OJK Awasi Ketat 9 BPR Jawa Timur Hadapi Batas Akhir Pemenuhan Modal Inti

Senin, 20 Oktober 2025 | 11:53:04 WIB
OJK Awasi Ketat 9 BPR Jawa Timur Hadapi Batas Akhir Pemenuhan Modal Inti

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah memantau ketat perkembangan sembilan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Jawa Timur yang belum menunjukkan progres jelas dalam memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar. Batas waktu pemenuhan ketentuan ini hanya tinggal beberapa bulan, yaitu hingga Desember 2025.

Kepala Direktorat Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 1 OJK Jawa Timur, Nasirwan Ilyas, menyatakan bahwa beberapa BPR masih menghadapi kesulitan dalam menambah modal. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan karena modal inti merupakan persyaratan utama dalam menjaga stabilitas dan keberlangsungan usaha bank.

Kendala Pemilik dan Pilihan Konsolidasi

Menurut Nasirwan, permasalahan utama yang dihadapi BPR tersebut bersumber dari keterbatasan likuiditas para pemilik. Selisih kekurangan modal yang harus ditutup bervariasi antara Rp100 juta hingga Rp1 miliar, yang membuat mereka kesulitan melakukan penambahan modal.

Jika hingga akhir Desember 2025 BPR tidak dapat memenuhi ketentuan modal inti, OJK akan menjalankan Peraturan OJK (POJK) tentang konsolidasi BPR. Dalam aturan tersebut, BPR wajib melakukan merger dengan bank lain untuk memenuhi persyaratan modal dan memperkuat kondisi keuangannya.

Para pemilik BPR yang tidak mampu memenuhi modal inti juga memiliki opsi bergabung dengan BPR lain yang kondisi bisnisnya sejalan. Namun, proses konsolidasi ini kerap menemui hambatan karena perbedaan visi dan arah bisnis antar pemegang saham, sehingga prosesnya tidak mudah.

Opsi Akuisisi dan Komitmen OJK

Selain merger, POJK juga membuka ruang bagi opsi akuisisi, di mana BPR yang belum memenuhi modal inti dapat mencari investor baru. Investor ini akan mengambil alih kepemilikan dan menambah modal, meskipun proses akuisisi memerlukan waktu karena harus melalui tahap perizinan dan evaluasi kepemilikan.

OJK sendiri terus berkomitmen melakukan dialog intensif dan pemetaan masalah dengan pihak BPR terkait untuk menemukan solusi terbaik. Upaya ini penting agar sembilan BPR yang terancam gagal memenuhi ketentuan modal dapat tetap bertahan dan beroperasi dengan sehat.

Nasirwan menegaskan bahwa jika sampai lewat batas waktu yang ditentukan BPR belum mampu memenuhi modal inti Rp6 miliar, maka OJK tidak akan segan menerapkan ketentuan konsolidasi secara tegas. Hal ini menjadi langkah akhir guna memastikan stabilitas industri keuangan mikro di wilayah tersebut.

Dengan pengawasan ketat dan berbagai opsi konsolidasi serta akuisisi, OJK berusaha menjaga agar BPR di Jawa Timur tetap sehat dan berdaya saing. Masyarakat dan pelaku usaha diharapkan dapat tetap mendapat layanan perbankan yang aman dan terpercaya dari BPR-BPR yang lolos ketentuan modal.

Terkini