LPS Pertahankan Bunga Penjaminan untuk Jaga Stabilitas Perbankan

Jumat, 23 Januari 2026 | 12:17:43 WIB
LPS Pertahankan Bunga Penjaminan untuk Jaga Stabilitas Perbankan

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan untuk periode reguler Januari 2026. 

Keputusan yang diumumkan pada 19 Januari 2026 ini tetap menjaga stabilitas dan keamanan sektor perbankan, di tengah berbagai dinamika ekonomi yang sedang berlangsung. 

Penetapan ini, yang berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026, menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan keberlanjutan sistem perbankan di Indonesia, terutama bagi nasabah yang menaruh dana di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Keputusan ini sejalan dengan upaya LPS untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan Indonesia, serta memberikan kepastian bagi para nasabah dalam menjalankan aktivitas perbankan sehari-hari. 

Selain itu, langkah ini juga diambil dengan mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi yang sedang berkembang, baik di pasar domestik maupun global.

Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan yang Stabil

Dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada 22 Januari 2026, Ferdinan D. Purba, Anggota Dewan Komisioner LPS, menjelaskan bahwa tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum tetap berada di angka 3,50%. 

Sementara itu, untuk simpanan valuta asing (valas), tingkat bunga penjaminan dipertahankan di level 2,00%. Di sisi lain, untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR), tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah tetap berada di angka 6,00%.

Keputusan ini dianggap penting mengingat bahwa tingkat bunga penjaminan merupakan salah satu faktor yang sangat memengaruhi keputusan nasabah dalam menyimpan uang di bank. 

Dengan tetap mempertahankan suku bunga penjaminan pada level yang sama, LPS berharap bisa memberikan jaminan dan rasa aman kepada nasabah yang menaruh dana mereka, baik dalam bentuk simpanan rupiah maupun valas, di bank.

Ferdinan menegaskan bahwa meskipun keputusan ini berlaku hingga Mei 2026, LPS membuka kemungkinan untuk melakukan penyesuaian jika terjadi perubahan signifikan pada kondisi perekonomian, sektor perbankan, atau pasar keuangan secara keseluruhan. Keputusan tersebut mencerminkan sikap LPS yang tetap responsif terhadap perubahan dinamika ekonomi yang bisa memengaruhi sektor perbankan.

Stabilitas Sistem Perbankan Terjaga di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

Salah satu alasan utama di balik keputusan mempertahankan tingkat bunga penjaminan adalah untuk menjaga stabilitas sistem perbankan Indonesia. Menurut LPS, tingkat suku bunga pasar (SBP) untuk simpanan rupiah maupun valuta asing masih berada dalam tren penurunan. 

Di tengah kondisi ini, tingkat bunga penjaminan yang tetap pada level yang ada dapat memberikan rasa aman dan stabilitas bagi masyarakat yang menjadi nasabah perbankan.

Selain itu, jumlah simpanan perbankan juga tercatat mengalami pertumbuhan positif, yang menunjukkan bahwa likuiditas perbankan relatif longgar. 

Pertumbuhan ini didorong oleh tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan, yang terus meningkat seiring dengan stabilitas yang terjaga dalam sektor ini. 

LPS menilai bahwa kondisi ini menunjukkan bahwa tingkat cakupan penjaminan simpanan tetap berada dalam level yang aman, sehingga tidak ada potensi risiko besar yang bisa membahayakan sistem keuangan.

Namun, LPS juga tetap waspada terhadap berbagai kemungkinan perubahan yang bisa terjadi, baik akibat dampak dari dinamika ekonomi global maupun domestik. 

Oleh karena itu, LPS mengingatkan bahwa meskipun saat ini kondisi masih stabil, mereka tetap siap melakukan penyesuaian terhadap tingkat bunga penjaminan jika diperlukan.

Menjaga Kepastian Bagi Nasabah di Tengah Ketidakpastian Global

Selain menjaga stabilitas sektor perbankan, LPS juga bertujuan untuk memberikan kepastian bagi nasabah yang menyimpan dana mereka di bank. Kepastian ini sangat penting, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global yang dapat memengaruhi perekonomian domestik.

"Dengan keputusan ini, LPS berharap stabilitas sistem perbankan tetap terjaga sekaligus memberikan kepastian bagi nasabah penyimpan dana di tengah dinamika ekonomi global dan domestik," ujar Ferdinan. 

Kepastian ini mencakup perlindungan yang diberikan LPS terhadap simpanan nasabah, yang dapat merasa aman karena uang mereka dijamin oleh LPS hingga batas tertentu.

Keputusan LPS ini diharapkan dapat memberi sinyal positif kepada masyarakat, khususnya dalam hal menjaga stabilitas ekonomi dan sektor perbankan. 

Dengan tingkat bunga penjaminan yang dipertahankan, diharapkan masyarakat akan terus percaya dan menaruh dana mereka di bank, yang pada gilirannya akan mendukung kelancaran arus likuiditas dalam perekonomian.

Kebijakan Makroekonomi yang Sejalan dengan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Dalam penetapan tingkat bunga penjaminan ini, LPS juga mempertimbangkan kebijakan makroekonomi yang berlaku. LPS menilai bahwa kebijakan fiskal dan moneter yang diambil pemerintah serta Bank Indonesia sejalan dengan upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Penetapan tingkat bunga penjaminan yang stabil ini dianggap sebagai bagian dari kebijakan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Stabilitas sektor perbankan yang tercipta akan memberikan dasar yang kuat bagi pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan. Dengan demikian, keputusan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia dalam jangka panjang.

Terkini