JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mendirikan satuan kerja (satker) baru mulai 1 Januari 2026. Satuan kerja ini adalah Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Syariah dan UMKM, yang fokus pada penguatan ekosistem keuangan syariah di Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan hal ini dalam sambutannya pada Peluncuran Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP dan Penandatanganan Nota Kesepahaman Industri PPDP Syariah dengan Dewan Masjid Indonesia di Jakarta. “Per 1 Januari ini 2026 akan berdiri Satuan Kerja Baru di OJK, Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Syariah dan UMKM,” ujar Mahendra.
Sebelumnya, pengaturan dan pengembangan keuangan syariah di perbankan berada di bawah satuan kerja yang menangani keseluruhan peraturan perbankan. Mahendra menegaskan bahwa meski sebelumnya berada di koordinasi bidang perbankan, tanggung jawab satuan kerja baru adalah seluruh pengembangan dan pengaturan keuangan syariah.
Dengan adanya departemen baru, Mahendra menekankan bahwa ekosistem keuangan syariah dapat dibangun lebih cepat dan lebih kuat. “Sudah ditampung dan dilaksanakan pendekatan serta pemuatan dari seluruh dimensi,” tambahnya.
Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah
Langkah pembentukan satuan kerja baru ini selaras dengan Peraturan OJK (POJK) yang mengatur pengembangan keuangan syariah. Pendekatan yang terintegrasi diharapkan dapat mendorong pengembangan sektor syariah secara menyeluruh di Indonesia.
Selain itu, OJK juga memperkuat satuan kerja dan Unit Kerja Keuangan Syariah di bidang lain mulai 2026. Perkuatan ini merupakan bagian dari strategi mempercepat pertumbuhan sektor perbankan syariah sekaligus mendukung UMKM.
Mahendra menekankan bahwa departemen baru akan memfokuskan diri pada pengembangan produk, regulasi, dan pengawasan. Dengan demikian, industri syariah dapat berkembang dengan landasan yang lebih kokoh dan terstruktur.
Satuan kerja baru diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dengan pelaku industri syariah dan lembaga keuangan. Hal ini akan mempermudah implementasi kebijakan serta meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah di masyarakat.
Kolaborasi OJK dengan Masjid Sebagai Pusat Edukasi
Dalam kesempatan yang sama, OJK melakukan kerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia. Mahendra menilai masjid memiliki peran strategis sebagai kanal edukasi, ekonomi, dan proteksi keuangan syariah di tengah masyarakat.
Buku Rutbah yang diluncurkan dirancang dengan pendekatan komunikatif dan kontekstual. Tujuannya adalah menjembatani nilai-nilai syariah dengan praktik keuangan modern sehingga mudah dipahami masyarakat.
“Dengan demikian, masjid dapat menjadi pusat pemberdayaan umat, tempat di mana masyarakat tidak hanya mendapat penguatan spiritual, tapi juga pemahaman tentang pelindungan keluarga, pengelolaan risiko, dan perencanaan keuangan masa depan,” ujar Mahendra.
Kolaborasi ini diharapkan meningkatkan literasi keuangan syariah sekaligus mempromosikan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan risiko keuangan. Masjid dapat berperan sebagai titik awal transformasi ekonomi syariah yang lebih inklusif dan profesional.
Dampak dan Manfaat Satuan Kerja Baru
Pembentukan departemen baru di OJK menjadi sinyal kuat bagi penguatan sektor keuangan syariah dan UMKM. Langkah ini menunjukkan komitmen OJK untuk membangun ekosistem yang mendukung inovasi dan pertumbuhan sektor keuangan syariah.
Departemen ini juga diharapkan dapat mempercepat regulasi yang lebih adaptif untuk mendukung UMKM. Dukungan tersebut meliputi pembiayaan, perlindungan konsumen, serta inovasi produk keuangan yang sesuai prinsip syariah.
Mahendra menekankan bahwa integrasi pengaturan dan pengembangan syariah akan menciptakan ekosistem yang lebih terstruktur. Hal ini akan memudahkan pemangku kepentingan, termasuk perbankan, fintech syariah, dan UMKM, untuk beroperasi lebih efektif.
Selain itu, departemen baru akan meningkatkan koordinasi OJK dengan lembaga pendidikan, masjid, dan komunitas UMKM. Sinergi ini diharapkan mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya manajemen keuangan yang syariah-compliant dan transparan.
Menuju Pertumbuhan Keuangan Syariah yang Berkelanjutan
Dengan satuan kerja baru ini, OJK menargetkan pertumbuhan sektor keuangan syariah yang lebih cepat, inklusif, dan berkelanjutan. Pendekatan yang holistik diharapkan dapat memperkuat regulasi, pengawasan, dan pengembangan industri secara bersamaan.
Mahendra menegaskan bahwa langkah ini juga untuk memastikan pengembangan perbankan syariah berjalan konsisten dengan prinsip syariah dan kebutuhan masyarakat. Penguatan literasi dan edukasi melalui masjid akan menjadi salah satu pilar utama strategi ini.
Selain pengembangan regulasi, OJK juga akan mendorong penguatan mekanisme pengawasan internal sektor syariah. Langkah ini bertujuan agar industri keuangan syariah tetap sehat, transparan, dan mampu melayani masyarakat secara optimal.
Dengan pembentukan satuan kerja baru ini, OJK menegaskan perannya sebagai pengawal pertumbuhan keuangan syariah dan UMKM. Departemen baru diharapkan menjadi katalis bagi inovasi, literasi, dan pemberdayaan ekonomi berbasis syariah di Indonesia.