JAKARTA - Langkah pemerintah dalam menjaga stabilitas keuangan sektor energi memasuki babak baru. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan perubahan skema pembayaran kompensasi bagi PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero) guna mempercepat arus kas dan mendukung kelancaran operasional kedua BUMN strategis tersebut.
Purbaya menjelaskan bahwa sistem pembayaran kompensasi kini tidak lagi dilakukan dalam satu kali setahun. Pemerintah akan membayarkan 70 persen kompensasi setiap bulan, sementara 30 persen sisanya dibayarkan setelah perhitungan pada bulan kedelapan tahun anggaran.
“Kompensasi kami buat skema baru, di mana kami bayar juga tiap bulan 70%. Nanti bulan kedelapan kami hitung seperti apa, kurang atau lebih. Kalau jelas, kurang 30% kami bayar semua,” ujar Purbaya.
Menurutnya, langkah ini diambil untuk menjaga likuiditas PLN dan Pertamina agar tetap stabil di tengah meningkatnya kebutuhan energi nasional. Dengan skema tersebut, pemerintah berharap beban keuangan BUMN energi bisa lebih ringan dan terukur sepanjang tahun berjalan.
Dana Kompensasi Sudah Siap Cair dan Tak Lagi Tersendat
Purbaya menegaskan bahwa dana kompensasi energi sudah tersedia sepenuhnya di kas negara. Pemerintah telah menyiapkan seluruh alokasi anggaran dan hanya menunggu proses administrasi dari PLN dan Pertamina.
“Kami sudah kirim surat ke mereka, tinggal mereka kirim surat ke kami, ‘minta duit’ kira-kira gitu. Minta dicairkan. Nanti kami kirim. Tapi sudah disetujui tiga menteri, jadi sudah enggak masalah,” kata Purbaya menegaskan.
Kementerian Keuangan memastikan proses pencairan berlangsung cepat setelah surat permohonan diterima. Skema ini diharapkan memperpendek waktu tunggu pembayaran yang selama ini kerap menjadi kendala dalam arus kas perusahaan energi.
Dengan adanya jadwal pembayaran rutin, PLN dan Pertamina dapat mengelola pengeluaran operasional dan investasi tanpa harus menunggu hingga akhir tahun anggaran. Sistem baru ini juga menciptakan transparansi lebih baik dalam pelaporan dan penggunaan dana kompensasi.
Realisasi Pembayaran Capai Rp192,2 Triliun hingga Awal Oktober
Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga 3 Oktober 2025, realisasi pembayaran subsidi dan kompensasi energi telah mencapai Rp192,2 triliun. Angka tersebut setara dengan 49 persen dari total pagu anggaran Rp394,3 triliun.
Realisasi dana itu telah dinikmati oleh 42,4 juta pelanggan di seluruh Indonesia yang menjadi penerima manfaat subsidi energi. Dari total tersebut, Rp123 triliun merupakan subsidi energi reguler yang dibayarkan setiap bulan kepada PLN dan Pertamina sesuai penugasan pemerintah.
Sementara itu, Rp69,2 triliun sisanya merupakan pembayaran kompensasi energi yang mencakup selisih harga jual energi kepada masyarakat dengan harga keekonomian. Kompensasi ini menjadi bentuk dukungan langsung pemerintah agar harga listrik dan bahan bakar tetap terjangkau.
Skema pembayaran bulanan diharapkan mempercepat realisasi anggaran dan menghindari penumpukan beban fiskal di akhir tahun. Dengan demikian, arus kas pemerintah dan BUMN dapat berjalan lebih seimbang dan efisien.
Kompensasi Energi Disepakati Tiga Menteri, Jadi Acuan Baru
Kebijakan pembayaran kompensasi energi tidak hanya menjadi keputusan sepihak Kementerian Keuangan. Purbaya menyebutkan bahwa tiga menteri telah menyetujui dan menyepakati mekanisme baru tersebut.
Kesepakatan dilakukan bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dan Kepala Badan Pengatur (BP) BUMN Dony Oskaria. Ketiganya sepakat bahwa sistem pembayaran baru ini akan meningkatkan transparansi dan mempercepat arus dana ke dua perusahaan pelat merah itu.
Menkeu Purbaya menjelaskan bahwa koordinasi lintas kementerian sangat penting untuk memastikan akurasi perhitungan nilai kompensasi setiap triwulan. Dengan adanya kesepahaman tersebut, pemerintah dapat menekan potensi keterlambatan pembayaran kompensasi seperti yang pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
“Semua sudah kami sepakati bersama. Jadi tidak ada lagi alasan keterlambatan karena proses administrasi atau revisi anggaran,” tegas Purbaya.
Evaluasi dan Penyesuaian di Tengah Tahun Anggaran
Purbaya menambahkan bahwa sistem pembayaran baru ini memungkinkan adanya evaluasi lebih dini terhadap realisasi kompensasi. Perhitungan dilakukan kembali pada bulan kedelapan tahun anggaran untuk menyesuaikan apakah terdapat kelebihan atau kekurangan pembayaran.
Jika hasil evaluasi menunjukkan kekurangan, maka 30 persen sisa pembayaran akan langsung disalurkan kepada PLN dan Pertamina. Sebaliknya, jika terdapat kelebihan, penyesuaian akan dilakukan dalam perhitungan anggaran berikutnya.
Langkah ini juga memberi ruang bagi pemerintah untuk memastikan penggunaan dana kompensasi tepat sasaran. Dengan pemantauan berkala, risiko penyimpangan atau keterlambatan laporan dapat ditekan seminimal mungkin.
Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola fiskal dan efisiensi subsidi energi di Indonesia. Purbaya menilai, sistem yang adaptif akan membuat APBN lebih tangguh menghadapi fluktuasi harga energi global.
Latar Belakang: Subsidi Energi dan Dampaknya pada APBN
Subsidi dan kompensasi energi menjadi komponen penting dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah menyalurkan dana tersebut untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah harga minyak dunia yang berfluktuasi.
Dalam beberapa tahun terakhir, nilai subsidi energi terus meningkat seiring naiknya kebutuhan energi domestik dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Oleh karena itu, mekanisme pembayaran yang efisien menjadi kunci agar APBN tetap sehat dan mampu menopang kebijakan energi nasional.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Oktober 2025 di Jakarta pada 14 Oktober 2025 menegaskan bahwa pembayaran kompensasi energi tahun 2024 telah dilakukan pada Juni 2025. Artinya, Kemenkeu telah menjaga kesinambungan pembayaran agar tidak menumpuk di akhir tahun.
Purbaya juga memastikan bahwa pemerintah tetap akan melakukan penyesuaian sesuai kondisi ekonomi global dan kebutuhan energi dalam negeri. Dengan skema baru yang lebih dinamis, proses penganggaran akan menjadi lebih realistis dan efisien.
Tabel Ringkasan Kompensasi Energi Tahun 2025
Komponen Pembayaran | Nilai (Rp Triliun) | Keterangan |
---|---|---|
Total Pagu Subsidi dan Kompensasi | 394,3 | Anggaran 2025 |
Realisasi per 3 Oktober 2025 | 192,2 | Setara 49% dari pagu |
Subsidi Energi | 123,0 | Dibayar tiap bulan |
Kompensasi Energi | 69,2 | Pembayaran ke PLN dan Pertamina |
Mekanisme Baru | 70% bulanan + 30% evaluasi bulan ke-8 | Disetujui tiga menteri |
Kebijakan baru ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan fiskal dan stabilitas pasokan energi nasional. Dengan sistem pembayaran kompensasi yang lebih cepat dan transparan, PLN dan Pertamina diharapkan dapat terus memperkuat layanan energi bagi masyarakat.
Purbaya optimistis langkah ini akan menciptakan keseimbangan baru antara kebutuhan publik dan ketahanan fiskal negara. Pemerintah pun menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat tata kelola keuangan negara yang efisien, adaptif, dan akuntabel di tengah dinamika global.