027, yang selanjutnya harus ditingkatkan menjadi 15 persen pada 31 Maret 2028.
Sementara itu, untuk emiten yang memiliki porsi antara 12,5 persen hingga 15 persen, mereka wajib merampungkan kewajiban 15 persen pada 31 Maret 2027.
Ketentuan ini bersifat mengikat bagi emiten dengan nilai kapitalisasi pasar minimal Rp5 triliun. Adapun untuk perusahaan di bawah angka tersebut, BEI memberikan kelonggaran waktu pemenuhan hingga 31 Maret 2029.
Hingga data per 31 Maret 2026, porsi free float BREN berada di level 12,3%, BRIS di angka 9,3%, HMSP sebesar 7,5%, dan PANI mencapai 11%. Sebagaimana dilansir dari berita sumber, beberapa emiten besar diketahui telah mematuhi aturan anyar ini, seperti PT Dwi Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) dengan free float 19,5 persen dan PT DCI Indonesia Tbk (DCII) dengan porsi 18,5 persen.
Kelompok saham blue chip perbankan juga dilaporkan telah memenuhi ketentuan terbaru BEI. PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) mencatatkan free float 42,4 persen, sedangkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) memiliki porsi 46,2 persen.
Sementara dari grup Prajogo Pangestu, baru dua entitas yang lolos standar, yakni PT Barito Pacific Tbk (BRPT) sebesar 26,7 persen dan PT Petrosea Tbk dengan capaian 27,7 persen. Selain aturan umum, bursa juga memberlakukan pengecualian tertentu merujuk pada poin V.1.3 dan V.1.4 dalam Peraturan I-A.
Salah satu perusahaan yang mendapat perlakuan khusus ini adalah PT Adira Dinamika Finance Tbk. (ADMF) yang diizinkan memiliki porsi free float 12,5 persen. Secara total, terdapat 10 saham yang memperoleh kebijakan khusus ini.
Pada periode yang sama, BEI telah melakukan penghapusan paksa (force delisting) terhadap beberapa emiten yang dianggap tidak mampu mematuhi aturan tersebut. Selain itu, ada pula perusahaan yang memilih keluar dari bursa secara sukarela (voluntary delisting), seperti PT Indointernet Tbk. (EDGE).
Pembaruan porsi free float ini dinilai sangat krusial untuk mendongkrak likuiditas transaksi saham serta memperkuat posisi pasar modal Indonesia di kancah internasional melalui indeks global MSCI.