18 Emiten Masuk Proses Delisting BEI Wajibkan Skema Buyback Saham Investor

Selasa, 14 April 2026 | 19:48:02 WIB
Ilustrasi Emiten Masuk Proses Delisting BEI

JAKARTA - Otoritas bursa secara resmi mewajibkan skema pembelian kembali saham bagi delapan belas perusahaan yang kini tengah berada dalam proses penghapusan pencatatan efek harian.

Kebijakan tegas ini diambil oleh Bursa Efek Indonesia guna memberikan perlindungan maksimal bagi para investor ritel yang masih memegang aset pada emiten bermasalah tersebut. Langkah ini menjadi sangat krusial mengingat proses delisting seringkali merugikan pemegang saham minoritas jika perusahaan tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan hak dana publik.

 Sesuai dengan aturan terbaru, setiap entitas yang terancam keluar dari lantai bursa harus menyiapkan pendanaan yang cukup untuk melakukan penarikan kembali seluruh saham beredar.

Implementasi Aturan Baru Terkait Kewajiban Buyback Bagi Emiten Terancam Delisting

Melalui regulasi yang semakin diperketat, bursa menekankan bahwa kewajiban pembelian kembali atau buyback saham merupakan tanggung jawab mutlak yang harus dipenuhi oleh jajaran manajemen terkait. Hal ini bertujuan untuk memastikan adanya mekanisme jalan keluar atau exit strategy yang jelas bagi masyarakat luas sebelum status perusahaan berubah menjadi tertutup kembali. Ketentuan ini juga berlaku bagi perusahaan yang secara paksa dihapus pencatatannya karena gagal memenuhi standar operasional dan keuangan yang ditetapkan oleh otoritas jasa keuangan.

Bursa Efek Indonesia terus melakukan pemantauan intensif terhadap delapan belas emiten yang sudah masuk dalam daftar radar penghapusan guna menjaga integritas pasar modal nasional kita. 

Kepastian mengenai harga pembelian kembali saham juga menjadi poin yang sangat diperhatikan agar tetap adil dan tidak merugikan pihak investor kecil yang tidak berdaya. Pada Selasa 14 April 2026, pihak bursa kembali menegaskan bahwa transparansi laporan keuangan menjadi syarat utama yang tidak boleh diabaikan oleh perusahaan yang sedang dalam pengawasan.

Daftar 18 Emiten Yang Berada Dalam Proses Penghapusan Pencatatan Di Bursa

Berikut adalah daftar perusahaan yang sedang berada dalam proses delisting dan diwajibkan untuk menjalankan skema pembelian kembali saham demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal. Perusahaan-perusahaan ini memiliki latar belakang masalah yang beragam, mulai dari kinerja keuangan yang terus merosot hingga kegagalan dalam menyampaikan laporan tahunan sesuai jadwal yang ditentukan. Pastikan para pemegang saham memantau perkembangan terkini mengenai prosedur pengembalian dana melalui mekanisme buyback yang akan diatur secara teknis oleh pihak manajemen emiten masing-masing.

1. PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME) 

Perusahaan ini sudah cukup lama berada dalam status suspensi dan kini harus menghadapi kewajiban untuk menarik kembali sahamnya dari publik sebelum proses delisting benar-benar disahkan. Kondisi operasional yang tidak kunjung membaik membuat otoritas bursa mengambil langkah tegas demi melindungi sisa aset para investor yang masih tertanam di dalam perusahaan tersebut harian.

2. PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)

 Emiten ini juga masuk dalam radar pengawasan ketat karena kegagalan dalam memenuhi persyaratan sebagai perusahaan terbuka yang sehat secara administrasi maupun performa bisnis di lapangan secara nyata. Proses buyback diwajibkan sebagai bentuk pertanggungjawaban perusahaan terhadap modal yang telah disetorkan oleh masyarakat selama masa penawaran umum perdana hingga perdagangan reguler yang sudah berlangsung lama.

3. PT Sugih Energy Tbk (SUGI) 

Sektor energi ini menghadapi kendala likuiditas yang cukup parah sehingga menyulitkan jalannya usaha dan berujung pada ancaman penghapusan pencatatan secara permanen dari daftar efek bursa. Pemerintah melalui otoritas bursa mewajibkan manajemen untuk segera merumuskan langkah strategis terkait pengembalian hak suara dan dana pemegang saham minoritas melalui skema pembelian kembali yang telah disepakati.

4. PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) 

Meskipun memiliki aset yang cukup besar, emiten ini memilih untuk menempuh jalur delisting sukarela yang tetap mewajibkan adanya penawaran tender untuk membeli kembali seluruh saham yang beredar. Proses ini harus dilakukan dengan harga yang premium agar pemegang saham merasa mendapatkan kompensasi yang layak atas perpindahan status perusahaan dari terbuka menjadi entitas tertutup kembali sepenuhnya.

5. PT Bentoel Internasional Investama Tbk (RMBA) 

Perusahaan produsen rokok ini juga telah lama merencanakan proses keluar dari lantai bursa secara sukarela demi fokus pada pengembangan bisnis internal tanpa beban pelaporan sebagai emiten publik. Kewajiban buyback tetap menjadi syarat utama yang tidak bisa ditawar agar tidak ada satu pun pihak investor yang merasa dirugikan oleh keputusan strategis manajemen perusahaan besar ini.

6. PT Onix Capital Tbk (OCAP) 

Emiten jasa keuangan ini terpaksa masuk dalam antrean delisting karena tidak lagi memenuhi syarat jumlah pemegang saham minimal serta kriteria lain yang ditetapkan oleh pihak Bursa Efek. Prosedur pengembalian dana publik harus dilakukan secara transparan dan dipantau langsung oleh pengawas pasar modal guna menghindari adanya praktik kecurangan yang mungkin merugikan pihak nasabah serta investor.

7. PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL) 

Perusahaan investasi ini mengalami hambatan besar dalam keberlangsungan usahanya yang memicu otoritas untuk memberikan sanksi berupa proses penghapusan pencatatan saham jika tidak segera melakukan perbaikan signifikan harian. Manajemen diwajibkan untuk memberikan opsi jual kembali bagi investor yang ingin mengamankan sisa modal mereka melalui skema yang telah disiapkan secara resmi oleh jajaran direksi perusahaan.

8. PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) 

Masalah internal dan keuangan yang membelit perusahaan properti ini membuat sahamnya tidak lagi layak diperdagangkan di pasar reguler sehingga proses delisting menjadi konsekuensi logis yang harus dihadapi. Pihak bursa menekankan bahwa hak-hak investor ritel tidak boleh hilang begitu saja dan harus dikompensasi melalui pembelian kembali saham sesuai dengan harga pasar yang telah disepakati sebelumnya.

9. PT Northcliff Citra Indonesia Tbk (SKYB) 

Kinerja saham dan keuangan yang terus menunjukkan tren negatif membawa perusahaan ini masuk ke dalam daftar delisting yang memerlukan perhatian khusus dari para pemangku kepentingan industri keuangan. Skema buyback menjadi harapan terakhir bagi para pemodal untuk mendapatkan kembali sebagian dari nilai investasi mereka sebelum akses perdagangan di bursa resmi ditutup untuk selamanya.

10. PT Golden Retailindo Tbk (GOLD) 

Emiten ritel ini juga harus mengikuti prosedur yang sama terkait kewajiban pengembalian saham publik sebelum meninggalkan statusnya sebagai perusahaan tercatat di papan pengembangan bursa efek Indonesia saat ini. Proses administrasi yang panjang diharapkan tidak menghambat pencairan dana bagi para investor yang sudah lama menunggu kepastian mengenai nasib saham yang mereka miliki di portofolio masing-masing.

11. PT Hanson International Tbk (MYRX) 

Salah satu emiten yang paling banyak menyita perhatian publik ini akhirnya harus menuntaskan kewajiban terhadap ribuan pemegang sahamnya melalui mekanisme hukum dan aturan bursa yang sangat ketat. Kewajiban buyback dalam kasus ini menjadi sangat kompleks namun tetap harus dilaksanakan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat yang menjadi korban dari kondisi internal perusahaan yang bermasalah.

12. PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY) 

Anak usaha dari grup properti tertentu ini juga menyusul masuk ke dalam daftar perusahaan yang akan dihapus pencatatannya demi menjaga kualitas emiten yang ada di lantai bursa nasional. Investor diminta untuk terus berkomunikasi dengan pihak biro administrasi efek guna mengetahui jadwal pelaksanaan pembelian kembali saham agar tidak terlewatkan dari batas waktu yang ditentukan otoritas.

13. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA) 

Sektor jasa dan properti ini juga mengalami kendala yang sama dan wajib mengikuti aturan main terbaru mengenai skema keluar dari bursa dengan cara yang paling aman bagi investor. Pihak otoritas terus mendorong agar direksi perusahaan kooperatif dalam menyiapkan dana cadangan yang diperlukan untuk menyerap kembali saham-saham yang kini masih berada di tangan masyarakat luas.

14. PT Rimo Catur Lestari Tbk (RIMO) 

Saham yang sempat menjadi favorit para spekulan ini kini harus menghadapi kenyataan pahit berupa penghapusan paksa yang mewajibkan adanya penggantian dana kepada para pemegang saham yang tersisa di sana. Manajemen harus segera memberikan kejelasan mengenai sumber pendanaan untuk melakukan aksi korporasi pembelian kembali ini agar tidak menimbulkan kegaduhan lebih lanjut di tengah masyarakat investor Indonesia.

15. PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) 

Perusahaan pengelola mal ini juga tidak luput dari ancaman delisting akibat kegagalan dalam menjaga stabilitas keuangan dan memenuhi komitmen terhadap para pemangku kepentingan yang ada di pasar modal. Mekanisme buyback harus dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan hukum perusahaan yang telah menghimpun dana dari masyarakat melalui mekanisme penawaran umum beberapa tahun yang lalu.

16. PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA) 

Proses restrukturisasi yang gagal membawa emiten ini ke ambang penghapusan pencatatan yang mengharuskan adanya tindakan nyata berupa penarikan saham dari publik secara menyeluruh dan juga adil bagi semuanya. Investor diharapkan tetap tenang dan mengikuti setiap arahan resmi yang dikeluarkan oleh Bursa Efek Indonesia terkait teknis pelaksanaan pengembalian modal melalui skema pembelian kembali saham yang diwajibkan.

17. PT Bakrie Telekom Tbk (BTEL) 

Salah satu nama besar di industri telekomunikasi masa lalu ini akhirnya harus menghadapi babak akhir di lantai bursa dengan kewajiban untuk memperhatikan nasib pemegang saham minoritas mereka masing-masing. Walaupun prosesnya sangat menantang, bursa tetap pada pendiriannya bahwa setiap emiten yang akan keluar wajib memberikan opsi bagi investor untuk menjual kembali sahamnya pada harga yang wajar dan objektif.

18. PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) 

Emiten manufaktur kimia ini menjadi penutup dalam daftar delisting yang sedang diproses dan diwajibkan untuk melaksanakan janji terhadap publik melalui pengembalian hak kepemilikan saham secara resmi dan juga transparan. Upaya ini dilakukan guna memulihkan integritas pasar modal agar investor tidak takut untuk kembali berinvestasi pada perusahaan-perusahaan lain yang memiliki kinerja jauh lebih sehat dan juga sangat kredibel.

Mekanisme Pengawasan Bursa Dan Perlindungan Hak Investor Minoritas

Bursa Efek Indonesia secara konsisten akan memberikan sanksi berat bagi emiten yang mencoba menghindar dari kewajiban pembelian kembali saham sebelum proses delisting benar-benar dilaksanakan secara penuh dan legal. Perlindungan investor ritel menjadi prioritas utama karena kepercayaan masyarakat merupakan pilar kekuatan bagi pertumbuhan industri keuangan nasional yang sedang berusaha untuk terus bangkit dan berkembang pesat. Setiap perusahaan yang melanggar aturan ini akan menghadapi konsekuensi hukum yang sangat serius baik dari sisi administratif maupun pidana jika terbukti melakukan pengabaian terhadap hak-hak masyarakat luas.

Oleh karena itu, para pemegang saham dari delapan belas emiten tersebut disarankan untuk selalu aktif memperbarui informasi melalui saluran komunikasi resmi yang disediakan oleh Bursa Efek maupun Otoritas Jasa Keuangan. Jangan mudah tergiur oleh tawaran pihak ketiga yang menjanjikan pengembalian dana di luar mekanisme resmi yang telah diatur oleh undang-undang pasar modal yang berlaku saat ini di Indonesia. 

Dengan adanya skema buyback yang diwajibkan, diharapkan dampak negatif dari penghapusan pencatatan saham dapat diminimalisir sehingga stabilitas pasar modal kita tetap terjaga dengan sangat baik dan profesional. Semoga kebijakan ini dapat memberikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem investasi nasional dan menjadi pelajaran berharga bagi emiten lain agar selalu menjaga kualitas kinerjanya masing-masing.

Terkini