JAKARTA - Pemerintah memastikan tarif listrik per 1 April 2026 tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini berlaku untuk semua pelanggan PLN hingga kuartal II-2026, yaitu periode April hingga Juni 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan keputusan mempertahankan tarif ini sudah melalui berbagai pertimbangan. Salah satunya adalah kondisi ekonomi terkini dan kebutuhan masyarakat menjelang Lebaran.
Alasan Pemerintah Menahan Tarif
Tri Winarno menjelaskan kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat. "Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Hari Raya Idul Fitri, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro," ujarnya, Senin, 16 Maret 2026.
Langkah ini juga bertujuan mendukung daya saing industri di tengah ketidakpastian ekonomi global. Dengan tarif yang stabil, pelaku usaha dapat merencanakan biaya operasional tanpa khawatir kenaikan mendadak.
Dasar Regulasi dan Perhitungan Tarif
Penetapan tarif listrik April 2026 merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Dalam regulasi disebutkan bahwa tarif listrik pelanggan non-subsidi dievaluasi setiap tiga bulan.
Penyesuaian tarif didasarkan pada sejumlah indikator ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA). Pemerintah menggunakan data periode November 2025 hingga Januari 2026 untuk perhitungan kuartal II-2026.
Rincian Parameter Ekonomi Kuartal II-2026
Kurs rupiah tercatat Rp 16.743,46 per dollar AS, sementara ICP berada di angka 62,78 dollar AS per barel. Inflasi tercatat 0,22 persen dan HBA mencapai 70 dollar AS per ton.
Meski perhitungan ini memungkinkan perubahan tarif, pemerintah memutuskan untuk menahannya. Langkah ini diambil agar masyarakat tetap tenang dan tidak terbebani biaya listrik tambahan menjelang Lebaran.
Rincian Tarif Listrik Terbaru per 1 April 2026
Tarif listrik yang berlaku sama untuk pelanggan prabayar dan pascabayar. Perbedaannya hanya terletak pada sistem pembayaran; prabayar membeli token listrik terlebih dahulu, sedangkan pascabayar membayar setelah pemakaian.
Berikut tarif rumah tangga non-subsidi:
- 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- ?6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif untuk bisnis dan pemerintah:
- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
- P-1/TR (kantor pemerintah): Rp 1.699,53 per kWh
- P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53 per kWh
Tarif pelanggan subsidi:
- 450 VA: Rp 415 per kWh
- 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
- 900 VA RTM: Rp 1.352 per kWh
- 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- ?3.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Manfaat Tarif Stabil bagi Masyarakat dan Industri
Dengan tarif yang tetap hingga Juni 2026, masyarakat bisa mengatur pengeluaran listrik dengan lebih tenang. Pelaku usaha juga mendapat kepastian biaya energi sehingga operasional dan produksi bisa berjalan stabil.
Selain itu, langkah ini membantu pemerintah menjaga stabilitas ekonomi nasional. Tarif listrik yang stabil membantu menekan inflasi dan mendukung konsumsi masyarakat tetap terkendali.
Tips Memaksimalkan Tarif Listrik Stabil
Pelanggan disarankan memanfaatkan energi secara bijak agar tagihan listrik tetap terkendali. Memeriksa pemakaian listrik secara rutin dan menggunakan peralatan listrik secara efisien dapat menekan biaya bulanan.
Selain itu, program hemat energi PLN juga bisa dimanfaatkan. Dengan langkah sederhana, masyarakat dapat mengoptimalkan tarif listrik tetap tanpa membebani anggaran rumah tangga.
Dengan kebijakan ini, tidak ada alasan untuk khawatir soal kenaikan tarif listrik dalam waktu dekat. Pemerintah memastikan seluruh pelanggan PLN, baik subsidi maupun non-subsidi, menikmati listrik dengan tarif yang sama hingga kuartal II-2026.