JAKARTA - Pemerintah memperketat aturan emisi kendaraan di Indonesia dengan memastikan seluruh kendaraan, termasuk kendaraan tambang, wajib memenuhi standar emisi Euro 4.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong penerapan teknologi ramah lingkungan serta memperkuat daya saing industri otomotif nasional.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa ketentuan standar emisi Euro 4 berlaku untuk seluruh jenis kendaraan, baik kendaraan penumpang, kendaraan niaga, maupun truk dengan berbagai kapasitas, termasuk kendaraan yang beroperasi di kawasan pertambangan.
Menurutnya, aturan tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam menekan emisi karbon dari sektor transportasi dan industri. Ia menyebutkan bahwa regulasi yang mengatur standar emisi sudah jelas, dan seluruh produsen kendaraan wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
“Dalam regulasinya sudah clear, harus memenuhi standar emisi yang telah ditetapkan (Euro 4). Dengan demikian, pabrik-pabrik kendaraan, termasuk kendaraan niaga dan truk, sudah diwajibkan untuk memproduksi kendaraan-kendaraan yang memenuhi standar Euro 4,” ujarnya dalam acara Investor Daily Round Table di Hutan Kota by Plataran, Jakarta, Selasa 14 Oktober.
Kendaraan Tambang Jadi Sorotan
Agus mengungkapkan bahwa sebagian besar kendaraan yang beroperasi di jalan umum kini telah memenuhi standar Euro 4.
Namun, hal berbeda terjadi pada kendaraan yang digunakan di sektor pertambangan. Banyak truk tambang, kata dia, masih belum sesuai standar dan masih menggunakan mesin dengan tingkat emisi Euro 2 atau Euro 3.
“Saya menerima banyak laporan bahwa sebagian besar truk yang digunakan di pertambangan masih belum memenuhi standar Euro 4, masih Euro 2 dan Euro 3,” jelasnya.
Ia juga menyoroti bahwa sebagian besar truk tambang tersebut merupakan produk impor. Padahal, Indonesia memiliki industri otomotif nasional yang cukup kuat untuk memenuhi kebutuhan kendaraan operasional sektor pertambangan.
“Ini sangat disayangkan, karena seharusnya potensi industri nasional dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan tersebut,” tambah Agus.
Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait agar penerapan standar emisi tidak hanya berlaku di jalan umum, tetapi juga mencakup kendaraan yang beroperasi di luar jalan umum seperti di area tambang.
“Kami terus berkoordinasi agar ada regulasi yang mengatur bahwa tidak hanya kendaraan di jalan umum, tetapi juga yang beroperasi di luar jalan umum wajib memenuhi standar Euro 4,” tegasnya.
Dukungan Regulasi untuk Industri Nasional
Selain menyoroti pentingnya penerapan standar emisi, Agus juga menekankan pentingnya peningkatan kandungan lokal dalam industri manufaktur nasional.
Dalam kesempatan yang sama, ia membahas lahirnya regulasi baru terkait tingkat komponen dalam negeri (TKDN) melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).
Aturan ini diharapkan dapat mendorong pelaku industri nasional agar lebih mudah berpartisipasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa, baik di pemerintah pusat, daerah, maupun di badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD).
Agus menegaskan bahwa prinsip utama regulasi tersebut adalah memastikan dana yang berasal dari pajak masyarakat dapat digunakan untuk membeli produk dalam negeri.
“Prinsip dasarnya, setiap dana dari pembayar pajak yang dibelanjakan pemerintah, baik untuk pengadaan barang maupun jasa, harus digunakan untuk membeli produk dalam negeri. Hal ini penting karena industri nasional mencakup ekosistem tenaga kerja yang perlu terus didukung,” ujarnya.
Dorong TKDN untuk Pengadaan Pemerintah
Menperin menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan presiden (Perpres) tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, jika sudah tersedia produk dalam negeri dengan nilai TKDN di atas 40 persen, maka seluruh belanja pemerintah wajib menggunakan produk dalam negeri dan dilarang mengimpor produk sejenis.
Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat posisi produk manufaktur dalam negeri di pasar domestik, sekaligus menekan ketergantungan terhadap barang impor.
Untuk mendukung implementasi aturan tersebut, pemerintah menyiapkan strategi agar produk-produk lokal lebih mudah diakses melalui e-Katalog nasional.
Dengan demikian, instansi pemerintah dapat memilih produk dalam negeri dengan lebih cepat dan efisien dalam proses pengadaan. Agar strategi ini dapat berjalan optimal, Kementerian Perindustrian menilai perlu adanya penyederhanaan proses sertifikasi TKDN.
Agus menekankan bahwa proses perhitungan dan penerbitan sertifikat TKDN harus lebih mudah, cepat, dan murah agar pelaku industri tidak terbebani secara administratif maupun finansial.
“Mekanisme baru ini diharapkan dapat memperkuat posisi produk lokal di pasar pengadaan pemerintah,” ujarnya.
Arah Kebijakan Industri yang Berkelanjutan
Langkah pemerintah yang mewajibkan kendaraan tambang memenuhi standar Euro 4 serta memperkuat regulasi TKDN menunjukkan arah kebijakan industri nasional yang semakin berorientasi pada keberlanjutan dan kemandirian.
Di satu sisi, penerapan Euro 4 mendorong pengurangan emisi karbon dan polusi udara. Di sisi lain, kebijakan TKDN memperkuat fondasi ekonomi domestik melalui peningkatan penggunaan produk buatan dalam negeri.
Dengan dua kebijakan strategis ini, pemerintah berupaya menciptakan keseimbangan antara kepentingan lingkungan dan pembangunan ekonomi.
Implementasi Euro 4 di sektor kendaraan tambang juga diharapkan dapat mempercepat adopsi teknologi bersih di industri berat, yang selama ini menjadi salah satu kontributor besar terhadap emisi karbon nasional.
Secara keseluruhan, langkah Kementerian Perindustrian ini mencerminkan komitmen untuk menegakkan standar lingkungan sekaligus memperkuat daya saing industri nasional dalam menghadapi persaingan global.