Target Pajak APBN 2026 Tinggi, Ditjen Pajak Perketat Pengawasan Wajib Pajak

Jumat, 23 Januari 2026 | 12:41:14 WIB
Target Pajak APBN 2026 Tinggi, Ditjen Pajak Perketat Pengawasan Wajib Pajak

JAKARTA - Tahun 2026 menjadi periode krusial bagi penerimaan negara, terutama dari sektor perpajakan yang dipatok meningkat signifikan. Untuk mengamankan target tersebut, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mulai mengambil langkah tegas melalui penguatan pengawasan dan intensifikasi pemeriksaan.

Strategi ini ditempuh sebagai respons atas lonjakan target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026. Pemerintah menilai optimalisasi kepatuhan wajib pajak menjadi kunci utama dalam menutup potensi kekurangan penerimaan.

Direktorat Jenderal Pajak memastikan bahwa pengawasan terhadap wajib pajak akan diperketat sepanjang 2026. Pemeriksaan pajak akan dilakukan lebih intensif, terutama terhadap sektor dan kelompok wajib pajak yang dinilai berisiko tinggi.

Langkah tersebut diambil seiring target penerimaan pajak yang dipasang jauh lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Tekanan terhadap kinerja penerimaan membuat Ditjen Pajak harus bekerja ekstra sejak awal tahun.

Pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 2.357,7 triliun pada 2026. Angka tersebut melonjak hampir 23 persen dibandingkan realisasi penerimaan pajak tahun sebelumnya.

Lonjakan target ini mencerminkan peran pajak sebagai tulang punggung pembiayaan negara. Namun, peningkatan target juga berarti tantangan besar bagi otoritas pajak.

Salah satu penopang utama penerimaan adalah pajak penghasilan badan. Pada 2026, PPh badan ditargetkan mencapai Rp 434,42 triliun.

Target tersebut naik 35,16 persen dibandingkan realisasi PPh badan pada 2025 yang sebesar Rp 321,4 triliun. Kenaikan ini menuntut kontribusi lebih besar dari sektor usaha.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa secara baseline, penerimaan dari kepatuhan sukarela wajib pajak diperkirakan hanya mencapai Rp 1.795 triliun. Artinya, masih terdapat selisih yang cukup besar dari target APBN.

Selisih atau gap penerimaan pajak yang harus ditutup mencapai Rp 562,4 triliun. Kondisi ini membuat Ditjen Pajak harus mengandalkan strategi penggalian penerimaan yang lebih agresif.

Strategi Penggalian Penerimaan di Tengah Tekanan Komoditas

Bimo menjelaskan bahwa secara historis, pertumbuhan penerimaan pajak di atas 10 persen hanya terjadi pada periode tertentu. Lonjakan tersebut biasanya berkaitan dengan naiknya harga komoditas secara tajam.

Ia mencontohkan periode 2018, 2021, dan 2022 sebagai tahun-tahun dengan pertumbuhan penerimaan yang tinggi. Pada masa tersebut, harga komoditas global berada pada level yang menguntungkan.

Namun, kondisi pada 2026 dinilai berbeda. Harga komoditas justru diproyeksikan melemah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Dengan proyeksi tersebut, Ditjen Pajak tidak bisa sepenuhnya mengandalkan faktor eksternal. Oleh karena itu, berbagai strategi penggalian penerimaan mulai disiapkan sejak dini.

Langkah pertama yang ditempuh adalah membidik sektor sumber daya alam. Penguatan pengawasan dan peningkatan kepatuhan menjadi fokus utama di sektor ini.

Ditjen Pajak menggunakan pemetaan risiko melalui sistem compliance risk management atau CRM. Dari hasil pemetaan tersebut, mayoritas wajib pajak di sektor tertentu masuk kategori perlu diaudit.

Berdasarkan CRM, sektor batubara, tembaga, dan kelapa sawit menjadi perhatian utama. Ketiga sektor tersebut dinilai memiliki potensi penerimaan yang besar namun juga risiko kepatuhan.

“Tembaga, sawit, dan batubara rata-rata memang harus diaudit,” kata Bimo. Pernyataan ini menegaskan arah pengawasan yang akan ditempuh Ditjen Pajak.

Penguatan pengawasan di sektor SDA diharapkan mampu meningkatkan penerimaan tanpa menciptakan distorsi kebijakan. Pemeriksaan akan difokuskan pada kepatuhan dan kesesuaian laporan pajak.

Penambahan Pemeriksa dan Fokus Wajib Pajak Badan

Seiring dengan strategi pengawasan, Ditjen Pajak juga berencana menambah jumlah pemeriksa pajak. Pada 2026, jumlah pemeriksa ditargetkan bertambah sekitar 3.000 hingga 4.000 orang.

Saat ini, dari total sekitar 44.000 pegawai Ditjen Pajak, jumlah pemeriksa pajak baru mencapai sekitar 6.500 orang. Penambahan ini dinilai penting untuk mendukung intensifikasi pemeriksaan.

Langkah kedua yang disiapkan adalah menyasar wajib pajak badan non-UMKM. Kelompok ini dinilai memiliki kontribusi besar namun tingkat kepatuhannya belum optimal.

Ditjen Pajak mencatat terdapat 173.835 wajib pajak badan dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun. Kelompok ini masuk kategori wajib pajak badan non-UMKM.

Namun, tingkat pembayaran pajak dari kelompok tersebut dinilai masih rendah. Pembayaran PPh badan tidak sebanding dengan omzet yang dilaporkan.

Bahkan, sebagian besar wajib pajak badan dalam kelompok ini membayar PPh kurang dari 0,5 persen dari omzet. Kondisi ini menjadi perhatian serius Ditjen Pajak.

Pengawasan terhadap kelompok ini akan diperketat melalui pemeriksaan dan pemantauan yang lebih intensif. Tujuannya untuk memastikan kewajiban pajak dipenuhi secara wajar.

Langkah ketiga difokuskan pada sekitar 10.000 wajib pajak aktif. Mereka telah memiliki nomor pokok wajib pajak, namun masih memiliki celah kepatuhan.

Wajib pajak tersebut akan diawasi secara langsung oleh account representative, auditor, hingga juru sita Ditjen Pajak. Pendekatan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan secara signifikan.

Dari upaya penambahan basis pajak baru tersebut, Ditjen Pajak berharap bisa menghimpun penerimaan hingga Rp 200 triliun. Target ini menjadi salah satu andalan untuk menutup gap penerimaan.

Peringatan Pengamat soal Dampak ke Dunia Usaha

Di tengah langkah agresif pemerintah, sejumlah pengamat mengingatkan agar penggalian penerimaan dilakukan secara hati-hati. Pengetatan pengawasan dinilai perlu tetap berbasis aturan yang jelas.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis, Fajry Akbar, menilai kepastian regulasi sangat penting. Tanpa kepastian, aktivitas bisnis berpotensi terganggu.

Menurut Fajry, pengawasan pajak yang ketat harus diimbangi dengan kejelasan aturan. Hal ini untuk mencegah munculnya ketidakpastian bagi pelaku usaha.

Ia juga menekankan pentingnya mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan. Penarikan pajak yang tidak mempertimbangkan kondisi usaha berisiko menimbulkan masalah baru.

Menurutnya, jika omzet perusahaan sedang turun, penarikan pajak seharusnya tidak justru meningkat. Kebijakan yang tidak sensitif terhadap kondisi usaha bisa menekan keberlangsungan bisnis.

“Kalau omzetnya turun, jangan kemudian penerimaan yang diambil malah meningkat,” ujarnya. Pernyataan ini menyoroti pentingnya keseimbangan antara target fiskal dan realitas ekonomi.

Pandangan serupa disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal Research Institute, Ariawan Rahmat. Ia menyoroti rencana penambahan ribuan auditor pajak.

Ariawan mengingatkan bahwa pemeriksaan pajak membutuhkan dukungan data forensik yang presisi. Tanpa data yang kuat, pemeriksaan berisiko tidak efektif.

Ia menilai target pemeriksaan juga harus realistis. Pemeriksaan yang terlalu agresif tanpa perencanaan matang dapat menimbulkan masalah baru.

Menurut Ariawan, pemeriksaan pajak berpotensi berubah menjadi sekadar pencarian kesalahan administratif. Kondisi tersebut tidak memberikan nilai tambah bagi penerimaan negara.

“Kondisi itu bisa meningkatkan cost of compliance dan menciptakan ketidakpastian hukum bagi dunia usaha,” kata Ariawan. Ia menegaskan perlunya keseimbangan antara penegakan dan iklim usaha.

Dengan target penerimaan yang tinggi, Ditjen Pajak dihadapkan pada tantangan besar pada 2026. Keberhasilan strategi ini akan sangat bergantung pada pelaksanaan yang adil dan terukur.

Terkini