Waspada! Dampak Bahaya dan Hukuman Masuk Jalur Kereta Api Menurut UU Perkeretaapian

Selasa, 21 Oktober 2025 | 11:26:05 WIB
Waspada! Dampak Bahaya dan Hukuman Masuk Jalur Kereta Api Menurut UU Perkeretaapian

JAKARTA - Jalur kereta api merupakan area yang harus dijaga ketat karena fungsinya khusus untuk pergerakan kereta. Tidak diperkenankan bagi siapa pun untuk melakukan aktivitas selain yang berkaitan dengan operasional kereta api di zona ini.

Keberadaan warga atau benda asing di jalur kereta dapat menimbulkan risiko kecelakaan fatal. Selain membahayakan keselamatan pengguna jalur, hal tersebut juga mengganggu kelancaran perjalanan kereta api.

Kasus Terbaru dan Dampaknya bagi Keselamatan

Insiden tragis baru-baru ini terjadi di wilayah Daop 9, yang mencakup Pasuruan hingga Banyuwangi, tepatnya pada Minggu, 19 Oktober 2025. Kereta Api 493 Pandanwangi tertemper seorang wanita di kawasan jembatan Km 9+7/8 antara Stasiun Ledokombo dan Stasiun Sempolan.

Korban yang bernama Misyati (46), warga Desa Sumberbulus, mengalami luka berat dan meninggal dunia setelah ditemukan petugas di bawah bantalan jembatan. Peristiwa ini menjadi contoh nyata betapa bahaya berada di jalur kereta yang bukan untuk umum.

Sanksi Hukum Tegas untuk Pelanggaran Jalur Kereta Api

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api. Larangan ini termasuk juga menyeret, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel kereta.

Jika melanggar, pelaku tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga dikenakan sanksi pidana. Pasal 199 UU yang sama mengatur ancaman hukuman penjara hingga tiga bulan dan denda maksimal Rp 15 juta bagi pelanggar.

Melalui penjelasan tersebut, penting bagi masyarakat untuk memahami risiko dan konsekuensi hukum saat berada di jalur kereta api tanpa izin. Kesadaran ini juga menjadi bentuk dukungan untuk keselamatan bersama dalam operasional perkeretaapian.

Terkini